Fakta Ungkap Seorang Guru Ditahan Polda NTB Gara – Gara Memukul Spandek
LOMBOK BARAT | Melalui tulisan yang dikirim ke alamat Redaksi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Jumat, (29/12/2023), Ketua Umum (Ketum) Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia ( FAKTA RI), Muhanan, SH, MH, mengungkapkan kisah pendzoliman di Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terhadap salah seorang guru berinisial TT dan warga berinisial M yang ditahan Polda NTB.” Beberapa hari yg lalu seorang guru berinisial TT dan M yang sudah berumur 59 tahun ditahan oleh Polda NTB akibat dari perbuatan yang disangkakan kepadanya sama seperti penjahat kelas kakap yang merugikan negara dan orang banyak, padahal dia hanya memukul 3 kali spandek di tanah yang diakui oleh seorang pemilik spandek yang keberadaannya jauh di Pulau Jawa,” ungkap Muhanan.
Muhanan mengatakan, seorang guru tersebut memiliki istri dan 2 orang anak. Anak pertama pertamanya baru berusia 9 tahun dan anak kedua berusia 3, 5 tahun, yang keadaanya sangat memprihatinkan setelah ditinggal bapaknya karena ditahan oleh pihak Polda NTB. “Istrinya selalu bertanya kenapa suaminya ditahan hanya karena memukul spandek yang kalau dihitung kerugiannya tidak sampai 50 ribu. Ada apa dengan Reskrimum Polda NTB..?,” tanyanya.
Pria berkacamata yang juga kuasa hukum dari guru yang ditahan Polda NTB itu menceritakan kronologis sehingga terjadinya pengrusakan spandek yang dituduhkan oleh pihak Polda NTB.”Bahwa pada sekitar bulan september 2022 ada ratusan warga masyarakat mendatangi lahan yang sudah dipagari oleh sebuah perusahaan diatas lahan perluasan pemakaman yang dibeli oleh masyarakat. Kemarahan masyarakat dipicu oleh perbuatan perusahaan yang sebelumnya merusak pagar lahan tersebut kemudian diganti sama spandek yang tanpa izin dan sepengetahuan masyarakat. Pihak perusahaan dengan kekuatan mungkin dengan modal yang besar lalu membawa kasus pengrusakan spandek ke Polda NTB dan menjadi atensi langsung dengan melakukan penyelidikan sampai turun ke lokasi. Pertanyaannya lagi kenapa Polda NTB begitu ngotot dalam penegakan hukum yang secara logika awam ini kasus yang remeh temeh. Setahun kemudian tepatnya tanggal 27 Desember 2023 ada surat panggilan sekaligus SPDP plus surat penetapan tersangka dikirimkan ke seorang guru tersebut, dan setelah pemeriksaan selama 5 jam akhirnya Guru tersebut katanya sesuai gelar perkara harus ditahan di Polda NTB hari itu juga,” cerita Muhanan.
Negara Indonesia, lanjut Muhanan, adalah negara hukum yang harus menjunjung tinggi prinsip prinsip dalam penegakan Hukum. Maka prinsip hukumlah yang memperkuat agar nilai-nilai hukum terkandung dalam suatu asas-asas hukum sehingga diterima oleh masyarakat. “Bentuk prinsip-prinsip hukum yang sering kita jumpai adalah prinsip keadilan, prinsip ketuhanan, prinsip kemanusiaan dan sebagainya yang bersifat umum. Dalam hal ini penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda NTB apakah sudah menjunjung tinggi prinsip prinsip hukum..? terutama dalam Prinsip Kemanusian yang sangat erat dengan kehidupan guru tersebut. Karena ada ketidakadilan dalam hukum, Rakyat Pengawisan memanggil Fakta RI untuk Melelang Polda NTB dan Investor,” ujarnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan