SHOPPING CART

close

Suhaili Ancam Laporkan Kades dan Kadus Jika Tak Ikut Cegah Virus Corona

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Moh Suhaili FT, SH mengancam akan melaporkan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) termasuk Kepala Lingkungan jika tidak menjalankan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah  Nomor : 338/18/Humas tentang Iktiar Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.”Kades, Kadus, Kaling yang menjadi Penanggungjawab wilayah harus bertanggungjawab terhadap wilayahnya. Kalau membiarkan kegiatan – kegiatan yang diterapkan selama penanganan Civid-19, maka Kades dan Kadus akan saya laporkan,”tegas H. Moh. Suhaili FT, SH di Pendopo Bupati Lombok Tengah, Kamis (26/03/2020).
Kades, Kadus dan Kaling kata, H. Moh Suhali FT juga harus terlibat aktif mensosialisasikan pencegahan dan penanaganan Virus Corona diwilayah desa masing – masing dan aktif melakukan pembersihan di tempat Ibadah, di Lingkungan dan difasilitas umum lainnya termasuk di Pasar – Pasar Tradisional dengan melakukan penyemprotan Disinfektan.”Jangan hannya kita saja yang bergerak, Kades juga harus turun tangan, jangan diam saja. Percuma kita berkoar koar saja tanpa ada dukungan dan usaha dari bawah,”sebutnya
Untuk mencegah penularan Virus Corona diwilayah Kabupaten Lombok Tengah, Bupati Lombok Tengah dua Periode itu juga menegaskan, menerapkan LockDown ditingkat Wilayah Desa secara berjenjang.”Akan diterapkan Lockdown tingkat Desa secara berjenjang. Kita harus meningkatkan kewaspadaan secara maksimal, bagi Kades dan Kadus untuk melapor ke Petugas jika ada warganya yang baru datang dari Luar Daerah maupun Luar Negeri,”perintah H. Moh Suhaili FT
Selain itu, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 diwilayah Kabupaten Lombok Tengah, kata H. Moh. Suhaili FT, penerapan Protokol Penanganan Covid-19 di Bandara Internasional Lombok (BIL) harus maksimal.”Daerah kita ini Pintu masuk NTB, untuk itu penerapan Protokol Penanganan Covid-19 di Bandara harus benar-benar maksimal, sehingga warga luar yang masuk ke daerah kita harus benar – benar steril dan sehat,”ujarnya
Dalam SE Bupati Lombok Tengah Nomor : 338/18/Humas tentang Iktiar Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, ditegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat Lombok Tengah dan mempedomani isi dari SE tersebut yakni :
1. Tidak mengadakan kegiatan yang menghadirkan dan menciptakan keramaian baik yang bersifat Sosial Keagamaan, Hiburan, pergelaran adat dan budaya, kegiatan olahraga, Tasyakuran, Nyongkolan, Resefsi Pernikahan, peringatan hari hari besar keagamaan, Car Free Day dan kegiatan lainnya baik ditempat ibadah (Masjid, Musola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng) maupun tempat umum lainnya.
2. Melaksanakan kegiatan Ibadah sholat ditempat tinggal/rumah masing – masing  dan Sholat Jum’at diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah masing – masing.
3. Untuk Fasilitas ekonomi dan perdagangan tetap buka secara terbatas dengan menerapkan Protokol Pencegahan Covid – 19, serta warung makan agar melayani pembelian yang bersifat take away (Dibawa Pulang), jika tetap makan ditempat agar agar mengatur jarak minimal 1 meter serta menyediakan antiseptik atau tempat cuci tangan dan sabun.
4. Bagi pengelola tempat hiburan agar menghentikan segala kegiatan dan menutup tempat hiburan untuk sementara waktu.
5. Melakukan pemantauan kepada warga yang baru datang dari daerah terpapar Covid-19 dan atau dari Luar Negeri untuk selanjutnya dibawa ke Fasiltas pelayanan kesehatan yang ada.
6. Menghubungi Hotline Service Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah melalui 110 atau 081 – 133- 399-000. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Suhaili Ancam Laporkan Kades dan Kadus Jika Tak Ikut Cegah Virus Corona

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2020
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK