Cegah Covid-19. 2×24 Jam, Pusat Perbelanjaan di Lombok Tengah Tak Sediakan Handsenitizer Ditutup
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Moh. Suhaili FT, SH memberikan waktu selama 2 x 24 jam kepada pemilik Pusat Perbelanjaan termasuk Ritel Modern (Indomart, Alfamart) untuk menyiapkan Handsaniteser dan alat penyemrotan Disinfektan mini untuk mencegah menularan dan mempercepat penanganan Virus Corona atau Covid – 19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
H. Moh Suhaili FT mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pemilik Pusat Perbelanjaan dan Ritel Modern jika tidak menyiapkan Handsanitezer maupun alat penyemrot Disinfektan mini.”Pusat Perbelanjaan, toko – toko wajib menyediakan Handsanitezer dan alat seperti ini (penyemrot Disinfektan mini) untuk pengunjung. Jika sampai 2×24 jam tidak menyediakan, maka Tokonya akan kita tutup,”tegas H. Moh Suhaili FT sembari menunjukkan alat penyemrot Disinfektan mini miliknya di Pendopo Bupati Lombok Tengah, Kamis (26/03/2020).
Untuk masyarakat Lombok Tengah yang baru datang dari Luar Daerah dan Luar Negeri, kata H. Moh Suhaili wajib melaporkan diri kepetugas setempat atau melaporkan diri melalui Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Lingkungan (Kaling) masing – masing. Hal itu dilakukan kata, H. Moh Suhaili guna memutus mata rantai penularan dan mempercepat penanganan Virus Corona atau Covid – 19 di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah.”Kami juga telah menyiapkan ruangan Karantina di Gedung Balai Mutiara Indonesia (RMI) depan Bandara Internasional Lombok (BIL) bagi warga yang baru datang dari Luar Daerah dan Luar Negeri. Di Ruangan Katantina warga yang baru datang akan didata dan diperiksa kesehatannya. Kalau sudah dinyatakan sehat dan tidak terjangkit Virus Corona baru diperbolehkan pulang kekampung halaman masing – masing,”ujarnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan