Dihadapan Fraksi DPRD, Lalu Idham Paparkan Program Pembangunan Lombok Tengah 2021
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.
Jawaban Pemerintah itu disampaikan oleh Penjabat Sekda Lombok Tengah, H. Lalu Idham Halik dalam Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah, Rabu (18/11/2020).
Sidang Paripurna itu dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tahuid dan dihadiri para Wakil Ketua, Anggota DPRD Lombok Tengah serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lombok Tengah dan Plt Sekretaris Dewan Lombok Tengah, Suhadi Kana.
Dalam Sidang Paripurna itu, H. Lalu Idham menyampaikan jawaban masing -masing Fraksi.
Jawaban untuk Fraksi Partai Gerindra.
Pada Rancangan APBD tahun anggaran 2021, Pemkab Lombok Tengah telah mengalokasikan anggaran yang diarahkan untuk menangani dampak Pandemi Covid-19, yang meliputi :
Penanganan Kesehatan dan hal-hal yang terkait dengan kesehatan antara lain melalui kegiatan penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat, pengelolaan sistem informasi kesehatan, pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat, pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat, peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, IPM, dan Karang Taruna), pengelolaan pelayanan kesehatan ibu hamil, pembangunan Puskesmas, pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan, pembangunan rumah sakit beserta sarana dan prasarana pendukungnya.
Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha tetap hidup, antara lain melalui kegiatan peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan kompetensi SDM Koperasi, fasilitasi usaha mikro menjadi usaha kecil dalam pengembangan produksi dan pengolahan, pemasaran, SDM, serta desain dan teknologi, penguatan promosi melalui media cetak, elektronik, dan media lainnya baik dalam dan luar negeri, pengadaan/pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata kabupaten/kota, penyediaan pelayanan terpadu perizinan dan nonperizinan berbasis sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net melalui kegiatan pemberian layanan data dan pengaduan pada dinas sosial.”Terhadap anggapan bahwa MotoGP disebut sebagai faktor pertumbuhan daerah sehingga target pendapatan asli daerah agar tidak pesimis, perlu kami sampaikan bahwa penyelenggaraan even motoGP diperkirakan baru akan dilaksanakan pada bulan oktober atau menjelang berakhirnya tahun anggaran 2021 dan tentunya akan dipengaruhi pula oleh tingkat perkembangan Pandemi Covid-19 yang memang belum dapat diprediksi secara akurat. Namun pemerintah daerah tetap melakukan kajian terhadap potensi pajak daerah dan masih terbuka ruang penyesuaian pada perubahan APBD tahun anggaran 2021,”kata Lalu Idham
Jawaban untuk Fraksi Partai Golkar.
Menanggapi bebepara permasalahan terkait potensi pendapatan asli daerah, promosi investasi dan layanan perijinan, dapat saya sampaikan upaya pemerintah daerah terhadap :
Permasalahan belum tersedianya pemetaan potensi potensi PAD secara menyeluruh bahwa data potensi PAD telah dimiliki, namun belum berbasis aplikasi.
Permasalahan belum maksimal dilaksanakan promosi investasi di Lombok Tengah, pada tahun anggaran 2021 akan disusun rencana induk promosi investasi. Selanjutnya untuk mengefektifkan promosi investasi, pada tahun anggaran 2021 akan dilakukan melalui forum investasi dengan didukung promosi investasi melalui media sosial.
Permasalahan belum maksimalnya pelayanan dan kemudahan dalam perizinan, dilakukan pelayanan perizinan secara online, memberikan pelayanan one day service pada hari tertentu dan menyederhanakan beberapa persyaratan yang menghambat proses perizinan. kedepan, dalam rangka optimalisasi pelayanan perijinan, direncanakan akan dibangun mall pelayanan publik sehingga penyelenggaraan pelayanan perijinan akan lebih cepat dan lebih mudah. Permasalahan belum lengkapnya sarana dan prasarana perangkat yang menangani pendapatan asli daerah, hal ini pemerintah daerah mengakuinya bahwa sarana dan prasarana masih belum lengkap tetapi pada tahun-tahun mendatang apabila Pandemi Covid-19 ini sudah tidak ada lagi dan perekonomian semakin baik, maka saran dan prasarana untuk menangani PAD pada tahun mendatang akan terus ditingkatkan lagi.
Permasalahan belum dilaksanakannya sosialisasi dan pengawasan obyek dan subyek pendapatan asli daerah secara berkelanjutan, bahwa sosialisasi terhadap obyek dan subyek PAD tetap dilakukan rutin tiap bulan, baik melalui spanduk, baliho, calling, dan bekerja sama dengan radio-radio swasta. Sosialisasi tersebut tetap dilakukan agar kesadaran masyarakat dalam melakukan kewajibannya membayar pajak semakin meningkat. sedangkan pengawasan terhadap obyek dan subyek pendapatan asli daerah, pada tahun anggaran 2021 direncanakan bekerjasama dengan Badan Pertahanan Nasional, Bappenda Provinsi, dan KPP Pratama.
Permasalahan masih tumpang tindihnya regulasi yang berhubungan dengan pendapatan asli daerah, bahwa regulasi yang telah dibuat dan dilaksanakan selama ini sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku dan apabila dalam praktiknya mungkin masih terjadi ketidakpahaman, akan disosialisasikan lagi agar regulasi yang dikatakan tumpang tindih tidak terjadi lagi.
Berkaitan dengan pemanfaatan beberapa aset pemerintah daerah, H. Lalu Idham menyampaikan, bahwa gedung eks Kantor Bupati dan Gedung DPRD Lombok Tengah, saat ini dipergunakan oleh Polres Lombok Tengah dan rencana ke depan akan digunakan sebagai pusat perekonomian, Gedung eks Dinas PUPR Lombok Tengah akan digunakan sebagai relokasi Kantor Dinas Kesehatan yang saat ini dinilai kurang representational karena sebagian kantor digunakan untuk gudang obat dan Alkes, sedangkan untuk gedung eks Aerotel tetap akan dilakukan lelang kerjasama pemanfaatan untuk City Hotel.
Berkaitan dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), salah satu upaya pemerintah daerah dalam peningkatan kinerja dan pelayanan PDAM antara lain melalui pembentukan dewan pengawas PDAM yang berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional bidang air bersih dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Bupati, dimana salah satu tugas dari dewan pengawas adalah melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Dengan demikian dewan pengawas PDAM memiliki peran strategis dalam perbaikan kinerja PDAM dan perbaikan layanan air bersih dan sanitasi dalam penyediaan akses air minum dan sanitasi untuk mencapai sasaran yang diharapkan. selain itu, pengawasan kinerja dan layanan pdam secara menyeluruh dilakukan langsung oleh pihak pemeriksa eksternal, baik BPK RI maupun BPKP.
Terhadap upaya untuk pemenuhan sumber daya air bersih, pemerintah daerah telah dan akan berupaya mengatasi permasalahan kurangnya sumber air bersih di masyarakat baik melalui penyediaan sumur bor dan jaringan perpipaan, pelaksanaan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas), serta pendistribusian pasokan air bagi wilayah yang mengalami krisis air bersih melalui badan penanggulangan bencana daerah.”Selanjutnya pemerintah daerah melalui kegiatan yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup juga berupaya menjaga pelestarian sumber-sumber mata air. Jawaban ini sekaligus menanggapi pernyataan dari Fraksi PPP, fraksi PKS dan Fraksi Nasdem Perjuangan,”ucap H. Lalu Idham
Jawaban untuk Fraksi PKB.
Berkenaan dengan program penguatan kawasan unggulan yang merupakan salah satu dari 7 (tujuh) skala prioritas pembangunan daerah tahun 2021, H. Lalu Idham menjelaskan, Prioritas pembangunan dirumuskan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi serta capaian kinerja pembangunan tahun sebelumnya, isu-isu strategis, prioritas pembangunan nasional maupun prioritas pembangunan Provinsi dan RPJMD Kabupaten serta penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Lombok Tengah, sehingga diharapkan ada kesinambungan programprogram pembangunan dari tingkat pusat hingga daerah.
Pengembangan kawasan unggulan di Kabupaten Lombok Tengah diarahkan pada :
Pengembangan kawasan unggulan minapolitan di Teluk Awang, Desa Mertak,Kecamatan Pujut Lombok Tengah, pengembangan kawasan unggulan perkebunan, hortipark dan agrowisata di kecamatan Batukliang Utara, Batukliang, dan Kecamatan Kopang, pengembangan kawasan industri kecil menengah (Tenun) di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, rotan dan ketak di Sengkerang dan Beleke, Kecamatan Praya Timur, Gerabah di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat serta kerajinan perak di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, kawasan unggulan pengembangan ikan air tawar di Kecamatan Pringgarata dan Jonggat, dan pengembangan kawasan unggulan pariwisata di Desa kuta Kecamatan Pujut dan sekitarnya.
Adapaun bentuk program penguatan kawasan unggulan ini antara lain adalah penguatan sarana dan prasarana pengembangan kawasan, peningkatan kapasitas pelaku usahan serta penguatan kemitraan dengan stake holder terkait.
Berkaitan dengan program pengembangan pariwisata di Kabupaten Lombok Tengah, mengacu pada rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPPDA), antara lain :
Mengembangkan destinasi dan industri pariwisata yang efisien, berdaya saing, berkelanjutan, mampu meningkatkan pembangunan daerah, dan mensejahterakan masyarakat.
Mengembangkan pemasaran pariwisata yang unggul efektif dan bertanggung jawab meningkatkan kunjungan wisatawan.
Mengembangkan kelembagaan dan tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.
Terhadap pernyataan bahwa program-kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lombok Tengah merupakan program-kegiatan rutinitas dan seremonial yang kurang memberikan dampak terhadap pengembangan pariwisata itu sendiri, dilihat dari kecilnya nilai belanja modal, bahwa dukungan pendanaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lombok Tengah selain diarahkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan program-kegiatan yang bersifat rutin, juga diarahkan untuk mendukung upaya pencapaian target RPJMD urusan pariwisata dan urusan kebudayaan.
Adapun sumber pendanaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lombok Tengah tahun anggaran 2021, khususnya yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Fisik sebesar Rp.9.421.000.000,00 diarahkan ke dalam 2 klaster desa wisata yaitu wisata alam terbuka di Desa Sintung dan penunjang desa wisata di Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata dalam bentuk penyediaan fasilitas sarana prasarana penunjang di kedua obyek desa wisata tersebut yang secara penganggaran tidak termasuk dalam kelompok belanja modal, melainkan ke dalam jenis belanja barang dan jasa.”Terhadap program pengembangan pariwisata di Kabupaten Lombok Tengah, kami sependapat bahwa pembangunan pariwisata membutuhkan keterpaduan dan integrasi berbagai sumber daya yang kita miliki, seperti apa yang selama ini dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD dan masyarakat membangun infrastruktur (jalan) untuk pariwisata, membangun sarana prasarana kesehatan untuk pariwisata, membangun pertanian dalam arti juga untuk pariwisata, dan lain sebagainya, semua untuk mendukung pariwisata. Jikalaupun terdapat kekurangan terhadap penataan destinasi wisata, karena memang masih dalam proses pembangunan. Berkaitan dengan PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) memang tidak dapat dipungkiri bahwa peran dan keberadaannya sangatlah dibutuhkan, mengingat keterbatasan jumlah PNS terutama Guru. Pemberian insentif bagi PTT dan GTT secara besaran masih sama dengan tahun sebelumnya, namun bagi GTT dapat pula diberikan tambahan penghasilan dalam bentuk pembayaran honorarium yang bersumber dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dianggarkan melalui APBD dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang juknis BOS Reguler tahun 2020. dan Jawaban ini sekaligus menanggapi pertanyaan dari fraksi PBB dan fraksi Amanat Nurani Berkarya,”papar H. Lalu Idham
Jawaban untuk Fraksi PPP.
Berkaitan dengan kebijakan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang diarahkan untuk pemberian insentif bagi pengurus rumah ibadah yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, sesuai dengan salah satu misi Lombok Tengah yaitu meningkatkan kerukunan, kedamaian dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat dan beragama melalui revolusi mental dengan mengedepankan nilai nilai agama dan kearifan lokal serta sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah kepada para pengurus rumah ibadah atas perannya dalam menjaga dan mengurus sarana peribadatan sebagai pusat kegiatan keagamaan yang ada di tengah-tengah masyarakat Lombok Tengah.
Berkaitan dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari dana BOS, sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang juknis BOS Reguler tahun 2020, bahwa dana tersebut digunakan antara lain untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan penyediaan alat multi media pembelajaran serta pembayaran honor guru.
Selanjutnya terhadap upaya untuk memperhatikan kualitas sarana prasarana termasuk gedung sekolah, fasilitas belajar mengajar serta kompetensi guru didukung melalui dana yang bersumber dari DAU maupun DAK.
Berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, khususnya peningkatan jalan telah sesuai dengan prioritas penataan keterpaduan pembangunan antar kawasan dan utilitas pemukiman, dengan sasaran pembangunan daerah untuk meningkatkan infrastruktur dalam mendukung konektivitas wilayah, dengan salah satu arah kebijakannya adalah melalui pembangunan jalan.
Berkaitan dengan peningkatan pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, beberapa Puskesmas telah menerapkan sistem informasi manajemen antara lain sistem antrian pasien, simpus, namun memang masih perlu ditingkatkan sebagaimana harapan semua pihak. Sedangkan pelayanan kesehatan di RSUD Praya telah menerapkan pendaftaran dan antrian online dan kedepan Puskesmas juga akan menggunakan antrian online. Untuk rekam medis online di RSUD Praya dalam proses pengembangan. Untuk kelancaran pelayanan peserta BPJS di rumah sakit sudah terkoneksi dengan BPJS dengan cara bridging, virtual claim dan untuk antrian online peserta BPJS terkoneksi antara simrs rumah sakit dengan mobile JKN, untuk rujukan dari Puskemas ke RSUD Praya bagi peserta BPJS sudah menggunakan aplikasi rujukan online. Kedepan pihak RSUD Praya akan melakukan kerjasama dengan Dinas Dukcapil untuk kelancaran pelayanan terkait dengan data kependudukan masyarakat Lombok Tengah by system antara Simrs RSUD Praya dengan data kependudukan di Dinas Dukcapil Lombok Tengah. Dengan demikian diharapkan fasilitas kesehatan di Kabupaten Lombok Tengah dapat memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna.
Berkaitan dengan masalah kebutuhan pokok petani, pemerintah melalui kementerian pertanian, pemerintah provinsi NTB dan Pemkab Lombok Tengah mendorong pembangunan pertanian yang diarahkan pada penyediaan fasilitas bantuan benih, obat-obatan dan permodalan serta insentif anggaran dalam bentuk subsidi pupuk, penyediaan kredit usaha rakyat berbunga rendah dan perlindungan petani melalui asuransi. ketersediaan produk-produk yang dibiayai oleh pemerintah seperti subsidi pupuk sangat tergantung dari keaktifan petani mengisi e-RDKK di tingkat kelompok tani. Saat ini masih banyak petani yang mengabaikan e-RDKK dan hanya menyerahkan kepada pengecer untuk mengisi, sehingga seringkali terjadi jumlah kebutuhan tidak sesuai dengan jumlah stok. selain itu adanya pengalihan penggunaan pupuk subsisdi untuk komoditas lain yang tidak boleh menggunakan pupuk subsidi membuat keberadaan pupuk yang seharusnya untuk tanaman pangan menjadi langka. dalam rangka menekan biaya produksi, Pemkab Lombok Tengah yang didukung oleh Kementerian pertanian dan pemerintah provinsi NTB menyediakan bantuan benih dan obat-obatan. namun, untuk jangka panjang, diharapkan petani yang telah dibantu dapat mengembangkan kemandirian untuk mencukupi biaya produksi sendiri. nilai jual produk pertanian sangat tergantung dari kualitas hasil dan pemilihan komoditas yang memiliki haraga pasar yang kompetitif. Sebagian petani kita masih suka melaksanakan usaha tani selain padi yang tidak memperhitungkan prospek pasarnya sehingga tentunya seringkali menghadapi kerugian. upaya dinas pertanian dalam menekan persoalan ini adalah dengan selalu melakukan penyuluhan melalui pelatihan dan kunjungan PPL, hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah petani hortikultura yang menjadi pioner dalam pengembangan tanaman semangka, melon, sayuran semusim, peternak ayam pedaging, ayam petelur maupun penggemukan ternak.
Sebagai bentuk perhatian terhadap pengembangan kebudayaan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, pemerintah daerah pada tahun anggaran 2021 melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah mengalokasikan dukungan penganggaran dalam rangka penyelenggaran urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dengan program pengembangan kesenian tradisional serta program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Di bidang kebudayaan sendiri, selain Bau Nyale dan Perisean yang sudah mendapat hak warisan budaya tak benda dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, pada tahun 2020 ini budaya “Perang Timbung” menjadi warisan budaya Lombok Tengah.
berkaitan dengan dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) bahwa dana tersebut telah dihibahkan langsung oleh pemerintah pusat kepada Pokmas, melalui pengurus UPK dan pengelolaannya sampai sekarang masih berjalan dan dikelola oleh masyarakat dalam bentuk simpan pinjam kepada pokmas-pokmas maupun perorangan.
Dalam Sidang Paripurna itu, H. Lalu Idham juga menjelaskan terkait dengan persoalan sengketa batas wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat, bahwa proses penetapan batas daerah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat di wilayah bagian selatan barat (barat daya) Kabupaten Lombok Tengah telah dilakukan cukup lama yaitu sejak tahun 2006 yang difasilitasi oleh Pemprov NTB.
Bahwa kegiatan fasilitasi yang dilakukan secara teknis dan administratif oleh Kemendagri dianggap berakhir pada tahun 2016, yang berujung pada diterbitkannya Permendagri nomor 93 tahun 2017 tentang batas daerah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat, yang dilengkapi dengan lampiran peta batas daerah.
Bahwa pada dasarnya secara umum batas daerah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat tidak ada yang diperselisihkan, kecuali batas daerah yang ditunjukkan dalam peta dengan tanda TK 001, TK 002, dan TK 003 yang memisahkan wilayah Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Bahwa perselisihan batas wilayah yang terjadi dipicu oleh beberapa faktor yang mendasar, diantaranya adalah:
Tidak pernah dilakukannya sosialisasi terhadap pemberlakuan Permendagri nomor 93 tahun 2017, terlebih ada pasal-pasal krusial yang dianggap berbeda dengan hasil kesepakatan yang ditunjukkan oleh warga masyarakat desa montong ajan kepada tim penentuan batas daerah dari Kemendagri/Provinsi NTB pada waktu pemeriksaan/penentuan titik batas dilapangan.
Tidak ada penjelasan dan petunjuk teknis dari Kemendagri mengenai tata cara pelaksanaan penentuan letak penempatan/pemasangan PAL/tapak batas secara bersama-sama oleh Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah.
Adanya tindakan sepihak yang dilakukan oleh Pemda Lombok Barat dalam menentukan batas-batas area tanah secara fisik di lapangan tanpa berkoordinasi dan membuat kesepakatan bersama terlebih dahulu dengan Pemda Lombok Tengah.
Dalam menentukan garis area wilayah tersebut Pemda Lombok Barat dianggap telah bertindak secara ilegal karena batas yang diklaim melampaui/melewati garis batas yang ditunjukkan dalam Permendagri yang ditaksir mencapai luasan puluhan hektar wilayah dusun bantar kawat desa montong ajan kecamatan praya barat daya Kabupaten Lombok Tengah, sehingga hal tersebut menyulut emosi warga setempat untuk melakukan perlindungan diri atas hak-hak adat di wilayahnya dari perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh Pemda Lombok Barat.
Terdapat ketidak sesuaian antara batas seperti tertera dalam peta Permendagri (dejure) dengan batas yang secara nyata/konkrit ditentukan di lokasi wilayah batas (defacto) oleh Pemda Lombok Barat.
Bahwa atas persoalan tersebut saat ini pemerintah daerah Lombok Tengah telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, sedang melakukan analisis lanjutan yang lebih mendalam sekaligus melakukan penyusunan dokumen-dokumen pendukung pada aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis dan pemerintahan, dengan melibatkan unsur akademisi, praktisi serta pihak-pihak profesional lain yang dianggap berkompeten sebelum mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Pemprov NTB sedang melakukan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah kabupaten lombok barat dan pemerintah kabupaten lombok tengah agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengorbankan masyarakat setempat.
Pemkab Lombok Tengah telah mengajukan permohonan penghentian/ penundaan proses layanan administrasi pertanahan kepada Kanwil BPN NTB.”Jawaban ini sekaligus menanggapi pertanyaan dari Fraksi Amanat Nurani Berkarya,”tegas H. Lalu Idham
Berkaitan dengan pasar, khususnya keberadaan Pasar Renteng yang merupakan pasar harian terbesar di Lombok Tengah, direncanakan akan beroperasi resmi pada bulan Maret atau Bulan April Tahun 2021, relokasi pedagang rencananya akan dilaksanakan setelah resmi diserahkan kepada Disperindag Lombok Tengah, mengenai penempatan pedagang Los dan pemilik toko akan ditetapkan sesuai dengan SK Penempatan yang lama, hal ini untuk meminimalisir terjadinya perebutan tempat atau lahan oleh pedagang lain (pedagang baru) dan agar kondisi kondusif pasca relokasi. Sedangkan terkait pagar pembatas yang berada di depan pasar Pringgarata akan ditindaklanjuti secepatnya agar mempermudah akses keluar masuk penjual dan pembeli di pasar tersebut, sebagaimana Permintaan dari Fraksi PPP.
Berkaitan dengan pembangunan Dam Mujur, kata H. Lalu Idham, bahwa saat ini sedang dalam proses review dan sertifikasi design Dam Mujur. Review Design dilakukan karena belum adanya titik temu penyelesaian masalah sosial sehingga terdapat kemungkinan Design badan Dam akan bergeser. Setelah Review dan sertifikasi Design akan dilanjutkan dengan penyelesaian larap.”Jawaban ini sekaligus menanggapi pertanyaan dari fraksi PBB,”ucapnya
Jawaban untuk Fraksi PKS
Terhadap ruas jalan kabupaten yang belum tersentuh hotmix, seperti ruas bonder-pandan indah, pelambik-serage-lombok barat, ruas jalan desa teduh-ranggagata, ruas jalan open mangkung patre, kata H. Lalu Idham, bahwa beberapa ruas jalan tersebut baru naik status menjadi jalan kabupaten tahun 2017, namun pemerintah daerah akan mengupayakan baik melalui DAK fisik maupun sumber pendanaan lainnya berdasarkan skala prioritas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Berkaitan dengan rencana detail tata tanam (RDTT) saat ini memang perlu diupdate karena kemampuan dan kapasitas bendungan, baik yang kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten mengalami penurunan yang signifikan dengan tingkat penurunan sebesar rata2 25-40 persen. hal ini akan menjadi perhatian tim koordinasi pengelolaan sumber daya air Kabupaten Lombok Tengah untuk menindaklanjuti.
Jawaban untuk Fraksi Partai Demokrat.
Terhadap pernyataan bahwa kontribusi pendapatan asli daerah terhadap total pendapatan daerah yang masih di kisaran angka 10 persen dan mengalami penurunan dibandingkan APBD induk tahun anggaran 2020, dapat disampaikan bahwa target pendapatan asli daerah pada APBD induk tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 225.842.904.098,00, namun karena adanya pandemi Covid-19, target tersebut diturunkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp. 193.954.302.747,12 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 31.888.601.350,88. sedangkan pada rancangan APBD tahun anggaran 2021, target pendapatan asli daerah sebesar Rp. 218.569.434.500,00. Sehingga jika dibandingkan dengan target PAD setelah perubahan APBD tahun anggaran 2020 maka target pendapatan asli daerah tahun anggaran 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp. 24.615.131.752,88.”Jawaban ini sekaligus menanggapi pertanyaan dari fraksi Partai Nasdem Perjuangan,”kata H. Lalu Idham
Jawaban untuk Fraksi PBB
Berkaitan dengan harapan agar program/kegiatan diarahkan dengan memprioritaskan pembangunan pada pada sektor riil atau fisik, pada dasarnya telah dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang tertuang dalam rancangan APBD tahun anggaran 2021.
Jawaban ini sekaligus menanggapi pernyataan dan harapan dari fraksi Partai Nasdem Perjuangan.
Berkaitan dengan keberadaan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang ada di Desa Pengengat, Kecamatan Pujut saat ini sudah dilakukan peningkatan penanganan meskipun belum maksimal, seperti penanganan dengan sistem sanitari land fill, pembersihan sampah-sampah plastik yang terbang terbawa angin, penyemprotan lalat secara periodik di lingkungan TPA dan penanganan anjing liar di lingkungan TPA serta pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 juga telah dialokasikan anggaran untuk pengelolaan TPA.
Jawaban untuk Fraksi Partai Nasdem Perjuangan.
Terhadap kemudahan sektor layanan publik khususnya akses kesehatan, Pemkab Lombok Tengah telah mengalokasikan anggaran pembayaran premi bagi masyarakat miskin peserta PBI BPJS -kesehatan dan penyediaan dana untuk pembayaran klaim atas layanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang tidak terdaftar dalam kepesertaan pbi bpjs-kesehatan (JKN Non Kuota).
Menanggapi bahwa SDM Desa sebagai unsur strategis dalam masalah lingkungan dan persampahan, ketahanan ekonomi, dan penanggulangan bencana, termasuk bencana non alam ini dapat saya sampaikan bahwa penggunaan dana desa pada tahun anggaran 2021 diarahkan pada program pemulihan ekonomi desa melalui pengembangan usaha bumdes maupun peningkatan usaha-usaha ekonomi produktif yang akan diatur dalam peraturan bupati tentang pedoman teknis penggunaan dana desa. berkaitan dengan penanganan bencana alam dan non alam diatur pula dalam peraturan bupati tentang pedoman penyusunan APBDes tahun anggaran 2021 bahwa desa harus menganggarkan belanja bidang penanggulangan bencana, keadaaan darurat dan mendesak desa melalui belanja tidak terduga sebagai upaya antisipasi terhadap kejadian bencana alam. Demikian pula untuk kelanjutan antisipasi dampak pandemi Covid-19 melalui kegiatan yang terkait dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru di desa. Sedangkan untuk upaya untuk mengatasi masalah lingkungan dan persampahan di desa, sudah menganggarkan sarana prasarana pengelolaan sampah.
Jawaban untuk Fraksi Amanat Nurani Berkarya.
Berkaitan dengan kebijakan pemberian beasiswa, terutama masyarakat miskin yang berprestasi, pemerintah daerah perlu menyiapkan regulasi yang mengatur kriteria penerima beasiswa dimaksud dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Berkaitan dengan pemulihan sektor pariwisata di Lombok Tengah, tahun ini Pemkab Lombok Tengah memperoleh dana hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor s-244/mk.7/2020 perihal penetapan pemberian hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Dana tersebut diarahkan untuk membantu pengusaha hotel dan restoran yang merupakan labour insentif (padat karya) dimana saat ini secara umum mengalami gangguan finansial.
Berkaitan dengan penerangan jalan baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan, pemerintah daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 telah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana pendukung penerangan jalan umum.”Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan apresiasi, saran dan rekomendasi dalam pemandangan umum beberapa hari yang lalu, Pemkab Lombok Tengah akan berusaha untuk menindaklanjutinya. Adapun hal-hal yang lebih bersifat teknis dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut, akan disampaikan pada agenda rapat pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2021 di tingkat badan anggaran,”tutup H. Lalu Idham. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan