
Kades di Lombok Tengah Sebut Dana Rp 350 Ribu Untuk Penerbitan Sertifikat Tanah PTSL Arahan Dari Jaksa dan Polisi
LOMBOK TENGAH | Kurang pahamnya warga Masyarakat akan besaran biaya dalam pengurusan Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang sebenarnya hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB)...