Jaksa Ungkap Peran dan Perbuatan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dump Truk DLH Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan 4 orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp. 5,1 Miliar, pada Rabu, (3/6/2026).
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Moh. Amir Ali selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah terhitung dari tanggal 07 Januari 2020 sampai dengan 6 September 2021. Supardiono selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah terhitung dari tanggal 24 November 2021 sampai dengan Desember 2022. Saprudin selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah terhitung dari tanggal 07 Januari 2020 sampai Juni 2022 dan Abdulah selaku Direktur pada Perusahaan pemenang tender dalam pelaksanaan Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya dengan posisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan kejaksaan, dari dalam Gedung Kejari Lombok Tengah langsung digiring menuju mobil tahanan Kejari Lombok Tengah untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, SH.,MH menyampaikan, penetapan keempat orang tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup yaitu berupa keterangan saksi, ahli, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh Tim Penyidik Kejari Lombok Tengah.
Dr. Putri juga membeberkan peran dan perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka, yakni Amir Ali selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perencanaan tanpa menyusun HPS berdasarkan dokumen-dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang. Memecah dari 1 kontrak ke 2 kontrak tanpa klausa pemecahan kontrak yang sah. Menandatangani addendum atas 2 kontrak yang tidak sah pekerjaan yang melebihi nilai kontrak maksimum yang dapat diaddendum dan Menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan fakta realisasi pekerjaan yang belum 100 persen.
Untuk tersangka Supardiono selaku Kuasa Pengguna Anggaran yakni menyetujui pembayaran termin tidak sesuai dengan fakta terkait realisasi pekerjaan yang belum lengkap 100 persen kepada penyedia sehingga sampai saat ini surat – surat kendaraan berupa STNK dan BPKB Arm Rol tidak terbit sama sekali. Bahwa seharusnya Supardino melakukan pengecekan terhadap realisasi pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran kepada penyedia.
Sedangkan tersangka Saprudin turut melakukan perencanaan tanpa menyusun HPS berdasarkan dokumen-dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang, Turut menyetujui pembayaran termin I tidak sesuai dengan realisasi penyelesaian pekerjaan tidak dilengkapi bukti yang sebenarnya, Turut menyetujui pembayaran termin II (Lunas) tidak sesuai dengan fakta terkait realisasi pekerjaan belum lengkap 100 persen dan memalsukan beberapa tanda tangan yang bukan kapasitasnya pada Berita Acara Serah Terima Arm Roll dan tersangka Abdulah selaku penyedia bukanlah Perusahaan yang kompeten dikarenakan telah menggunakan dokumen-dokumen sebagai peserta lelang yang diketahui dikemudian hari tidak benar antara lain beberapa Surat Dukungan dan diketahui Abdulah justru melakukan pembelian kendaraan dari perusahaan yang sebelumnya merupakan peserta tender yang kalah serta Abdulah meminta dilakukan serah terima melalui berita acara serah terima yang diketahui realisasi kegiatan belum 100 persen tanpa adanya bukti kepemilikan kendaraan kepada DLH Lombok Tengah sedangkan Abdulah sudah menerima pembayaran penuh sebagaimana tertuang didalam kontrak. Bahwa Abdulah juga tidak memberikan jaminan pelaksanaan dalam proses pelaksanaan kontrak Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.” Bahwa atas beberapa rangkaian perbuatan para tersangka diatas dalam kurun waktu tahun 2021 telah terjadi tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum pada Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sudah dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi
NTB. Penindakan tegas perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan program strategis nasional Asta Cita, khususnya pada misi memperkuat reformasi birokrasi, menjamin penegakan hukum melalui pemberantasan korupsi yang menyengsarakan rakyat, serta memperkuat pembangunan yang berwawasan lingkungan dan pelayanan publik yang prima,” ujar Dr. Putri Ayu Wulandari.
Informasi yang dihimpun suaralomboknews.com, tersangka Amir Ali statusnya kini sudah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Sedangkan Supardiono saat ini masih aktif sebagai ASN dan menjadi Dosen di salah satu Universitas Negeri di Mataram, NTB setelah sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala DLH Lombok Tengah. Dan Tersangka Saprudin masih aktif sebagai ASN dan menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, sedangkan Tersangka Abdulah saat ini statusnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih di Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan