SHOPPING CART

close

PT Rezka Sebut Ada Oknum Warga Pemain Lahan Menghasut Masyarakat Pengawisan, PH Warga Lapor ke Komnas HAM dan Kompolnas

Polemik Lahan antara PT Rezka dengan Warga Dusun Pengawisan
Sejumlah oknum warga diduga suruhan dari PT Rezka Nayatama dengan membawa senjata tajam saat ingin membawa salah seorang warga Dusun Pengawisan karena berusaha mencegah pemasangan patok dan plang lahan PT Rezka Nayatama di Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Sabtu, (13/1/2024).

LOMBOK BARAT | Tragedi berdarah yang terjadi pada, Sabtu, (13/1/2024), menyebabkan sejumlah warga Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami luka robek pada bagian kepala akibat sabetan senjata tajam dan luka memar di bagian wajah akibat terkena hantaman benda tumpul yang diduga dilakukan oleh puluhan oknum warga yang diduga suruhan dari PT Rezka Nayatama, saat berusaha mencegah upaya pemasangan patok dan plang lahan oleh pihak oknum warga yang diduga suruhan PT Rezka Nayatama.

Melalui press release tertulis,  PT Rezka Nayatama, Selasa, (16/1/2024), Government Relation PT Rezka Nayatama, Bayu Satria menyampaikan, peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024, petugas pemasang patok dan plang PT Rezka Nayatama dihadang puluhan oknum warga yang merangsek masuk ke lahan milik perusahaan atas hasutan yang dilakukan oleh oknum yang diduga sebagai dalang Pemain Lahan di wilayah Desa Sekotong Barat. 

Penghadangan tersebut, kata Bayu, diduga dilakukan oleh puluhan oknum warga yang terhasut oleh para Pemain Lahan guna menggagalkan proses pemasangan patok dan plang yang ditujukan oleh perusahaan untuk memisahkan wilayah dan memberikan batas real antara pemukiman warga  yang terletak di dalam lahan perusahaan untuk dapat dilepaskan dari sertifikat HGB yang dipegang oleh PT Rezka Nayatama. “Pada saat di lapangan, oknum Pemain Lahan tersebut menghasut puluhan oknum masyarakat untuk merangsek masuk lahan kami di saat petugas kami sedang bekerja di atas lahan kami,” katanya

Bahkan kata Bayu, terdapat oknum Pemain Lahan yang berasal dari luar Dusun pengawisan yang menghasut  warga untuk menghadang petugas PT Rezka Nayatama saat memasang patok dan plang perusahaan.

Bayu mengungkapkan, sejumlah aparat penegak hukum berjaga pada saat pemasangan patok dan plang milik  perusahaan, akan tetapi pihak Aparatur Desa Sekotong Barat dan Desa Pesisir Mas yang hadir di lokasi seolah membiarkan oknum masyarakat dihasut oleh para Pemain Lahan untuk merangsek masuk lahan tanpa seizin dari pemilik lahan. 

Kondisi tersebut, pada akhirnya menimbulkan gesekan singkat di antara masyarakat yang sedang bekerja memasang patok dan plang PT Rezka Nayatama dengan warga Dusun pengawisan yang dihasut merangsek masuk ke lahan oleh para oknum tersebut.“Hari Sabtu, 13 Januari 2024 yang lalu, pihak perusahaan bersama petugas pemasang patok dan plang dihadang oleh oknum masyarakat pengawisan yang digerakkan oleh oknum-oknum Pemain Lahan yang tidak bertanggung jawab dengan menghasut oknum warga untuk merangsek masuk ke lahan PT Rezka Nayatama dan merusak plang yang sudah terpasang. Kami  sebagai pemilik lahan sah berusaha melindungi aset yang kami miliki saat kami sedang bertugas memasang patok di atas aset milik PT Rezka Nayatama. Kami sebagai pekerja yang bertugas sangat dirugikan akibat ulah para oknum tersebut yang berulang-ulang terjadi menghasut masyarakat,” ucap Bayu Satria.

Meskipun terjadi gesekan singkat antar warga, lanjut Bayu, akan tetapi kondisi dapat terkendali dengan hadirnya aparat kepolisian yang mengamankan proses pemasangan patok dan plang perusahaan hingga berjalan dengan selesai dan lancar. Proses pemasangan patok dan plang yang terdapat di lahan PT Rezka Nayatama, HGB 027, 08 dan 05 menandakan perlunya penindakan tegas bagi oknum-oknum yang merangsek masuk lahan perusahaan untuk ditindak tegas oleh APH. “Atas arahan Pak Dir (Ivan Pribadi) selaku pimpinan PT. Rezka Nayatama, kami diarahkan  untuk melaksanakan tugas secara baik di atas lahan PT. Rezka Nayatama selaku pemilik sah, apabila terjadi pelanggaran hukum oleh oknum warga Pengawisan yang terjadi saat pemasangan patok dan plang perusahaan, maka pelanggaran tersebut harus dibawa dan diselesaikan kepada pihak berwajib,” ujar Bayu.

Kepentingan pribadi oknum warga pemain lahan,

Masyarakat di wilayah Sekotong membutuhkan kepastian mengenai pembangunan lebih lanjut 

yang akan dilakukan oleh PT Rezka Nayatama di Desa Sekotong Barat. Hingga saat ini, baru terdapat satu Pabrik Porang yang beroperasi dengan mempekerjakan 300 lebih tenaga kerja selama proses berdirinya Pabrik Porang di Sekotong. Disisi lain, ke depan telah direncanakan pembangunan hotel dan resort serta pelabuhan privat yang menghubungkan daerah Sekotong secara langsung dengan Bali. 

Melalui perencanaan tersebut PT Rezka Nayatama memiliki proyeksi kebutuhan tenaga SDM lokal  lebih dari 500 tenaga kerja yang akan bekerja untuk menjalankan operasional beberapa unit usaha yang terdapat di daerah Sekotong. 

Hal tersebut hingga saat ini belum dapat terealisasi dengan baik akibat adanya gangguan oknum masyarakat yang menghasut masyarakat Dusun Pengawisan untuk menolak hadirnya perusahaan di daerah Sekotong Barat. “PT Rezka Nayatama memiliki niat baik untuk terus berkomitmen melakukan pembangunan secara berkelanjutan serta mengajak keterlibatan masyarakat di Kecamatan Sekotong untuk 

bersama-sama merealisasikan investasi dari PT Rezka Nayatama yang lebih besar dari sebelumnya. Hanya saja, dalam proses pembangunan yang berkelanjutan serta mengajak keterlibatan masyarakat, PT Rezka Nayatama terhalang oleh para oknum masyarakat yang 

mementingkan kepentingan pribadi semata. Oleh karena itu, kami berharap ada Tindakan tegas terhadap oknum masyarakat di dusun pengawisan ini oleh aparat penegak hukum,” sambung Ryan Idha selaku Government Relation PT Rezka Nayatama.

Investasi berkelanjutan di daerah Sekotong sangat diperlukan sebagai penopang infrastruktur  alam yang Tidak kalah dengan wilayah Senggigi dan Mandalika. Hamparan laut dan sejumlah gili yang terdapat di wilayah Sekotong memerlukan sentuhan investasi agar perekonomian masyarakat berputar secara baik dan meningkat. Adanya para oknum pemain lahan salah satunya di Dusun pengawisan sangat menghambat proses pembangunan masyarakat di Sekotong.“Setidaknya terdapat 6 orang oknum yang diduga menjadi aktor intelektual yang berasal dari oknum masyarakat di dusun pengawisan, keenam oknum ini sudah kami laporkan kepada pihak berwajib dengan beberapa laporan, hingga kini para oknum tersebut masih menggerakkan massa untuk melakukan boikot kepada perusahaan, kami khawatir gerak-gerik oknum ini akan juga berdampak pada pembangunan di daerah Sekotong. Pada Akhirnya masyarakat yang akan dirugikan,” ucap Ryan Idha.

Oknum-oknum tersebut diduga telah menguasai lahan tanpa memiliki sertifikat sah, bahkan terdapat oknum yang menduduki lahan dengan cara mendirikan bangunan sebagai lokasi berusaha. “Salah satu oknum yang diduga menjadi aktor intelektual utama bahkan membangun bangunan tanpa izin dan mengoperasikan usaha resto di Pantai Elak-elak di atas tanah PT. Rezka Nayatama tanpa adanya izin penggunaan lahan dari pemilik sah serta izin usaha dari Pemda Lombok Barat. 

Kami mendapat informasi oknum tersebut mendapat support pendanaan dari pihak asing (luar negeri),” ungkap Ryan Idha.

Kondisi ini menggambarkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh aparatur desa setempat tanpa memberikan Tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. “Di satu sisi Pihak Desa Sekotong Barat dan Desa Persiapan Pesisir Mas membiarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik Resto Elak-elak yang telah melanggar aturan di atas lahan milik perusahaan. Disisi lain pihak Desa Tidak pernah mau memfasilitasi pihak PT Rezka 

Nayatama untuk bertemu dengan masyarakat secara langsung. Apakah pihak desa tidak ingin ada investasi yang masuk untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan di daerah Sekotong Barat?,” sambung  Bayu Satria.

PT Rezka Nayatama sebagai pemegang hak lahan resmi menyayangkan adanya pembiaran oknum Pemain Lahan di daerah dusun Pengawisan. Hal tersebut menjadi preseden buruk bagi para  investor yang ingin ikut serta dalam pembangunan ekonomi secara berkelanjutan di daerah Sekotong. “Resto Elak-elak yang berdiri pada tahun 2022 di atas lahan PT Rezka Nayatama, telah melanggar beragam aturan, dari hal penggergahan dan perampasan lahan, mendirikan bangunan tanpa izin hingga mengoperasikan restoran tanpa izin usaha. Hingga saat ini Tidak ada Tindakan tegas dari pihak Desa Sekotong Barat dan Desa Persiapan Pesisir Mas dan selaku pemangku kepentingan pihak desa seolah-olah tutup mata dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum warga 

tersebut. Apakah pihak aparatur desa sengaja membiarkan hal tersebut?,” tutup Ryan Idha.

Seperti diketahui, pasca tragedi berdarah, didampingi penasehat hukum, Lalu Arik Rahman Hakim, warga Dusun Pengawisan yang menjadi korban saat pemasangan patok dan plang lahan PT Rezka Nayatama langsung melapor ke Polda NTB.

Saat ini,  Tragedi berdarah tersebut masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

Sementara itu, melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa, (13/1/2024), Penasehat Hukum (PH), warga Dusun Pengawisan, Muhanan, SH, MH menyampaikan, warga Dusun Pengawisan tidak pernah mengambil atau menyerobot lahan milik PT Rezka Nayatama. Dan yang dilakukan masyarakat Dusun Pengawisan sampai dengan saat ini adalah bertahan untuk mempertahankan lahan miliknya yang fisiknya dikuasai sejak 100 tahun lalu.” Logika sederhana saja kita berpikir, bagaimana bisa pihak PT menuduh masyarakat menyerobot lahan mereka padahal masyarakat sendiri sudah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sudah hampir 100 tahun lalu. Kemudian secara jelas pihak PT datang dan mengakui jika mereka pasang plang dan patok lahan tersebut pada tanggal 13 – 1 -2024 dan kita bisa simpulkan bahwa pihak PT lah yang melakukan penyerobotan terhadap lahan masyarakat,” sebutnya

“Dan terkait tuduhan pihak PT yang menyebut ada 6 orang sebagai penghasut untuk masyarakat bergerak itu kita sangat keberatan dan jangan sebar fitnah yang tidak berdasar untuk menyembunyikan perbuatan pihak PT lewat para utusannya yang melakukan penganiayaan bersama-sama pada tanggal 13 -1-2024 , dan menuduh lagi ada pihak-pihak lain yang menghasut dan menuduh sebagai mafia tanah padahal secara rentetan peristiwa dan kejadian di lapangan bukankah mereka yaitu pihak PT yang kita curigai sebagai mafia tanah..?,” sambung Muhanan.

Muhanan mengingatkan pihak PT Rezka Nayatama untuk tidak membuat opini publik yang bisa menciptakan kegaduhan baru di tengah – tengah masyarakat Dusun Pengawisan.” Kami mengingatkan kepada pihak PT untuk berhati hati dalam membuat opini publik dalam hal konflik di pengawisan ini karena jangan sampai menciptakan kegaduhan kegaduhan baru dan konflik baru di pengawisan setelah ini,”pesanya.

“Terkait dengan berdalih investasi porang yang sama sekali tidak nyambung dengan lokasi pengembangan konsep produksi dengan dibuat pabrik pengolahan padahal lokasi tersebut di pinggir pantai yang kita pertanyakan nanti bagaimana lingkungan yang seharusnya tempat pariwisata dan air lautnya jernih akan tercemar dengan pabrik yang dibangun disitu. Dan jangan jugalah menggunakan cara-cara seperti  zaman penjajahan dengan mengadu domba masyarakat sekotong barat dengan masyarakatnya sendiri antar desa pada saat peristiwa tanggal 13-1-2024 kemarin,” keluh Muhanan.

Sebagai Penasehat Hukum warga Dusun Pengawisan, lanjut Muhanan, dirinya bersama Lalu Arik Rahman Hakim, SH, akan melaporkan peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu, (13/1/2024), ke Komnas HAM dan ke Kompolnas.” Bukti dan fakta – fakta yang dialami oleh masyarakat baik sebelum, saat dan pasca peristiwa hari Sabtu itu, akan kami sampaikan ke Komnas HAM dan Kompolnas,” ujarnya. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “PT Rezka Sebut Ada Oknum Warga Pemain Lahan Menghasut Masyarakat Pengawisan, PH Warga Lapor ke Komnas HAM dan Kompolnas

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK