Tangkap Pelaku Curas, Polisi di Lombok Tengah Diteriaki Rampok Menggunakan Pengeras Suara Masjid
LOMBOK TENGAH | Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya diteriaki Rampok menggunakan pengeras suara Masjid oleh salah seorang keluarga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial S, 35 tahun, warga Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.
Polisi diteriaki Rampok saat akan menangkap terduga Pelaku Curas di rumahnya di Desa Montong Sapah pada Sabtu dini hari, (14/1/2023). “ Kakak terduga pelaku mencoba memprovokasi warga sekitar dengan meneriakkan Tim “rampok” di masjid dengan menggunakan pengeras suara. Namun Tim dapat memberikan pemahaman terhadap warga yang terprovokasi sehingga akhirnya warga satu persatu membubarkan diri dan terduga pelaku berhasil kami tangkap. Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara satu terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Praya Barat Daya, Polres Lombok Tengah, Iptu Samsul Bahri, Minggu, (15/1/2023).
Saat akan ditangkap, terduga pelaku Curas tengah tertidur di dalam kamarnya dan mengetahui kedatangan Polisi terduga pelaku terbangun dan berusaha melarikan diri melalui jendela rumahnya.” Terduga pelaku berhasil ditangkap dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan di gudang belakang rumah terduga pelaku yang terkunci dan beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatan lainnya serta alat bukti yang diduga kuat digunakan terduga pelaku saat melakukan pencurian,” ungkap Iptu Samsul.
Dari tangan terduga pelaku Curas, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, dua unit sepeda motor jenis yamaha NMAX warna Hitam dan Honda jenis Beat warna putih dalam kondisi sudah dipretel, Senjata Tajam (Sajam) jenis keris, parang, pisau kecil, senjata laras panjang rakitan, senapan angin, busur panah dengan anak panah, ketapel dengan anak panah dari paku, 1 buah bong beserta rangkaian alat hisap Sabu, perhiasan emas palsu berupa kalung, cincin, gelang dan kalung mainan.
Sebelum ditangkap Polisi, pada tanggal 27 Desember 2023, terduga pelaku bersama rekanya masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah korban.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, terduga pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan barang – barang berharga miliknya.” Saat kejadian, korban tengah tertidur, lalu terbangun dan korban sontak kaget melihat pintu kamar rumahnya sudah terbuka dan melihat terduga pelaku sudah berdiri di depan pintu kamarnya dan pelaku langsung menodongkan keris ke arah korban dengan tangan kanannya dan tangan kiri terduga pelaku juga memegang sebilah parang panjang yang digunakan untuk mengancam anak korban sambil mengatakan “Jangan teriak nanti saya bunuh kamu”. Korban juga melihat rekan terduga pelaku sedang membongkar dan mencari barang berharga miliknya di lemari. Karena takut korban akhirnya menyerahkan barang berharga miliknya kepada terduga pelaku, sementara rekan terduga pelaku langsung ke kamar sebelah tempat sepeda motor disimpan. Setelah mengambil sepeda motor korban selanjutnya kedua terduga pelaku kabur ke arah Desa Kabul – Pelambik. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan