SHOPPING CART

close

Jaksa dan Polisi Ditolak Masuk ke Dalam Tim Percepatan Penyelesaian Tanah The Mandalika

Sengketa Lahan KEK The Mandalika,  Lombok Tengah
Pertemuan kuasa hukum pemilik tanah dan pejuang lahan KEK The Mandalika dengan Asisten III dan Karo Hukum Pemprov NTB, Senin, (30/1/2023).

LOMBOK TENGAH | Kuasa Hukum pemilik lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang lahannya belum diselesaikan atau dibayar oleh PT ITDC selaku BUMN pengembang KEK The Mandalika bertemu dengan Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yakni, Asisten III Pemprov NTB dan Karo Hukum Pemprov NTB, Lalu Rudi Gunawan. “ 

Hari ini kami melakukan pertemuan dengan Asisten III, H. Wirawan bersama Karo Hukum Lalu Rudi. Gubernur NTB merespon proses penyelesaian sengketa lahan Mandalika, dan akan dibentuk tim Percepatan dan mediator yang diketuai Asisten III dengan melibatkan praktisi hukum diantaranya Prof Dr H. Galang Asmara, Kepala BPN Provinsi NTB dan Kepala BPN Lombok Tengah,” kata Juru Bicara Pejuang Lahan KEK The Mandalika, M. Samsul Qomar melalui siaran pers tertulis, Senin, (30/1/2023).

Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah dua periode yang akrab disapa MSQ itu menegaskan, para kuasa hukum warga pemilik lahan KEK The Mandalika menolak Tim Percepatan Penyelesaian Lahan yang dibentuk diisi oleh unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian. “Para kuasa hukum menolak tim di isi oleh unsur Kepolisian dan Kejaksaan, karena mereka sebagai tempat mengadu jika nanti dalam proses terjadi kesalahan,” tegasnya

Tim lanjut Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Lombok Tengah itu, menargetkan dalam satu Minggu ada progres tahapan penyelesaian sengketa lahan KEK The Mandalika. “Tim menargetkan dalam waktu seminggu sudah ada progres sanding data, dan pembayaran jika data masyarakat menang atas ITDC,” ucap MSQ

Meskipun Tim telah terbentuk kata MSQ, warga yang lahannya belum diselesaikan dan dibayar oleh PT  ITDC masih melakukan aktivitas di atas lahan mereka, seperti bercocok tanam, berjualan dan beternak.”Meski tim telah terbentuk aktivitas pemilik lahan tetap berjalan berkebun dan berladang tetap dilakukan. Selain itu mereka juga masih berjualan dan menggembala ternak di tanah yang masih mereka tempati dan kuasai,” ungkap MSQ.

“Jika sampai WSBK tidak ada penyelesaian, maka pejuang tanah Mandalika tidak mau bertanggung jawab lagi jika warga melakukan aksi aksi lainnya,” ujar MSQ. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Jaksa dan Polisi Ditolak Masuk ke Dalam Tim Percepatan Penyelesaian Tanah The Mandalika

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2023
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK