PPAT Minta Tim 8 Bentukan Kaban Pendapatan Daerah Lombok Tengah Dibubarkan
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Puluhan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) menggelar aksi Hearing ke Gedung DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (14/9/2020).
Kedatangan para PPAT itu diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Kelan dan para Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah di Ruang Rapat DPRD Lombok Tengah.
Aksi Hearing PPAT itu untuk menyampaikan buruknya Pelayanan Pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten LombokTengah kepada Anggota Dewan Lombok Tengah.”Kinerja dan pelayanan Bapenda Lombok Tengah sangat lamban, itu sangat merugikan kami,”ucap Ketua Pengurus Wilayah IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah) NTB, M. Aroman, SH usai menggelar Hearing di DPRD Lombok Tengah.
Menurut Aroman, Validasi dan Verifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh Tim 8 yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Daerah Lombok Tengah, H. Lalu Karyawan menjadi salah satu penyebap lambannya kinerja dan pelayanan di Bapenda Lombok Tengah.”Kami minta Tim 8 dibubarkan saja, karena penghitungan Pajak (NJOP) sesuai dengan selera Tim 8, bukan berdasarkan aturan. Dan pembentukan Tim 8 juga tidak ada landasan hukumnya yang jelas, hannya dengan SK Kepala Badan saja. Untuk itu kami minta Tim 8 dibubarkan,”pintanya
Selain itu kata, Aroman, keberadaan Tim 8 bentukan Kaban Pendapatan Lombok Tengah juga sangat menggaggu kinerja PPAT.”Keberadaan Tim 8 ini sangat mengganggu kinerja kami sebagai PPAT. Contohnya, kami tidak bisa langsung membayar Pajak sesuai dengan NJOP, sebelum Tim 8 berkumpul,”keluhnya
Aroman mengunggkapkan, keluhan PPAT terkait dengan buruknya kinerja Bapenda Lombok Tengah sudah berulang kali disampaikan kepada Anggota DPRD Lombok Tengah. Numun sampai dengan saat ini, keluhan PPAT tidak pernah direspon oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam hal ini Bapenda Lombok Tengah.”Janjinya, Anggota Dewan akan mempertemukan kami dengan Bapenda pada hari Rabu. Kami berharap pertemuan pada hari Rabu itu ada solusi terbaik, sehinggga kami selaku PPAT bisa bekerja dengan nyaman dan Pemda Lombok Tengah bisa menambah PAD (pendapatan asli daerah),”harapnya
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Kelan, meminta kepada Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Bapenda Lombok Tengah, Lalu Jaya Prana selaku pihak yang mewakili Kaban Pendapatan dalam Hearing bersama PPAT itu untuk menyampaikan kepada Kaban Pendapatan Daerah, H. Lalu Karyawan terkait dengan tuntutan dan harapan PPAT.”Tolong disampaikan ke Kaban, apa yang menjadi tuntutan PPAT hari Rabu semuanya sudah Final. Kalaupun Tim 8 itu tetap ada, tetapi pelayanan BPHTB dalam 3 hari harus sudah selesai,”tegasnya
Dalam kesempatan tersebut, Politisi Partai Golkar itu juga menjawab usulan dari salah seorang PPAT yang menginginan penetapan NJOP disesuaikan atau diatur berdasarkan Zonazi.”Untuk Zonasi perlu juga dirumuskan, supaya NJOPnya jelas, sehingga NJOP di dalam Kota tidak sama dengan dibawah Gunung Renjani,”ucap H. Lalu Kelan.
Dihadapan Anggota Dewan Lombok Tengah dan PPAT, Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Lombok Tengah, Lalu Jaya Prana mengungkapkan, pembentukan Tim 8 berdasarkan SK Kaban Pendapatan Daerah Lombok Tengah.” Pembentukan Tim berdasarkan SK Kepala Badan. Namun kami berharap PPAT mengetahui Objek tanah untuk mempermuda Verifikasi,”ujarnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan