Diduga, Terima Ajaran Sesat Warga Desa Bonjeruk Mengamuk
AM (arah tanda panah) warga Dusun Dasan Baru Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata,Loteng membantah telah mengajarkan Aliran Sesat kepada warga, saat acara Mediasi di Aula Kantor Desa Sintung, Sabtu, (13/5/2017)
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Puluhan warga Dusun Manggong, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat , Lombok Tengah (Loteng) berbondong – bondong mendatangi Kantor Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Loteng, Sabtu, (13/5/2017).
Mereka ingin dipertemukan dengan salah seorang Perempuan berinisial AM warga Dusun Dasan Montong, Desa Sintung, untuk menglarifikasi terkait dengan dugaan telah mengajarkan Aliran Sesat.
Suasana pertemuan di Aula Kantor Desa Sintung antara AM dengan warga Dusun Manggong, Desa Bonjeruk sempat ricuh, lantaran aksi AM yang dataang bersama sejumlah pengikutnya yang membantah telah mengajarkan Aliran Sesat.
Dalam acara Mediasi antara warga Dusun Manggong, Desa Bonjeruk dengan AM warga Dusun Dasan Montong, Desa Sintung itu dihadiri Kapolsek Pringgarata AKP. Supyan Hadi, Kades Sintung Asrorudin, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pringgarata dan sejumlah tokoh Agama setempat.
Acara Mediasi itu mendapat pengawalan dan penjagaan ketata dari aparat Kepolisian Polsek Pringgarata.” Saya masuk Tahun 2013 – 2016. Saya datang untuk belajar Ngaji, bukan datang Berobat. Pada saat saya masuk, dengan syarat uang Rp. 350 ribu, mandi tiga hari, sholat tiga hari berturut – urut, lalu dikasih Ayat – ayat, setelah itu bisa tidak dilaksanakan (sholat – red),” ungkap H. Musadikin warga Dusun Manggong, Desa Bonjeruk.
Warga Dusun Manggong, Desa Bonjeruk datang kerumah AM untuk belajar Ilmu Hak, dengan syarat membawa Baskom Baru berisi beras, dan uang sebesar Rp. 350 ribu. Sebelum menerima Ilmu Hak, warga terlebih dahulu harus melalui sejumlah proses, diantaranya dimandikan, dipukul menggunakan kain putih, lalu dianjurkan mandi tiga hari dan sholat tiga hari berturut – turut, setelah itu baru diberikan amalan tiga macam dan bacaan ayat – ayat .” Katanya suami saya mempelajari Ilmu Hak, lalau saya ikut masuk, dengan syaratnya membawa Baskom Baru, diisi beras dan uang Rp. 350 ribu, mandi tiga hari dan sholat tiga hari. Saat saya datang langsung dimandikan, dipukul pakai kain putih lalu dikasih amalan tiga macam. Setelah keluar dari kamar mandi, kata dia (AM) disuruh tidak berpuasa, ngapain pergi haji jauh – jauh ke Mekah, kesini (rumah AM) saja, Sholat lima waktu disuruh sholat dua waktu saja. Disuruh Sholat dengan perasaan dan amalan yang dikasih, dan dimana dia duduk disanalah hadap Kiblat, kalau dia duduk disebelah timur,maka Kiblat hadap timur. Dan mengartikan Al Qur’an tidak sesuai dengan arti Al Qur’an yang sebenarnya. Atas dasar itulah kami keberatan karena telah merusak Akidah,” ucap Hj. Husnul Hotimah
Dalam kesempatan tersebut, warga Dusun Mangglong, Desa Monjeruk juga memperdengarkan rekaman isi pengajian dan bacaan Al Qur’an lengkap dengan tafsir persi AM.
Dihadapan pengikut dan mantan Pengikutnya, AM membantah telah mengajarkan Aliran Sesat,melainkan kedatangan mantan pengikutnya itu tujuannya untuk berobat, bukan datang untuk Mengaji.” Itu semua tidak benar, dia (warga) datang berobat,” bantahnya.
Dihadapan Pengikut dan mantan Pengikut AM, Penghulu KUA Kecamatan Pringgarata Muhamad Nasrullah, menjelaskan 10 Kriteria Aliran Sesat yang telah di tetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni, Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6, Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah, Meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran, Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran, Melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam, Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu, dan Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.” Kalau dilihat dari apa yang disampaikan pelapor, yang mengatakan Puasa kalau tidak mau ya tidak usah, kemudian tidak perlu pergi haji ke Mekah, dimana dia duduk dijadikan Kiblat, dan tidak mengerjakan sholat lima waktu.itu namanya mengingkari Rukun Islam dan Rukun Iman. Jadi kalau dilihat dari 10 Kriteria itu bisa masuk. Tetapi kami tidak bisa memberikan keputusan dan menyimpulkan. Nanti akan diputuskan MUI. Nanti Pak Kades akan bersyurat ke Kabupaten dan Kementerian Agama Loteng lalu di teruskan ke MUI, InsyaAllah secepatnya kita serahkan persoalan ini ke MUI,” ucap Muhamad Nasrullah.
Ditermpat yang sama Kapolsek Pringgarata AKP. Supyan Hadi mengatakan, warga yang merasa dirugikan dugaan Ajaran Sesat itu tidak melapor ke Kepolisian, melainkan hannya mengadu ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sintung dan ke KUA kecamatan Pringgarata.
Untuk itu AKP. Supyan menghimbau kepada Masyarakat untuk bersama – sama menjaga Kamtibmas, sambil menunggu keputusan dari MUI.” Forum yang dibuat tadi tidak dalam kapasitas memutuskan, yang terpenting kami menghimbau masyarakat mari kita bersama – sama menjaga Kamtibmas. Tadi sudah dijelaskan menunggu Tim dari MUI yang akan turun. Dia (warga) belum lapor, mereka baru menyampaikan ke Pemdes dan KUA. Masalah Ajaran itu sesat dan tidak, nanti MUI yang memutuskan,” ujarnya. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan