Tak Pernah Jual Lahan, SHM Berganti Nama Menjadi Herman Iskandar, Terdakwa Tipiring Asal Pengembur Divonis Tak Bersalah

SUARALOMBOKNEWS | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan dan menyatakan Amaq Andri alias H. Muhammad Fadli, warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah tidak bersalah dan tidak ditemukan unsur melakukan tindak pidana atas tuduhan melakukan penggergahan lahan yang dilaporkan oleh Lalu Atmaja selaku pihak dari Herman Iskandar yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah seluas 1,6 hektar milik Amaq Andri yang berlokasi di kawasan Pantai Are Guling di Dusun Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang tindak pidana ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, pada Senin, (15/6/2026).
Usai persidangan, Teguh Gunawan, SH, MH selaku kuasa hukum Amaq Andri menyatakan kepuasannya dan berharap putusan ini dapat menjadi dasar hukum yang jelas agar tidak terjadi perselisihan di masa mendatang.” Putusan majelis hakim sudah tepat dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya, bahwa Amaq Andiri tidak melakukan Tipiring, karena tanah seluas 1,6 hektar itu merupakan milik Amaq Andri, dan tidak pernah diperjual belikan kepada pihak manapun,” ucapnya.
Teguh menceritakan, persoalan yang dialami Amaq Andri berawal dari keberatan yang ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah pada bulan Mei 2025, karena menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas lahan milik Amaq Andri yang sudah SHM atas nama orang lain yakni Herman Iskandar.” Sudah dilakukan beberapa kali mediasi di BPN, tapi Herman Iskandar tidak pernah hadir, yang hadir hanya perwakilannya saja. Dan dalam proses mediasi di BPN, Andri turun ke lokasi untuk mengecek dan mengukur ulang luas tanahnya sesuai dengan SHM atas namanya sendiri. Dan dalam proses mediasi, ada surat dari BPN untuk melakukan upaya hukum. Dan saat kami melakukan upaya hukum di awal tahun 2026 ke PTUN, lalu kami cabut karena harus melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Praya. Dan saat Gugatan Perdata kami masuk, Amaq Andri malah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah atas dugaan Tipiring penggergahan lahan dan dijadikan tersangka. Amaq Andri dijadikan tersangka di atas tanahnya sendiri. Dan setelah melalui persidangan, majelis hakim memutuskan dan menyatakan Amaq Andri tidak bersalah,” tuturnya
Teguh mengungkapkan, SHM atas nama Andri terbit pada tahun 1989 dengan Nomor 127, karena berganti Desa dari Desa Pengembur mekar menjadi Desa Tumpak, Nomor SHM berubah menjadi 522. Namun, anehnya pergantian nomor SHM itu di hari, tanggal dan tahun yang sama.” Dari awal sudah ada kejanggalan, kayak sim salabim, dihari yang sama, tanggal 25 Juli 1989 Nomor SHM berubah dari 127 menjadi 522, dan pada tahun 2023 SHM berganti nama dari Andri menjadi Herman Iskandar,” ungkapnya
Teguh juga mengungkapkan, terbitnya Akta Jual Beli (AJB) yang diklaim menjadi dasar perubahan nama SHM juga sangat tidak masuk akal dan penuh dengan dugaan rekayasa.” Kami juga kaget ada AJB yang terbit, aneh tapi nyata dan kami menduga ada rekayasa dokumen. di AJB muncul nama Andri tapi tidak ada tanda tangan, Andri juga tidak pernah menjual apalagi menerima uang jual beli tanah dari pihak manapun. Ada beberapa AJB yang kami duga itu AJB siluman, pertama ada AJB Tahun 1989 dari Andri ke Made Wiranata, kedua ada AJB dari Made Wiranata ke Herman Iskandar dan terakhir yang menjadi dasar merubah SHM atas nama Andri menjadi Herman Iskandar AJB Tahun 2022, lucunya di AJB tahun 2022 ini dari Herman Iskandar ke Herman Iskandar. Dan anehnya lagi Penyidik Kepolisian menjadikan Andri jadi tersangka tanpa melihat sejarah dan dokumen tanah yang sebenarnya,” paparnya.
Kini Andri bisa bernapas lega dan berhasil mempertahankan apa yang menjadi haknya. Setelah lepas dari jeratan Tipiring, kini Andre masih berjuang untuk memenangkan Gugatan Perdata yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah.” Kami yakin di Gugatan Perdata ini kami dimenangkan, karena lahan seluas 1,6 hektar di Are Guling itu sah milik Andri sesuai dengan SHM,” ujar Teguh Gunawan, SH, MH.
Sementara itu dihubungi suaralomboknews.com melalui panggilan WhatsApp (WA), Senin, (15/6/2026), Lalu Atmaja selaku pihak dari Herman Iskandar mengaku sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah.”Sangat kecewa sekali, sudah lengkap sekali, mediasi tiga kali di BPN dijelaskan Andri ini sudah menjual ke Made Wiranata dan Made Wiranata menjual ke Herman Iskandar. Semua sudah saya sampaikan, saya bawakan AJB yang asli tadi termasuk Sertifikat, tapi kok tidak dipertimbangkan, hanya berbekal fotocopy sertifikat yang entah dapat dari mana, dia (Andri) masuk ke tanah orang, melakukan pengukuran dan memasang pal batas, dibilang tidak melakukan tindak pidana. Dan penyidik sudah menunjukkan 7 alat bukti, ada surat keterangan dari BPN, sertifikat asli, ada tiga akte dan lima orang saksi, tapi kok diputuskan bukan tindak pidana,” kesalnya.
Lalu Atmaja menegaskan, pihaknya akan memenangkan gugatan perdata melawan Andri yang kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah.” Di Gugatan perdata ini, secara hukum mustahil mereka (Andri) menang, masa sudah menjual tanah mengaku tidak pernah jual tanah, itu sama saja fakta lawan kebohongan,” cetusnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan