SHOPPING CART

close

Kejari Lombok Tengah Rampas Sawah Koruptor Nyoman Suwarjana

Kejari Lombok Tengah Lelang Aset Koruptor BIL
Jajaran Kejari Lombok Tengah saat melakukan lelang terhadap aset milik terpidana korupsi Pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok (BIL) di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008-2010, Ir. Nyoman Suwarjana di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, NTB, Rabu, (17/6/2026).

SUARALOMBOKNEWS | Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. 

Pada Rabu (17/6/2026), Kejari Lombok Tengah kembali berhasil melelang aset milik terpidana korupsi Pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok (BIL) di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008-2010, Ir. Nyoman Suwarjana dan mengembalikan ratusan juta rupiah ke kas negara.

Langkah tersebut dilakukan hanya berselang beberapa waktu setelah Kejari Lombok Tengah menyetorkan sekitar Rp. 3 Miliar dari hasil pelelangan aset rumah milik terpidana yang berada di Provinsi Bali. Kali ini, aset yang berhasil dilelang berupa sebidang tanah sawah yang berlokasi di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, melalui Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rampasan (PAPBBR) Terry Endro Arie Wibowo, menegaskan bahwa upaya pelacakan, penyitaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara maksimal.”Belum matahari terbenam hari ini, kami kembali berhasil melelang aset milik terpidana korupsi. Setelah sebelumnya aset rumah di Bali menghasilkan sekitar Rp. 3 miliar untuk negara, hari ini lahan sawah di Lombok Tengah kembali berhasil terjual hampir empat ratus juta rupiah. Ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap aset-aset hasil korupsi. Kami akan terus mengejar aset lainnya demi mengembalikan hak negara dan hak masyarakat,” ucap Alfa Dera.

Pelelangan dilaksanakan secara terbuka dan transparan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Objek yang dilelang berupa satu bidang tanah sawah/pekarangan seluas 486 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 891 atas nama Ir. Nyoman Suwarjana yang berlokasi di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari proses lelang tersebut, aset berhasil terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp. 369.360.000,. 

Menurut Terry Endro Arie Wibowo, pemenang lelang diberikan waktu hingga 24 Juni 2026 untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan keuangan yang timbul dari proses pelelangan.

Kewajiban tersebut meliputi pelunasan harga lelang, pembayaran Bea Lelang Pembeli, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pasca lelang hingga hasilnya benar-benar masuk ke kas negara. Pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum karena tujuan akhirnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi,” kata Terry.

Lebih lanjut, Alfa Dera memastikan bahwa proses pemulihan aset akan terus menjadi prioritas dalam setiap penanganan perkara korupsi. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, langkah tersebut juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga dan mengembalikan uang rakyat.

Alfa Dera menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap aset-aset lain yang masih berkaitan dengan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.”Koruptor tidak cukup hanya dipenjara. Aset yang berasal dari hasil tindak pidana juga harus dirampas untuk negara. Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan merupakan bentuk pengembalian hak masyarakat yang sebelumnya dirugikan oleh praktik korupsi,” tegasnya.

Keberhasilan pelelangan aset ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Kejaksaan juga memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terafiliasi.

Langkah beruntun yang dilakukan Kejari Lombok Tengah tersebut sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa korupsi tidak hanya berujung pada hukuman penjara, tetapi juga berisiko kehilangan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana. Uang rakyat harus kembali kepada negara, dan negara hadir untuk memastikan hal tersebut terwujud. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Kejari Lombok Tengah Rampas Sawah Koruptor Nyoman Suwarjana

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2026
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

STATISTIK