BIG Diharapkan Jadi Penentu Nasib Nambung
Lombok Tengah, Suara LombokNews, – Dalam rangka percepatan pembangunan pedesaan sesuai program pemerintah saat ini, yaitu pembangunan dari pinggiran atau desa, Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab. Loteng) melaksanakan acara Temu Kerja Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa Secara Kartometrik Menuju Desa Mandiri, Senin,(17/10/2016).
Kegiatan yang digelar di Aerotel Mandalika Praya Loteng itu di hadiri oleh seluruh Kepala Desa (Kades), Lurah, Camat se – Loteng serta sejumlah Kepala SKPD Lingkup Pemkab. Loteng.
Acara Temu Kerja Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa Secara Kartometrik Menuju Desa Mandiri di Loteng itu dibuka langsung Wakil Bupati Loteng Lalu Fathul Bahri, S.Ip.
Dalam sambutannya, Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan sejumlah persoalan Batas Wilayah Desa/Kelurahan di Loteng.
Dan melalui acara Temu Kerja Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa Secara Kartometrik Menuju Desa Mandiri, bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah Desa/Kelurahan di Loteng.” Pendataan perlu dilaksanakan disemua aspek. Dan kegiatan ini menjadi solusi menyelesaikan polemik di masyarakat terkait dengan batas wilayah Desa,” kata Lalu Fathul Bahri.
Wabup berharap melalui Acara Temu Kerja Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa Secara Kartometrik Menuju Desa Mandiri, polemik batas wilayah antara Loteng dengan Lombok Barat bisa di selesaikan dan dituntaskan.
Terlebih lagi dilihat dari keinginan warga yang ada di Nambung, lebih memilih menjadi warga Loteng.” Dengan adanya pendataan oleh BIG, Semoga kasus Nambung bisa di tuntas. Dan jika dilihat dari kondisi di sana (Nambung), mereka (warga) tidak mau dipanggil warga Lobar,meskipun saat ini wilayah Nambung itu diklaim masuk ke wilayah Lobar,” ucapnya.
Untuk itu Wabup berpesan melalui Acara Temu Kerja Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa Secara Kartometrik Menuju Desa Mandiri bisa membawa dan memberikan manfaat kepada masyarakat.” Dalam pendataan ini nantinya jangan sampai merugikan desa lain. Intinya azaz manfaat dirasakan secara bersama – sama,” ujarnya.
Sementara itu dari perwakilan Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG, Ardiawan Jaki menjelaskan bahwa BIG mempunyai tugas dan fungsi sebagai regulator, eksekutor dan koordinator dalam penyelenggaraan IG di Indonesia. Tugas fungsi tersebut adalah dalam membuat norma dan standar dalam penyelenggaraan IG, juga sebagai penyelenggara tunggal IG Dasar (IGD) dan pembina serta pengintegrasi dalam penyelenggaraan IG Tematik. Peran BIG menurut amanah Undang-undang No. 4 Tahun 2011 tentang IG adalah memiliki tugas dan fungsi membangun IG yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses. Sebagai regulator, eksekutor dan koordinator dalam penyelenggaraan IG, BIG adalah sebagai rujukan dalam penyelenggaraan IGT, pembinaan pengintegrasian IGT dan berbagi pakai serta penyebarluasan IG.”Kegiatan pemetaan penegasan batas wilayah administrasi harus memperhatikan aspek teknologi. Terkait dengan itu untuk percepatan pemetaan Desa, BIG dapat menggunakan metode kartometrik, yaitu dengan menarik batas wilayah administrasi diatas peta kerja berupa peta Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) yang sudah ditegakan atau sudah dilakukan proses Ground Control Point (GCP), maupun proses orthoretifikasi,” pungkasnya. |rul
Tinggalkan Balasan