2018, Disperindag Lombok Tengah Targetkan Revitalisasi 3 Pasar Rakyat
( Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah H Saman )
SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lombok Tengah menargetkan 3 Pasar Tradisional atau Pasar Rakyat rampung di Revitalisasi Tahun 2018 ini.
Tiga Pasar Rakyat yang menjadi target Revitalisasi itu yakni Pasar Rakyat Teratak, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Pasar Beleka, Desa Beleka, dan Pasar Rakyat Ganti, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.” Tahun ini ada 3 Pasar Rakyat yang menjadi Target Revitalisasi, Pasar Rakyat Teratak, Beleka dan Ganti,” terang Kepada Disperindag Lombok Tengah H. Saman, Kamis (11/1/2018).
H. Saman menjelaskan, masing – masing Pasar Rakyat yang di Revitalisasi tahun 2018 ini, menelan anggaran sebesar Rp. 1,2 milyar yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.” Anggarannya dari APBN. Satu Pasar rakyat anggarannya Rp. 1,2 milyar, jadi tahun ini kita mendapatkan Anggaran Revitalisasi Pasar Rakyat sebesar Rp. 3,6 milyar,” jelasnya.
Saat ini kata H. Saman, proses Revitalisasi tiga Pasar Rakyat itu telah memasuki proses Tender. Setelah proses Tender selesai, diperkirakan pertengan tahun 2018 ini, Revitalisasi tiga pasar rakyat itu mulai dilaksanakan.” Tinggal tunggu hasil tendernya saja, kalau sudah ada pemenang tender, langsung eksen,”katanya.
H. Saman menyebutkan, dari 45 Pasar Rakyat di Lombok Tengah, tidak semua mendapatkan Program Revitalisasi.
Pasalnya, dari 45 Pasar Rakyat itu, hannya 8 Pasar saja yang telah memiliki Sertifikat lahan atau sertifikat hak milik.” Tidak semua Pasar Rakyat mendapatkan program Revitalisasi, karena syarat untuk mendapatkan Program Revitalisasi itu, pertama Lahan Pasar itu memiliki sertifikat,” ungkap H. Saman.
Untuk pengajuan penerbitan sertifikat lahan Pasar Rakyat, lanjut H. Saman, bukan menjadi tugas atau tanggungjawab Disperindag Lombok Tengah, melainkan menjadi urusan Bagian Aset Setda Lombok Tengah yang memiliki wewenang mengurus dan mengelola Aset Daerah.” Yang mengurus sertifikat lahan pasar itu bukan Disperindag, tetapi Bagian Aset, yang memiliki wewenang dan tanggungjawab mengurus dan mengelola Aset Daerah,” tuturnya.
Menurut H. Saman, salah satu tujuan program revitalisasi Pasar rakyat itu, untuk mensejahterakan dan meningkat pendapatan para Pedagang.” Inilah salah satu upaya Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat,” ujarnya. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan