Masyarakat Demo, Camat Batukliang Utara Sebut Lahan Eks HGU Bermasalah
LOMBOK TENGAH | Permasalahan Pembagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang oleh masyarakat dianggap tidak adil dan penuh dengan rekayasa data nama warga penggarap yang akan menerima pembagian lahan eks HGU semakin memanas.
Pada Rabu, (10/1/2024), ratusan masyarakat Desa Lantan menggelar aksi demo ke Kantor Desa Lantan untuk meminta pertanggungjawaban dan penjelasan Kepala Desa (Kades) Lantan, Lalu Erwandi terkait dengan proses pendataan warga penggarap yang akan menerima bagian lahan eks HGU, dan membuka data nama – nama warga penggarap yang mendapatkan pembagian lahan eks HGU, sehingga masyarakat tahu siapa dan dari mana warga penggarap yang akan menerima pembagian lahan eks HGU.
Setelah mendengarkan tuntutan dan harapan masyarakat serta setelah mendengarkan penjelasan dari Kades Lantan, Camat Batukliang Utara, HM. Sukri menyampaikan, tuntutan yang disampaikan masyarakat sangat wajar. Dan meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lantan bersama Pemdes Lantan untuk menyampaikan keinginan dan harapan masyarakat terkait dengan pembagian lahan eks HGU kepada Bupati Lombok Tengah selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). “Apa yang menjadi tuntutan masyarakat ini perlu diketahui secara mendasar dulu, bahwa HGU ini dari dulu sampai dengan hari ini statusnya apa dan statusnya sampai dengan saat ini boleh kami katakan bermasalah, belum selesai, masih bermasalah, ujuk – ujuk mau dibagi nanti dulu bos, keinginan saya sama dengan masyarakat, HGU digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesejahteraan pak Bupati, Camat , Kapolsek, tetapi untuk masyarakat, oleh karena itu tuntutan masyarakat hari ini tentu harus ditampung dan disalurkan. nanti ada Tim GTRA tingkat kabupaten yang membahas ini yang menjadi ketuanya di kabupaten adalah pak Bupati,” ucapnya.
Data, harapan dan keinginan masyarakat kata HM Sukri nantinya akan disampaikan oleh BPD bersama Pemdes Lantan kepada Bupati Lombok Tengah melalui Camat.” BPD catat, tulis dan musyawarahkan. Sampaikan usulan masyarakat secara tertulis kepada Bupati, itu gunanya BPD menyerap aspirasi dan keinginan masyarakat, nanti camat yang menyampaikan ke pak Bupati,” katanya
Karena tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari Kades Lantan terkait dengan data dan proses pembagian lahan eks HGU, masyarakat meminta Bupati Lombok Tengah dan Kepala kantor ATR/BPN Lombok Tengah untuk turun langsung ke Desa Lantan. Jika tidak maka Masyarakat akan menyegel Kantor Desa Lantan.” Hari jumat, kami minta Bupati dan Kepala BPN turun menjelaskan kepada masyarakat. Jika tidak maka, masyarakat akan menyegel Kantor Desa,” ancam Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (Gempa) Desa Lantan, Suhardi. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan