Polsek Kuta Tangkap Buronan Curat
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Unit Reskrim Polsek Kuta, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasa ( Curat ) berinisial SR.
Warga Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah itu ditangkap Polisi di rumahnya dilokasi relokasi Kampung Hijrah, Dusun Rangkap II Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada hari Sabtu, ( 19/12/2020 ).
Remaja 22 Tahun itu sempat menjadi buronan Polisi selama 1 tahun, karena telah melakukan aksi Curat bersama 3 orang rekannya yang lebih dahulu ditangkap di Cafe Soker, Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada tanggal, 5 Desember 2019 lalu.
Penangkapan Pelaku Curat itu dibenarkan, Kapolsek Kuta, Polres Lombok Tengah, Iptu Muh. Fajri, Minggu ( 20/12/2020 ). “Pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Kuta dirumah barunya yakni di lokasi relokasi Kampung Hijrah Dusun Rangkap II Desa Kuta,” ungkapnya
Dari pengungkapan dan penangkapan kasus Curat TKP ( tempat kejadian perkara ) Cafe Soker, Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada tanggal, 5 Desember 2019, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit salon, mic wireless, mixer dan ampli.
Saat ini Pelaku SR diamankan di Mapolsek Kuta dan tengah menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatnnya, Pelaku SR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Untuk barang bukti sudah diamankan terlebih dulu saat dilakukan penangkapan tiga pelaku lainnya,” ujar Iptu. Fajri. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan