4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Dump Truck DLH Lombok Tengah Jalani Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Dugaan Permufakatan

SUARALOMBOKNEWS | Empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Tahun Anggaran 2021, yakni MAA, SP, SR, dan A, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, pada Rabu (22/7/2026).
Surat dakwaan dibacakan oleh Tim JPU Kejari Lombok Tengah, yakni Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna. Dalam dakwaannya, Jaksa menguraikan konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan secara bersama-sama dalam proyek pengadaan senilai Rp. 5,4 miliar, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 712.842.542.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada satu tahapan, tetapi merupakan rangkaian perbuatan yang diduga berlangsung sejak proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, hingga pembayaran pekerjaan.
Jaksa mendalilkan proyek pengadaan dilakukan tanpa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai dasar penetapan nilai pekerjaan. Penyedia juga diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti proses pengadaan dan tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sebelum kontrak ditandatangani.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan dibuatnya dua kontrak baru dan satu adendum tanpa dokumen justifikasi maupun dasar hukum yang memadai. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa penyedia tidak dapat mengurus STNK dan BPKB terhadap empat unit arm roll karena kendaraan tersebut tidak memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Jaksa juga mendalilkan adanya dugaan pemalsuan sejumlah tanda tangan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Meski demikian, pembayaran pekerjaan disebut tetap dilakukan hingga 100 persen, padahal pekerjaan diduga belum selesai seluruhnya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, rangkaian perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan tersebut menunjukkan adanya dugaan kesamaan kehendak dan peran yang saling berkaitan sehingga seluruh proses pengadaan tetap berjalan meskipun diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh dalil tersebut akan dibuktikan melalui pemeriksaan 30 orang lebih saksi dan Ratusan dokumen alat bukti yang akan diajukan selama proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera mengatakan, pembacaan surat dakwaan merupakan tahapan penting dalam proses penuntutan karena menjadi dasar pembuktian seluruh konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.”Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Seluruh uraian dalam dakwaan akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun alat bukti lainnya di persidangan. Kejari Lombok Tengah berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya
Alfa Dera juga mengungkapkan bahwa selama proses penanganan perkara, salah seorang terdakwa telah secara sukarela mengembalikan sejumlah uang ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.”Benar, salah seorang terdakwa telah secara sukarela mengembalikan sejumlah uang ke kas negara. Tindakan tersebut merupakan bentuk itikad baik dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Pengembalian tersebut akan menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses penyusunan tuntutan. ,” ucapnya
Alfa menambahkan, Kejari Lombok Tengah berkomitmen tidak hanya menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan lancar. Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu, 29 Juli 2026, dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan