SHOPPING CART

close

Jaksa Petakan Kebocoran PAD Parkir, DPRD Lombok Tengah Diharapkan Mengoptimalkan Fungsi Pengawasan

Kejari Lombok Tengah Bantu Pemda Optimalkan Penerimaan PAD
Foto bersama jajaran Kejari Lombok Tengah, NTB.

SUARALOMBOKNEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pajak dan retribusi parkir yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk dioptimalkan.

Melalui kegiatan pemetaan pencegahan korupsi yang dilakukan seksi intelijen, Kejari Lombok Tengah menemukan sejumlah indikator yang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, baik pada objek pajak parkir maupun retribusi parkir tepi jalan umum.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari melalui Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto, Sabtu, (13/6/2026).

Menurut Alfa, langkah yang dilakukan Kejari Lombok Tengah tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pencegahan tindak pidana korupsi

Potensi Besar yang Belum Optimal.

Kejaksaan mencermati realisasi penerimaan pajak parkir yang tercatat sekitar Rp. 1,6 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp. 1,5 miliar berasal dari satu objek parkir utama di kawasan Bandara Internasional Lombok (BIL).

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kontribusi dari berbagai objek parkir lainnya masih relatif kecil dibandingkan potensi aktivitas ekonomi yang berlangsung di Lombok Tengah.”Data ini menjadi bahan evaluasi bersama. Tentu perlu dilakukan pendataan dan pengawasan yang lebih optimal untuk memastikan seluruh potensi daerah dapat terakomodasi dengan baik,” ucap Alfa Dera.

Perhatian serupa juga diarahkan pada sektor retribusi parkir tepi jalan umum. Berdasarkan data yang tersedia, realisasi penerimaan daerah masih berada pada kisaran Rp. 300 juta per tahun

Jika dikalkulasikan dengan asumsi terdapat 100 titik parkir di Lombok Tengah, rata-rata setoran yang diterima kas daerah hanya berkisar Rp. 9.000 per hari untuk tiap titiknya.”Angka dari bank data ini yang kemudian memunculkan red flag. Apakah memang potensi parkirnya sekecil itu, atau ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasannya yang harus segera dibenahi,” tegas Alfa.

Angka tersebut, kata Alfa, perlu dianalisis lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara potensi riil di lapangan dengan penerimaan yang masuk ke kas daerah.

Dukungan terhadap Langkah Kepala Daerah.

Kejari Lombok Tengah menegaskan bahwa upaya pembenahan tata kelola PAD memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung langkah-langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah. Tujuannya agar setiap potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara maksimal demi kepentingan masyarakat Lombok Tengah,” kata Alfa.

Untuk itu, Kejari Lombok Tengah mendorong penyempurnaan regulasi melalui sinkronisasi antara Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, khususnya terkait batasan objek Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, zonasi wilayah, serta pendataan subjek pajak dan retribusi secara lebih akurat.

DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan guna memastikan pelaksanaan regulasi berjalan efektif dan transparan.

Dorong Integrasi Data Pajak Listrik

Selain sektor parkir, Kejaksaan turut menyoroti penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik yang dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran Rp. 30 hingga Rp. 31 miliar per tahun.

Padahal, pertumbuhan kawasan wisata, hotel, vila, serta aktivitas ekonomi di Lombok Tengah terus mengalami perkembangan.

Sebagai langkah perbaikan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Bidang Intelijen Kejari Lombok Tengah telah memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Daerah, PLN, dan instansi terkait guna mendorong pertukaran data yang lebih terbuka dan akurat.”Melalui sinkronisasi data tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan pengujian secara lebih tepat terhadap potensi penerimaan yang ada,” jelas Alfa.

Alfa menegaskan, bahwa pendekatan yang saat ini dilakukan Kejari Lombok Tengah masih berfokus pada upaya pencegahan dan perbaikan sistem.

Oleh karena itu, lanjut Alfa, seluruh pihak yang memiliki kewajiban terhadap pajak maupun retribusi daerah diharapkan meningkatkan kepatuhan dan mendukung upaya optimalisasi PAD.”Kami mengedepankan langkah preventif melalui koordinasi, pendampingan, dan pengawasan. Namun apabila ke depan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan hilangnya hak keuangan daerah dan tidak ada perbaikan setelah dilakukan pembinaan, tentu akan dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya

“Optimalisasi PAD bukan sekadar persoalan angka penerimaan, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Lombok Tengah,” ujar Alfa Dera. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Jaksa Petakan Kebocoran PAD Parkir, DPRD Lombok Tengah Diharapkan Mengoptimalkan Fungsi Pengawasan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2026
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

STATISTIK