SHOPPING CART

close

Jaksa Sukses Lelang Aset Koruptor Pembangunan Bandara Internasional Lombok

Kejari Lombok Tengah Lelang Aset Koruptor Pembangunan Bandara Internasional Lombok
Tim Kejari Lombok Tengah usai melaksanakan kegiatan lelang aset Koruptor bersama KPKNL Denpasar dan Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Rabu, (10/6/2026).

SUARALOMBOKNEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menunjukkan keseriusannya dalam memulihkan kerugian negara melalui penelusuran, pengamanan, dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi. 

Terbaru, Kejari Lombok Tengah berhasil melelang aset milik terpidana Korupsi Proyek Pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Kabupaten Lombok Tengah, Ir. Nyoman Suwarjana senilai Rp. 2,66 miliar dalam lelang yang digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) yang saat ini terus dioptimalkan oleh Kejari Lombok Tengah guna memastikan setiap aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi hak negara.

Pelaksanaan lelang dilakukan pada Rabu (10/6/2026) oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lombok Tengah bersama KPKNL Denpasar dan Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Aset yang berhasil terjual berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Properti tersebut laku dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.660.084.000.

Sementara itu, dua bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan yang berlokasi di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dengan nilai limit mencapai Rp. 3,59 miliar belum mendapatkan penawaran dari peserta lelang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, mengatakan keberhasilan pelelangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara melalui pemulihan aset.”Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Karena itu, pemulihan aset menjadi salah satu prioritas yang terus kami dorong,”katanya

Menurut Alfa, upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejari Lombok Tengah tidak berhenti pada aset yang telah dilelang di Bali. Sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga berhasil mengamankan aset lainnya berupa lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang berada di wilayah Jawa Barat.

Saat ini, aset tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan penyiapan dokumen sebelum nantinya diajukan untuk proses pelelangan melalui mekanisme yang berlaku.”Beberapa waktu lalu tim juga berhasil mengamankan aset berupa tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di wilayah Jawa Barat. Setelah seluruh proses administrasi dan legalitasnya selesai, aset tersebut juga akan kami lelang sehingga hasilnya dapat masuk ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” ungkap Alfa.

Terkait aset yang belum laku terjual dalam lelang kali ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh guna menentukan langkah terbaik agar aset tersebut dapat segera memberikan manfaat bagi negara.”Kami akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap aset yang belum mendapatkan penawaran. Akan kami evaluasi berbagai aspek, baik dari sisi administrasi, nilai limit, strategi pemasaran lelang, maupun faktor lainnya agar aset tersebut dapat menarik minat peserta lelang dan hasilnya dapat segera masuk ke kas negara,”tegas Alfa.

Alfa kembali menegaskan bahwa setiap aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap harus dioptimalkan pemanfaatannya melalui mekanisme yang sah dan transparan.

Keberhasilan lelang senilai Rp. 2,66 miliar serta pengamanan aset lain di luar daerah, lanjut Alfa, menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada proses penindakan, tetapi juga bekerja secara konkret untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.”Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak negara dapat kembali kepada negara. Inilah bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat perannya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada penyelamatan dan pemulihan aset negara secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Jaksa Sukses Lelang Aset Koruptor Pembangunan Bandara Internasional Lombok

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2026
MSSRKJS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 

STATISTIK