Sepakat, Alim Ulama, Toga, Toma dan Pimpinan Ponpes Dibawah NU Tolak Perubahan Nama BIL
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Tokoh Agama ( Toga ), Tokoh Masyarakat ( Toma ), tokoh pemuda dan Pimpinan Pondok Pesantren ( Ponpes ) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) yang bernaung dibawah Nahdlatul Ulama ( NU ) menolak keras pergantian nama Bandara Internasional Lombok ( BIL ) di Kabupaten Lombok Tengah menjadi Bandara Zainudin Abdul Madjid ( ZAM ).
Penolakan nama BIL menjadi ZAM itu berlangsusng di Ponpes Qomarul Huda di Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, pada Minggu, 20 Desember 2020 yang dihadiri oleh Rais Syuriyah PW NU Provinsi NTB, TGH. Lalu Turmudzi Badaruddin, Rais Syuriyah PC NU Lombok Tengah, TGH Ma’arif Makmun Diranse, Anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) RI dari Dapil NTB, TGH. Ibnu Halil, pengurus dan ranting PC NU se Kabupaten Lombok Tengah, para pimpinan Ponpes yang bernanung dibawah NU, Toga dan Toma se – Lombok Tengah.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPD RI Dapil NTB, TGH Ibnu Kholil menyampaikan terkait dengan tugas dan fungsinya di Komite II DPD RI, yang salah satunya terkait dengan persoalan perhubungan darat, udara dan laut yang ada di Kementerian Perhubungan RI.
TGH Ibnu KHolil juga menceritakan pada saat dirinya selaku Anggota DPD RI berkonsultasi langsung dengan Kementeriana Perhubungan RI terkait dengan persoalan perubahan nama BIL yang mendapat penolakan dari masyarakat NTB, khususnya masyarakat Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Tengah.
“Jadi keliru kalau ada sebagian tokoh nasional yang mengatakan saya ikut campur dalam permasalahan perubahan nama BIL, karena ini adalah bagian dari komite II di DPD RI. Begitu ada komplik prubahan nama BIL, saya langsung menelpon staf ahli Kementerian Perhubungan dan langsung dihubungan dengan Biro Hukum Kementerian Perhubungan, karena Biro Hukum lah yang lebih tahu tentang aturan dan administrasi perubahan nama bandara dan pasti masuk dulu ke Biro Hukum. Pada saat saya bertemu dengan Biro Hukum, dan menjelaskan menjelaskan yang berlaku saat ini di Kementerian Perhubungan adalah Pasal 45 Ayat 2 Permen Perhubungan RI Nomor 39 tahun 2019, yang salah satu isi adalah, kalau Gubernur mau merubah nama bandara harus ada persetujuan kepala daerah setmpat, juga dari tokoh-tokoh masyarakat dan itu sudah jelas, jadi kita bukan menyalahi aturan, justru kita akan mempertahankan aturan, inilah hebatnya NU,” ucapnya
TGH Ibnu mengungkapkan, surat usulan perubahan nama BIL yang disamapikan oleh Pemprov NTB tidak lengkap dan tidak sesuai dengan Peraturan perundang – undangan.
Bahkan kata TGH Ibnu , dirinya melihat banyak surat penolakan perubahan nama BIL yang ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades), Toga, Toma dan Pemkab Lombok Tengah termasuk DPRD Lombok Tengah. “Saya cek mana bukti surat penolakan dan diperlihatkan oleh beliau ( Biro Hukum ) tanda tangan Pak Bupati Dewan dan lebih dari 50% tanda tangan kepala desa, dan saya bilang tidak ada alasan untuk merubah nama BIL,” tegasnya
TGH Ibnu meminta kepada semua pihak untuk taat, tunduk dan menjalankan aturan sesuai dengan praturan perudang – undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan aturan perubahan nama Bandara. “Kita mempertahankan aturan yang dibuat oleh Kementerian itu sendiri, jangan sampai itu dilanggar oleh kita, karena itu demi terwujudnya ukhuwah islamiyah kita, demi terwujunya keamanan kita bersama,” pesannya
Ditempat yang sama, Rais Syuriyah PC NU Kabaupaten Lombok Tengah, TGH Ma’arif Makmun Diranse menegaskan, tidak ada lagi perubahan nama BIL, karena nama BIL telah mewakili seluruh tokoh agama dan masyarakat NTB. “Nama BIL tidak bisa dirubah lagi, karena nama BIL telah mewakili seluruh masyarakat Lombok. Secara aturan, kalau dalam jangka waktu 6 bulan SK itu tidak dijalankan, maka SK itu sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya
Surat Pernyataan Sikap menolak perubahan nama BIL kata TGH Ma’arif Makmun Diranse, akan disampaikan langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden RI termasuk kepada Kemnterian Perhubungan RI. “Hari senin surat pernyataan sikap akan kita sampaikan langsung kepada Pak Presiden, Pak Wapres dan kepada Menteri Perhubungan,” ujarnya
Berikut isi
SURAT PERNYATAAN SIKAP
Assalamualikum wr wb.
Bismillahirrahmannirrahim, dengan senantiasa memohon petunjuk dan ridha Allah SWT, kami yang bertandatangan dibawah ini. Alim Ulama, Pimpinan Pondok Pesantren di linkungan Nahdlatul Ulama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkana kesepakatan bersama pada Silaturrahmi Alim Ulama, Pimpinan Pondok Pesantren NU Kabupaten Lombok Tengah pada hari Ahad, 20 Desember 2020, di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu bahwa untuk menghindari komplik horizontal, menjaga keamanan dan ketertiban kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah dengan ini menyatakan :
1. Menolak perubahan nama BIL
2. Menetapkan nama BIL sebagai nama Bandara Internasional yang ada di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB.
3. Meminta kepada Menteri Perhubungan RI mencabut surat keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor : KP. 1421 Tahun 2018, tanggal 5 September 2018, karena tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 45 Ayat 2 Permenhub RI Nomor. 39 Tahun 2019.
Demikian surat pernyataan ini kami buat, sebagai bentuk tanggungjawab kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah.
Wallahul Muwaffiq Aqwamith Tharieq
Wassalamualaikum wr wb.
Kami yang membuat dan menyetujui surat pernyataan ini sebagai mana daftar terlampir.
Ditandatangani oleh
Rais Syuriyah PW NU Provinsi NTB, TGH. Lalu Turmudzi Badaruddin dan Rais Syuriyah PC NU Lombok Tengah, TGH Ma’arif Makmun Diranse.
[ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan