SHOPPING CART

close

Penertiban Lapak Depan RSCM Oleh Sat Pol PP Lombok Tengah Dipersoalkan Pedagang, Diduga Pesanan dan Intimidasi

Penertiban Lapak Pedagang di Depan RSCM oleh Sat Pol PP Lombok Tengah Disorot Warga
Sejumlah personil Sat Pol PP Lombok Tengah saat melakukan penertiban lapak pedagang di depan RSCM Praya di Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis, (3/9/2026).

SUARALOMBOKNEWS | Penertiban lapak pedagang di depan Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) Praya, tepatnya di sebelah barat Kantor Lurah Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai keberatan dari sejumlah pedagang.

Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah pada Kamis, 3 September 2026, dipersoalkan karena pedagang mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya.

Wirmansyah, salah satu perwakilan pedagang, menyayangkan langkah Satpol PP yang menurutnya dilakukan secara sepihak.

Ia mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, tidak pernah ada sosialisasi yang melibatkan pedagang maupun perangkat lingkungan setempat seperti RT, kepala lingkungan (kaling), dan pihak kelurahan.“Tidak ada sosialisasi, tidak pernah memberikan informasi ke RT, kaling maupun lurah. Padahal kantor lurah sangat dekat, tetapi tidak pernah ada sosialisasi. Tiba-tiba datang dan langsung melakukan pembongkaran,” kata Wirmansyah.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat para pedagang merasa keberatan. Bahkan, Sahril mengaku terdapat pedagang yang sedang sakit namun merasa tertekan untuk menandatangani dokumen terkait penertiban.“Ada pedagang yang sedang sakit diintimidasi untuk tanda tangan penertiban,” ujarnya.

Wirmansyah juga menduga penertiban tersebut berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu. Ia menduga adanya permintaan dari pihak RSCM.“Kami menduga penertiban ini pesanan dari pihak RSCM,” katanya.

Meski demikian, Wirmansyah menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan penegakan aturan apabila dilakukan sesuai prosedur dan melalui tahapan sosialisasi yang jelas.“Kami menolak penertiban ini karena katanya berdasarkan Perda, tetapi tidak pernah ada sosialisasi dan tidak melibatkan RT maupun kaling,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, membantah jika penertiban tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa tahapan.

Menurut Zaenal, tindakan yang dilakukan anggotanya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), termasuk pemberian teguran kepada para pedagang.“Sudah sesuai SOP. Kita berikan teguran. Yustisi itu harus ada pernyataan dan teguran. Anak-anak PPNS tentu menjalankan tugas sudah sesuai dengan SOP,” jelasnya

Ia mengatakan, pedagang yang belum membongkar lapaknya tidak langsung dipaksa membongkar. Mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Terkait adanya pengakuan pedagang yang merasa diintimidasi untuk menandatangani persetujuan pembongkaran, Zaenal membantahnya.“Bukan diintimidasi. Tim turun secara sukarela membantu pedagang untuk memundurkan lapaknya. Yang tidak sukarela membongkar lapaknya diberikan waktu seminggu untuk membongkar lapaknya,” katanya.

Zaenal menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 yang mengatur larangan membangun atau membuat lapak di bahu jalan maupun trotoar.“Dasarnya Perda Nomor 6 Tahun 2012, tidak boleh membangun atau membuat lapak di bahu jalan atau trotoar jalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kelurahan Leneng saat ini dijadikan sebagai pilot project kawasan tertib Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).“Kelurahan Leneng dijadikan pilot project kawasan tertib Perda Trantibum,” ujarnya.

Mengenai dugaan pedagang bahwa penertiban tersebut merupakan pesanan pihak RSCM, Zaenal dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Menurutnya, penertiban tidak hanya menyasar pedagang, tetapi seluruh pihak yang dianggap melanggar ketentuan Perda di kawasan tersebut.“Tidak benar. RSCM juga kita tertibkan parkirnya. Semua sudah dilakukan sosialisasi bersama tokoh masyarakat dan sudah kita pasang plang Kawasan Tertib Perda Trantibum,” tegas Zaenal.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara pedagang dan Satpol PP tersebut, persoalan penertiban lapak di kawasan depan RSCM Praya kini menjadi perhatian, terutama terkait transparansi tahapan penertiban, sosialisasi kepada masyarakat, serta mekanisme pelaksanaan penegakan Perda di lapangan. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Penertiban Lapak Depan RSCM Oleh Sat Pol PP Lombok Tengah Dipersoalkan Pedagang, Diduga Pesanan dan Intimidasi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2026
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

STATISTIK