Jual Sabu, Guru Honorer Perempuan di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

SUARALOMBOKNEWS I Seorang perempuan berinisial WLYS yang diketahui berstatus sebagai Guru Honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Serewe Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah.
WLYS ditangkap Polisi, karena diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba jenis Sabu.
Penangkapan WLYS dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu. Yudha Aditya Warman, S.H., Minggu (12/4/2026).
Selain WLYS, kata Iptu. Yudha, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pujut dan di wilayah Kecamatan Praya Tengah.
Iptu. Yudha mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut. Di lokasi ini, pihaknya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S. ”Dari tangan terduga pelaku, kami menemukan satu paket sabu seberat bruto 4,39 gram yang disimpan dalam plastik klip, serta sebuah tas dan telepon genggam,” ungkapnya
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Praya Tengah dan pihaknya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial WLYS. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat bruto 0,22 gram, lengkap dengan alat hisap seperti pipa kaca, bong, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Selanjutnya, di lokasi ketiga yang juga berada di wilayah Kecamatan Praya Tengah, tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah yang dipimpin langsung oleh Iptu. Yudha kembali mengamankan dua orang terduga, yakni AR yang diketahui merupakan residivis, serta KA. ”Dari keduanya, kami menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram, alat hisap, plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang, serta uang tunai sebesar Rp750.000 yang diduga hasil transaksi,” ucap Iptu. Yudha.
Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari rangkaian operasi ini mencapai sekitar 6,7 gram bruto.”Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa para terduga diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pujut dan Praya Tengah. Modus operandi yang digunakan yakni menjual sabu secara langsung kepada pengguna di wilayah tersebut,” sebut Iptu. Yudha.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Dari hasil pendalaman, tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan para terduga di lokasi berbeda,”sambung Iptu. Yudha.
Saat ini, keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Iptu. Yudha menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.“Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan