Berikut Instruksi Bupati Lombok Tengah Yang Harus Dijalankan Jelang HUT RI Ke-81

SUARALOMBOKNEWS | Bupati Lombok Tengah menerbitkan Instruksi Bupati Lombok Tengah Nomor : 001/69/BKBP/2026 tentang Gerakan Nasional Cinta Tanah Air dan Bangsa Indonesia di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri pada tanggal 22 Juli 2026.
Instruksi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat semangat nasionalisme serta menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 910/1065/VI/BKPDN/2026 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Dalam instruksi tersebut, seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, satuan pendidikan, BUMN, BUMD, pelaku usaha, hingga pemerintah desa dan kelurahan diminta melaksanakan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja dan/atau hari kalender pukul 10.00 WITA di lingkungan masing-masing melalui pengeras suara atau media elektronik yang tersedia.
Saat lagu kebangsaan diperdengarkan, seluruh aparatur, peserta didik, tamu, dan masyarakat yang berada di lokasi diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegak, mengambil sikap sempurna, serta memberikan penghormatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi aktivitas penyelamatan dan keadaan darurat.
Khusus bagi satuan pendidikan, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebelum dimulainya kegiatan pembelajaran setiap hari sekolah.
Selain itu, instruksi juga mengatur pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 di kantor pemerintah, kantor desa dan kelurahan, satuan pendidikan, kantor BUMN, BUMD, instansi vertikal, rumah tinggal, tempat usaha, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, kawasan pariwisata, serta lokasi strategis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memeriahkan HUT ke-81 RI dengan memasang umbul-umbul, dekorasi, spanduk, baliho, banner, lampu hias, dan ornamen bernuansa merah putih. Selain itu, masyarakat didorong melaksanakan kerja bakti, gotong royong, menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan lingkungan, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan positif dalam rangka peringatan kemerdekaan.
Pelaksanaan instruksi tersebut dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Sementara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lombok Tengah bertugas melakukan pembinaan wawasan kebangsaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan di seluruh satuan pendidikan.
Adapun Dinas PUPR melakukan fasilitasi teknis di lingkungan Kompleks Kantor Bupati Lombok Tengah. Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, camat, lurah, dan kepala desa sesuai kewenangannya melaksanakan sosialisasi, pembinaan, fasilitasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi tersebut.
Instruksi Bupati Lombok Tengah Nomor 001/69/BKBP/2026 dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. [SLNews – Rul]

Tinggalkan Balasan