Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan Sampaikan Hasil Pembahasan Bapemperda

SUARALOMBOKNEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar Rapat Paripurna, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Lombok Tengah itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan dan dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, para wakil ketua dan anggota DPRD Lombok Tengah, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, para Asisten Bupati dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan membacakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama Pemerintah Daerah terkait usulan perubahan Propemperda Tahun 2026 dan usulan Propemperda Tahun 2027, yakni Terdapat empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk sebagai usulan perubahan Propemperda Tahun 2026 oleh DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang terdiri dari, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN). Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Aset Daerah. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah.
Kemudian Usulan perubahan Propemperda Tahun 2026 dari Pemerintah Daerah terdiri atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Perindustrian Kabupaten Lombok Tengah. Ranperda tentang Penyesuaian Hukuman Pidana dalam Peraturan Daerah. Ranperda usul Propemperda Tahun 2027, DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ranperda tentang Pemanfaatan Sempadan Jalan untuk Usaha Komersial. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Ranperda tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan.
Sedangkan Pemerintah Daerah mengusulkan tiga Ranperda untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2027, yakni Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisaan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2027–2037 dan Ranperda tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha KPBU. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan