Ops Yustisi, Kesadaran Masyarakat Menggenakan Masker di Lombok Tengah Masih Kurang
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol-PP serta Dinas Perhubungan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar operasi (Ops) Yutisi dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di jalan Protokol Kota Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Senin (14/9/2020).
Setiap pengguna jalan baik itu pejalan kaki, Pengendara sepada motor maupun mobil yang tidak pakai Masker diminta untuk minggir dan dilakukan penindakan berupa teguran dengan diberikan sanksi sosial dengan menyapu sampah atau pus’up.”Pada tahap awal ini kita berikan sanksi sosial berupa push up dan menyapu sampah sesuai kondisi fisik warga,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat Sat Pol-PP Lombok Tengah, Lalu Muhamad Saleh
Pemberian sanksi bagi warga yang tidak mengenakan Masker ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular Covid-19. Untuk sanksi denda berupa uang Rp 100 ribu sesuai Perda terbaru itu akan diterapkan pada minggu depan, sehingga pada Razia kali ini masih diberikan saksi sosial.”Sesuai arahan dari Bupati Lombok Tengah saat ini masih tahap sosialisasi sehingga diberikan sanksi sosial saja,”jelas Lalu M. Saleh
Mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Praya itu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan cara pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah, jagan menyepelekan tidak pakai masker, kalau tidak mau diberikan denda berupa uang Rp 100 ribu.”Pakai masker, kalau tak mau di denda Rp 100 ribu,”pesan Lalu M. Saleh
Sementara itu, Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamina mengatakan, razia Masker ini dilakukan di tempat keramaian baik itu di Kota Praya maupun di 12 Polsek Jajaran Polres Lombok Tengah.”Sasaran razia ini adalah tempat keramaian untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,”tegasnya
Kompol Ketut Tamina juga mengatakan, dari hasil Razia Masker yang telah dilakukan, kesadaran masyarakat menggunakan masker masih rendah. Seperti halnya hari ini masih ada yang ditemukan warga yang tidak mengenakan Masker, meskipun mereka telah dibagikan masker.”Masker telah dibagikan, jadi wajib pakai Masker. Kalau ditemukan tidak pakai masker diberikan denda Rp 100 ribu,”ucapnya
“Jumlah personil yang dilibatkan dalam razia masker ini sekitar 66 personil,”ujar Kompol Ketut Tamina. [slNews -rul]
Tinggalkan Balasan