SHOPPING CART

close

Hasil Audiensi TGH. Ibnu Halil dengan Kanwil BPN NTB, Tak Lama Lagi Doa 57 Warga Dusun Pansing Akan Terkabul

BAP DPD RI. TGH. Ibnu Halil
Foto bersama Anggota DPD RI Dapil NTB, TGH. Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB, Lutfi Zakaria, S.L.P., M.H dan jajaran Kanwil BPN NTB serta Komite Independen Pengurusan Hak – Hak Atas Tanah dan Lahan Terlantar NTB usai menandatangani hasil Audiensi penyelesaian lahan warga Dusun Pansing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat di Aula Kanwil BPN NTB di Kota Mataram, Jumat, (10/1/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Doa dan harapan 57 warga Dusun Pansing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas Tanah Bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2 / Sekotong Tengah atas nama PT. Lingga Permata Utama, seluas 58 hektar, tidak lama lagi akan terkabul.

Terkabulnya Doa dan harapan 57 warga Dusun Pansing itu terjawab dalam Audiensi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Dapil NTB, TGH. Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I. dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi NTB, Lutfi Zakaria, S.L.P., M.H, yang berlangsung di Aula Kanwil BPN NTB di Kota Mataram, pada Jumat, (10/1/2025).

Hasil dari Audiensi yang juga dihadiri oleh Komite Independen Pengurusan Hak – Hak Atas Tanah dan Lahan Terlantar NTB dan perwakilan dari 57 warga Dusun Pansing, disepakati dua hal yakni pertama, Redistribusi Tanah akan dilaksanakan melalui tahapan sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 30 ayat (2) tanpa mengurangi tahapan lainnya dengan penekanan pada huruf d yakni Penetapan objek Redistribusi Tanah oleh Kantor Pertanahan/Kantor Wilayah BPN berdasarkan berita acara sidang gugus tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota, dan huruf e yakni Penetapan subjek Redistribusi TORA oleh Bupati/Wali Kota berdasarkan berita acara sidang gugus tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota. Dan kedua, TGH.  Ibnu Halil, S.Ag, M.Pd.I. sebagai panja pengaduan masyarakat Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI akan meminta Bupati Lombok Barat selaku Ketua GTRA Kabupaten Lombok Barat untuk melaksanakan Sidang GTRA dalam rangka penyelesaian permasalahan penataan kembali sesuai dengan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kapala Badan Pertanahan Nasional Tanggal 8 Agustus 2023 Perihal Penataan Kembali Tanah Bekas Hak Guna Bangunan Nomor 2/Sekotong Tengah atas nama PT. Lingga Permata Utama. 

Meskipun kecewa terhadap sikap Bupati Lombok Barat selaku Ketua Gugus Tugas Gugus Tugas Reforma Agraria dan Kepala Kantor BPN Lombok Barat selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria, yang tidak hadir dalam Audiensi tersebut, Senator dua periode asal Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah itu mengapresiasi sikap dan upaya nyata Kepala Kanwil BPN NTB untuk menyelesaikan persoalan tanah bekas HGB PT. Lingga Permata Utama yang dikuasai secara turun temurun oleh 57 warga Dusun Pansing selama lebih 30 tahun.” Hasil Audiensi ini sudah kita sepakati, tinggal kita laksanakan poin – poin yang telah disepakati bersama. Dan saya selaku Anggota BAP DPD RI mengapresiasi langkah dan keputusan Kepala Kanwil BPN NTB, dan sangat menyayangkan sikap Bupati dan Kepala BPN Lombok Barat selaku Ketua dan Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria yang tidak mau hadir di Audensi dengan alasan yang sangat tidak masuk akal,” ucap TGH. Ibnu Halil.

Setelah Audiensi dengan Anggota BAP DPD RI,  Kanwil BPN NTB akan mengundang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lombok Barat untuk membahas percepatan penyelesaian tanah bekas HGB PT. Lingga Permata Utama dan akan menggelar rapat dengan Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat Provinsi NTB.” Tanpa Audiensi ini, dalam waktu dekat kami juga telah merencanakan memanggil Gugus Tugas Reforma Agraria Lombok Barat. Kami juga akan rapatkan dengan Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat Provinsi dan saya minta kepada Kantor BPN Lombok Barat untuk segera melaksanakan Sidang GTRA di tingkat Kabupaten,” ujar Lutfi Zakaria. 

Hasil yang disepakati dalam Audiensi tersebut ditandatangani langsung oleh TGH. Ibnu Halil dan Lutfi Zakaria dengan disaksikan oleh perwakilan warga Dusun Pansing dan Komite Independen Pengurusan Hak – Hak Atas Tanah dan Lahan Terlantar NTB. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Hasil Audiensi TGH. Ibnu Halil dengan Kanwil BPN NTB, Tak Lama Lagi Doa 57 Warga Dusun Pansing Akan Terkabul

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2025
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK