SHOPPING CART

close

Terima Surat Pengaduan Warga Dusun Pengawisan, BPN Lombok Barat Tak Bisa Lakukan Pengukuran Lahan Karena Syarat Belum Terpenuhi

BPN Lombok Barat
Muhanan, SH, MH, Penasehat Hukum warga Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong menunjukkan bukti register pengaduan Konplik pertanahan ke Kantor ATR/BPN Lombok Barat, NTB, Senin, (15/1/2024)

LOMBOK BARAT | Masyarakat Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tanahnya ingin dirampas secara paksa oleh PT Rezka Nayatama melayangkan Pengaduan Komplik Pertanahan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Senin, (15/1/2024).

Pengaduan Komplik Pertanahan dilayangkan langsung oleh Penasehat Hukum warga Dusun Pengawisan, Muhanan, SH, MH dan Lalu Arik Rahman Hakim, SH, dengan nomor surat : Nomor 015/ADV/Lawoffice/I/2024.”Pengaduan Komplik Pertanahan sudah kami sampaikan dan telah di register Kantor BPN Lombok Barat,” kata Muhanan. 

Muhanan menegaskan, dengan telah diterimanya pengaduan Komplik Pertanahan, pihak PT Rezka Nayatama tidak boleh melakukan aktivitas pengukuran, pemasangan patok dan plank lahan diatas lahan milik warga. “ Tidak boleh ada aktivitas apapun yang dilakukan oleh PT Rezka di atas tanah milik warga,”tegasnya.

Muhanan mengungkapkan, pengaduan Komplik Pertanahan dilakukan pasca puluhan oknum warga dengan membawa senjata tajam yang diduga suruhan dari PT Rezka Nayatama menyerang dan mengintimidasi warga pemilik lahan saat memasang plank dan patok batas lahan pada Sabtu, (13/1/2024).

Akibat peristiwa tersebut  sejumlah warga Dusun Pengawisan mengalami luka robek akibat sabetan Senjata Tajam dan luka memar akibat benturan benda tumpul. 

Saat ini, tragedi berdarah yang terjadi di areal lahan warga tersebut masih ditangani Penyidik Diskrimum Polda NTB. “Jangan ada lagi warga yang menjadi korban tragedi berdarah. Dan kami berharap melalui pengaduan ini Komplik Pertanahan bisa selesai dan warga bisa tenang menggarap lahan mereka masing – masing,” harapnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Lombok Barat, Lalu Harli mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan Komplik Pertanahan warga Dusun Pengawisan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum warga Dusun Pengawisan.”Kami telah menerima aduan, kami sudah register, selanjutnya kami pelajari dan tangani sesuai dengan  SOP, “katanya

Lalu Harli mengaku, PT Rezka Nayatama telah melayangkan surat permohonan pengukuran lahan. 

Namun,  kata Lalu Harli, pihaknya belum bisa melaksanakan pengukuran lahan yang diajukan PT Rezka Nayatama, karena belum memenuhi syarat pengukuran lahan. “Belum bisa dilakukan pengukuran lahan, karena syarat – syaratnya belum terpenuhi, salah satunya persetujuan dari warga,” katanya

Setelah pengaduan Komplik Pertanahan selesai dipelajari, Kantor BPN Lombok Barat akan mengundang kedua belah pihak yakni warga Dusun Pengawisan dan PT Rezka Nayatama untuk di Mediasi. “Pilihan terbaik mediasi.  

Nanti kita akan undang untuk kita sampaikan kepada para pihak,” ujar Lalu Harli. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Terima Surat Pengaduan Warga Dusun Pengawisan, BPN Lombok Barat Tak Bisa Lakukan Pengukuran Lahan Karena Syarat Belum Terpenuhi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK