Kades di Lombok Tengah Kesal Dishub Hanya Ambil Enaknya, Pemdes Ditinggalkan Kotoran
LOMBOK TENGAH | Kepala Desa (Kades) Barabali, Lalu Ali Junaidi menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak memiliki kewenangan mengelola Parkir Kendaraan yang ada di lahan sebelah timur Pasar Barabali di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. “ Perlu saya tahu untuk lahan parkir di Pasar Barabali siapa yang bertanggung jawab dan saya rasa tidak ada kewenangan Dishub di area sebelah timur, karena tanah yang sebelah timur bukanlah milik Pemda (Pemerintah Daerah),” kata Lalu Ali Junaidi, Rabu, (11/1/2023).
Lalu Ali mengungkapkan, penataan lahan yang digunakan untuk lokasi Parkir Kendaraan yang dikelola oleh Dishub Lombok Tengah menggunakan Dana Desa (DD) Barabali.
Lalu Ali juga mempertanyakan dikemanakan Retribusi Parkir yang dipungut oleh Dishub Lombok Tengah di lahan yang ditata menggunakan DD Barabali. “Kami memperbaiki dan membangun lapangan (Lahan) tersebut dari Dana Desa (DD), setelah semuanya jadi Dishub, tidak berkoordinasi dengan pihak desa. Terkait parkir di bahu jalan itu merupakan kewenangan Dishub dan yang ingin saya pertanyakan kemana Retribusi Parkir di lapangan desa tersebut,” ucapnya
Selain itu, Lalu Ali juga mempertanyakan sikap Dishub Lombok Tengah yang hanya mengambil Retribusi Parkir, tetapi tidak mengurus kebersihan lahan yang dijadikan lokasi Parkir Kendaraan. “Karena itu juga tanggung jawab sampahnya perlu saya pertanyakan pak Kadis (Kadishub), jangan sampai uangnya bapak ambil sampahnya bapak biarkan. Sepertinya sampai yang ditinggalkan sebagai pengganti dari uang yang disetor ke Dishub, apakah saya yang akan membersihkan sampahnya sementara uangnya bapak ambil, ini namanya Dishub ambil enaknya saja, sedangkan Pemdes (Pemerintah Desa) hanya ditinggalkan kotoran,” sebutnya
Dulu pada masa pemerintahan Bupati Lombok Tengah, HM. Suhaili FT, SH lanjut Lalu Ali, memberikan kewenangan kepada Pemdes untuk mengelola dan mengatur lahan yang digunakan sebagai lokasi Parkir Kendaraan. “Di periode pak Suhaili memberikan kewenangan kepada pihak desa untuk mengatur dan mengelolanya, karena secara daftar aset di Pemda belum menjadi aset daerah, dan setelah pasar Barabali menjadi pasar tiap hari Dishub seenaknya saja datang ambil retribusi parkir di lapangan desa dengan memakai kacamata tebal,supaya tidak melihat sampah yang berserakan di lapangan,” kesalnya
“Tolong dijelaskan beberapa kali saya harus meminta ke Pemda untuk penyelesaian sampahnya, namun semua ini dianggap sebagai penunjang keindahan di wilayah kami terimakasih Pak Kadis,” cetus Lalu Ali.
Dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Rabu, (11/1/2023) Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah, H. Supardan menegaskan, bahwa lahan yang dijadikan lokasi Parkir Kendaraan di Pasar Barabali merupakan Aset Pemda Lombok Tengah.
Supardan juga menegaskan, tidak ada setoran Retribusi Parkir melalui Dishub Lombok Tengah ke Kas Daerah yang bersumber dari Pasar Barabali dan Dishub tidak pernah memungut Retribusi Parkir di lokasi lahan parkir yang ada di Pasar Barabai. “ Milik Pemda. Untuk dua pasar itu tidak ada setoran retribusinya melalui Dishub ke kas daerah. Endak ada. Untuk jawaban kemana setornya tanya jukirnya (Juru Parkir), tanya Jukirnya kemana disetor, jangan tanya Kades,” ujarnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan