Di Sidang Paripurna, Lalu Idham Sampaikan Pemicu Komplik Batas Wilayah Antara Lombok Tengah Dengan Lombok Barat
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Idham Halik menyampaikan dan menjelaskan terkait dengan persoalan sengketa batas wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat.
Persoalan itu disampaikan, H. Lalu Idham dalam Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah dengan agenda Penyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021, Rabu (18/11/2020).
Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid, H. Lalu Idham menyampaikan, bahwa proses penetapan batas daerah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat di wilayah bagian selatan barat (barat daya) Kabupaten Lombok Tengah telah dilakukan cukup lama yaitu sejak tahun 2006 yang difasilitasi oleh Pemprov NTB.”Bahwa kegiatan fasilitasi yang dilakukan secara teknis dan administratif oleh Kemendagri dianggap berakhir pada tahun 2016, yang berujung pada diterbitkannya Permendagri nomor 93 tahun 2017 tentang batas daerah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat, yang dilengkapi dengan lampiran peta batas daerah. Bahwa pada dasarnya secara umum batas daerah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat tidak ada yang diperselisihkan, kecuali batas daerah yang ditunjukkan dalam peta dengan tanda TK 001, TK 002, dan TK 003 yang memisahkan wilayah Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat,”paparnya
H. Lalu Idham juga menyampaikan beberapa faktor mendasar pemicu terjadinya perselisihan batas wilayah antara Lombok Tengah dengan Lombok Barat.”Tidak pernah dilakukannya sosialisasi terhadap pemberlakuan Permendagri nomor 93 tahun 2017, terlebih ada pasal-pasal krusial yang dianggap berbeda dengan hasil kesepakatan yang ditunjukkan oleh warga masyarakat Desa Montong Ajan kepada tim penentuan batas daerah dari Kemendagri/Provinsi NTB pada waktu pemeriksaan/penentuan titik batas dilapangan. Tidak ada penjelasan dan petunjuk teknis dari Kemendagri mengenai tata cara pelaksanaan penentuan letak penempatan/pemasangan PAL/tapak batas secara bersama-sama oleh Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah. Adanya tindakan sepihak yang dilakukan oleh Pemda Lombok Barat dalam menentukan batas-batas area tanah secara fisik di lapangan tanpa berkoordinasi dan membuat kesepakatan bersama terlebih dahulu dengan Pemda Lombok Tengah,”ungkapnya
Dalam menentukan garis area wilayah tersebut, kata H. Lalu Idham, Pemda Lombok Barat dianggap telah bertindak secara ilegal karena batas yang diklaim melampaui/melewati garis batas yang ditunjukkan dalam Permendagri yang ditaksir mencapai luasan puluhan hektar wilayah dusun bantar kawat Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah.”sehingga hal tersebut menyulut emosi warga setempat untuk melakukan perlindungan diri atas hak-hak adat di wilayahnya dari perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh Pemda Lombok Barat. Terdapat ketidak sesuaian antara batas seperti tertera dalam peta Permendagri (dejure) dengan batas yang secara nyata/konkrit ditentukan di lokasi wilayah batas (defacto) oleh Pemda Lombok Barat,”ucapnya
Atas persoalan tersebut, lanjut H. Lalu Idham, saat ini pemerintah daerah Lombok Tengah sedang melakukan analisis lanjutan yang lebih mendalam sekaligus melakukan penyusunan dokumen-dokumen pendukung pada aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis dan pemerintahan, dengan melibatkan unsur akademisi, praktisi serta pihak-pihak profesional lain yang dianggap berkompeten sebelum mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.”Pemprov NTB sedang melakukan fasilitasi pertemuan dengan pemerintah kabupaten Lombok Barat dan pemerintah kabupaten Lombok Tengah agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengorbankan masyarakat setempat. Pemkab Lombok Tengah telah mengajukan permohonan penghentian/ penundaan proses layanan administrasi pertanahan kepada Kanwil BPN NTB.”Jawaban ini sekaligus menanggapi pertanyaan dari Fraksi Amanat Nurani Berkarya,”ujarnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan