Didampingi Ketua ALARM NTB Tuntut Keadilan, Lalu Musadat Adukan Akun Facebook I Ihsan Noel ke Polda NTB

SUARALOMBOKNEWS | Lalu Musadat didampingi Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (ALARM NTB), Lalu Hizi, resmi mengadukan sebuah akun Facebook ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Jumat (28/8/2026).
Aduan tersebut berkaitan dengan unggahan akun Facebook I Ihsan Noel yang memuat foto Lalu Musadat disertai narasi yang dinilai merugikan nama baiknya.
Unggahan tersebut diketahui muncul di grup Facebook Batur Lombok Tengah pada Selasa (25/8/2026).
Dalam unggahan itu, akun Facebook I Ihsan Noel memasang foto Lalu Musadat dengan narasi : “Ada yg kenal dgn orang ini. Apakah masih wara wiri cari hutangan nggak bayar bayar.”
Atas unggahan tersebut, Lalu Musadat kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada Polda NTB.
Lalu Musadat menilai unggahan yang memuat foto dirinya serta narasi mengenai utang tersebut berpotensi mencemarkan nama baiknya.
Pengaduan ini sekaligus menjadi langkah Lalu Musadat untuk meminta kepastian hukum atas unggahan yang beredar di media sosial tersebut.”Yang saya lakukan menuntut keadilan. Hari ini saya datang mengadu ke Polda NTB, dan untuk syarat pengaduan yang masih kurang akan saya sampaikan besok (Sabtu, 29/8),” ujar Lalu Musadat.
Sebelumnya, Lalu Musadat memberikan klarifikasi terkait unggahan di media sosial Facebook yang memuat foto dirinya disertai narasi yang menyebut dirinya masih mencari utangan dan belum membayar.
Unggahan tersebut diketahui muncul di grup Facebook Batur Lombok Tengah pada Selasa (25/8/2026). Akun Facebook I Ihsan Noel mengunggah foto Lalu Musadat dengan narasi, “Ada yg kenal dgn orang ini. Apakah masih wara wiri cari hutangan nggak bayar bayar.”
Dalam kolom komentar unggahan tersebut, akun yang sama juga memposting sebuah surat perjanjian yang disebut ditandatangani Lalu Musadat tanpa disertai materai. Dalam surat itu tercantum pernyataan mengenai pembayaran atau pengembalian uang sebesar Rp15 juta kepada Ikhsan, selambat-lambatnya pada 21 Juni 2024.
Menanggapi unggahan tersebut, Lalu Musadat membantah bahwa uang yang menjadi persoalan merupakan pinjaman. Menurutnya, uang tersebut berkaitan dengan rencana bisnis atau pekerjaan yang dibidik yang bersangkutan.“Awal dari bisnis dan pekerjaan yang dibidik bersangkutan itu. Adapun uang yang dimaksud bukan pinjaman, melainkan bisnis,” kata Lalu Musadat, Rabu, (26/8/2026).
Lalu Musadat menjelaskan, dirinya mengenal pihak yang bersangkutan melalui dua orang perantara. Lalu Musadat juga mengaku telah berupaya menghubungi pihak yang mengunggah foto dan narasi tersebut untuk menyelesaikan persoalan secara langsung.
“Saya sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan. Saya inbox di Facebook, tapi tidak ada jawaban,”katanya.
Lalu Musadat menilai unggahan foto dirinya beserta narasi tersebut telah merugikan nama baiknya. Ia menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda NTB.“Persoalan ini akan saya laporkan ke Polda NTB atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik saya, dengan memposting foto saya di Facebook dengan narasi yang sangat mencemarkan nama saya,” ujarnya.
Terkait surat perjanjian yang beredar di kolom komentar, Lalu Musadat belum menjelaskan secara rinci seluruh konteks pembuatannya. Ia menegaskan bahwa menurut versinya, uang tersebut bukan merupakan pinjaman sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Sementara itu, unggahan Facebook tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan langsung dari akun I Ihsan Noel mengenai alasan dan dasar unggahan tersebut.
SuaraLombokNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang mengunggah foto dan surat perjanjian tersebut guna mendapatkan informasi yang berimbang mengenai duduk perkara sebenarnya. [SLNews – Rul]

Tinggalkan Balasan