Polisi Tangkap WNA Korea , Amankan 50 Kg Potasium
(Jungchun Kuk, 63 Tahun, WNA Korea dan Barang Bukti 50 Kg Potasium)
SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Kepolisian Polres Lombok Tengah menangkap salah seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Korea, Jungchun Kuk, 63 Tahun, Rabu (10/1/2018).
WNA Korea itu itu ditangkap di rumah Istrinya di Dusun Bangkang, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar Pukul 13.00 Wita.
Saat ditangkap Polisi, WNA Korea itu tertangkap basah, tengah menaikan satu Drum Potasium seberat 50 Kilo Gram (Kg) ke dalam mobil jenis Suzuki AVV Arena warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) DK. 1495 AI.
Kuat dugaan, Zat Kimia berbahaya itu akan di gunakan untuk mengolah emas secara Ilegal di wilayah Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.” Dia (WNA Korea) ditangkap di rumah Istrinya, saat tengah menaikkan Potasium kedalam Mobilnya. Dari pengakuan yang bersangkutan Potasium itu akan diantar ke rumah salah seorang Warga Dusun Bangkang, Desa Prabu,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang, diruang kerjanya, Jumat (12/1/2018).
Atas perbuatannya, WNA Korea itu dijerat UU Perdangan Pasal 108 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun Penjara.” Karena Potasium itu belum digunakan untuk mengolah emas Ilegal dan dia belum terbukti melakukan Penambangan Emas Ilegal, jadi tidak bisa dikenakkan UU Pertambangan maupun UU tentang Lingkungan Hidup. Untuk itu dia kita kenakkan UU tentang Perdangan dengan ancaman 4 tahun Penjara,” kata AKP. Rafles.
Meskipun WNA Korea itu tidak terbukti melakukan aktivitas penambangan emas dan pengolahan Emas Ilegal, namun Penyidik terus mendalami keterlibatan dan peran WNA Korea itu di sejumlah aktivitas Tambang dan Pengolahan Emas Ilegal yang ada di wilayah Desa Prabu, Kecamatan Pujut dan sekitarnya.” Untuk Pidana lainnya masih kita dalami,” ucap AKP. Rafles.
Karena ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, sesuai dengan UU tentang Perdagangan, WNA Korea itu tidak ditahan, dan Penyidik hannya mewajibkan WNA Korea itu wajib Lapor.” Biar ndak kemana – mana, Pasport dan Kitasnya kita amankan,” tutur AKP. Rafles.
Saat ini Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Mataram, terkait dengan aktivitas WNA Korea itu di wilayah Lombok Tengah.” Dia menggunakan Visa Kunjungan, tetapi melakukan aktivitas lain, dan di Kitasnya menerangkan Lanjut Usia, untuk itu kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi Mataram,” ujar AKP. Rafles.
Saat ini Barang Bukti 1 Drum Potasium seberat 50 Kg dan Kendaraan Roda Empat jenis Suzuki AVV Arena milik WNA Korea itu diamankan di Mapolres Lombok Tengah, sedangkan Jungchun Kuk masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, terkait aktivitas dan keberadaannya di Lombok Tengah. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan