SHOPPING CART

close

Meskipun Batal Jual Tanah ke Investor, Petani di Lombok Tengah Tetap Dipenjara

Berkas Perkara Petani  P21
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Arin P Quarta, SH.

SUARALOMBOKNEWS | Berkas Perkara tindak pidana pengrusakan pagar pembatas lahan, Lalu Yakub dan Istrinya Inaq Har serta Iparnya Yuni warga Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, pada Kamis, (18/7/2024) lalu.

Kini, Lalu Yakub yang berprofesi sebagai Petani dan Istrinya serta Iparnya yang sudah berstatus tersangka Pengrusakan Pagar Pembatas Lahan tidak lagi menjadi tahanan penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, melainkan menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Lalu Yakub sendiri ditahan di Rutan Praya, sedangkan Istri dan Iparnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Mataram.

Lalu Yakub dan Istrinya serta Iparnya dijadikan tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah setelah dilaporkan oleh Investor yakni PT. Panji Mara atas dugaan Pengrusakan pagar pembatas lahan pada bulan Desember 2023 lalu.

Kepada suaralomboknews.com, Jumat, (18/7/2024), Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Arin P Quarta SH menjelaskan, berkas perkara Lalu Yakub dan Istri serta Iparnya dinyatakan Lengkap atau P21, setelah JPU melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap berkas perkara.” Jadi semua sudah jelas, dalam fakta berkas antara kronologinya dengan unsur petunjuknya sudah memenuhi unsur, makanya P21. Dan pada saat Tahap dua, Para tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengrusakan, jadi bukan pemasangan pagar,” jelasnya

Ditanya terkait dengan alas hak lahan yang dimiliki Pelapor dalam hal ini PT. Panji Mara saat melaporkan Lalu Yakub dan Istri serta Iparnya ke Polres Lombok Tengah pada Desember 2023 lalu, Arin menegaskan, ada surat jual beli lahan yang tertuang dalam Akta Notaris dan pagar lahan yang dirusak oleh Lalu Yakub berada di dalam lahan milik Pelapor.” Dari laporan Jaksa ke saya sudah ada jual beli, sudah ada akta notaris, semuanya sudah lengkap. Barang Bukti yang diserahkan, ada Akta Notaris, ada kayu kayu yang dirusak, ada foto dan video pengrusakan,” tegasnya

“Dan Minggu depan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Lombok Tengah,” ujar Arin.

Informasi yang berhasil dihimpun suaralomboknews.com dari berbagai sumber, salah seorang Investor yakni Rezyendrina Samisara Ranggasoli melakukan pengadaan atau pembelian lahan di wilayah Desa Selong Belanak, dan Lahan milik Lalu Yakub masuk dalam daftar lahan yang akan dibeli. Namun dalam perjalanan, Rezyendrina Samisara Ranggasoli tidak mampu melunasi pembayaran lahan milik Lalu Yakub, lalu Rezyendrina Samisara Ranggasoli mendapat tawaran dari Buyer untuk melunasi sisa pembayaran lahan warga, termasuk lahan milik Lalu Yakub. Namun, Lalu Yakub dan Rezyendrina Samisara Ranggasoli membatalkan perikatan jual beli lahan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Lalu Yakub dan Rezyendrina Samisara Ranggasoli pada Tanggal 6 Februari 2020 dengan disaksikan oleh sejumlah saksi dari kedua belah pihak, termasuk Kepala Desa (Kades) Selong Belanak waktu itu.

Surat Pernyataan tersebut menegaskan, bahwa Pihak Pertama yakni Rezyendrina Samisara Ranggasoli dan Pihak Kedua yakni Lalu Yakub menyatakan bersepakat untuk membatalkan perikatan jual beli atas sebidang tanah pertanian yang terletak di Dusun Selong Belanak yang tercatat pada Notaris Eddy Hermansyah tanggal 17-07-1992. Adapun kesepakatan pembatalan perikatan jual-beli dimaksud adalah karena Pihak Pertama telah menerima lunas pengembalian uang muka pembayaran tanah tersebut diatas dari Pihak Kedua. Oleh karena dengan terbitnya surat pernyataan pembatalan perikatan ini maka semua dan atau segala surat-surat yang didalamnya melekat atau terdapat atas nama Pihak Pertama terhadap tanah dimaksud dinyatakan batal atau tidak berlaku lagi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga orang Petani itu, yakni Lalu Yakub dan Istri serta Iparnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh PT. Panji Mara atas dugaan tindak pidana pengrusakan pagar pembatas lahan ke Polres Lombok Tengah pada bulan Desember 2023 lalu. Dan pada bulan Januari 2024, Lalu Yakup beserta Istri dan Iparnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga orang Petani tersebut dinilai sebagai bentuk Kriminalisasi Petani yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah. Dan menjadi topik utama Diskusi Publik dengan tema Kriminalisasi Terhadap Petani yang digelar oleh  Front Mahasiswa Nasional, Walhi NTB, Aliansi Gerakan Reforma Agraria dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB di Bale Belayaran Batu Daye, Tanjung Karang, Kota Mataram, Kamis, (18/7/2024).” Ini Kriminalisasi terhadap petani, laporan Perusahaan begitu cepat dan sangat di atensi, padahal terlapor hanya membuka pagar lahan untuk masuk ke dalam lahannya sendiri untuk merawat tanamannya. Tapi justru dijadikan tersangka dan sekarang berkas perkaranya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” ungkap Lalu Piringhadi, SH dari LSBH NTB saat diskusi publik “Kriminalisasi Terhadap Petani’

Menurut Pria yang akrab disapa Gede Ping itu, saat melaporkan Lalu Yakub beserta Istri dan Iparnya, lahan yang dikuasai PT Panji Mara belum memiliki Sertifikat Lahan, dan sertifikat lahan dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Panji Mara terbit pada tanggal 26 Juni 2024 dan anehnya PT Panji Mara memasukan lahan milik Lalu Yakup ke dalam SHGB.” Saat dilaporkan dan saat Lalu Yakup bersama Istri dan Iparnya jadi tersangka, PT Panji Mara belum memiliki Sertifikat Lahan. Dan pada bulan Februari 2024, Lalu Yakup sempat mendapatkan penangguhan penahanan, dan setelah SHGB PT Panji Mara terbit pada tanggal 26 Juni 2024, Lalu Yakup bersama Istri dan Iparnya kembali ditahan dan pada tanggal 18 Juli 2024 berkas perkara Lalu Yakup beserta Istri dan Iparnya dinyatakan Lengkap P21 oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan langsung menjalani penahanan di LP Praya dan LP Perempuan Mataram,” ucapnya. 

Gede Ping mengungkapkan, tidak kaitan lahan antara Lalu Yakup dengan pihak PT Panji Mara dan itu terungkap dan disaksikan oleh Kepala Desa (Kades) Selong Belanak, bahwa pihak PT Panji Mara telah mengembalikan lahan milik PT Panji Mara. “ Ini yang membuat masyarakat bingung, pertahankan tanah dari penguasaan Perusahaan malah jadi tersangka dan masuk penjara. Semestinya harus adil, perusahaan juga harus di proses, jangan hukum hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja. Dan begitu berat sangkaan yang diterapkan kepada Lalu Yakup dan keluarga, hanya gara – gara mencabut pagar diatas lahan sendiri dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan bulan Januari 2024 hanya Lalu Yakup yang  di tahan, namun setelah terbit sertifikat HGB Perusahaan malah istri dan iparnya juga ikut di penjara,”ujarnya

Kesimpulan dari Diskusi Publik Kriminalisasi Terhadap Petani yang digelar oleh  Front Mahasiswa Nasional, Walhi NTB, Aliansi Gerakan Reforma Agraria dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB, yakni Hentikan Kriminalisasi terhadap Petani, Bebaskan Lalu Yakup beserta Keluarganya dan Mendesak kepada Kapolda NTB untuk memeriksa penyidik yang memeriksa Laku Yakup dan Keluarganya. [slNews – RUL]

Tags:

0 thoughts on “Meskipun Batal Jual Tanah ke Investor, Petani di Lombok Tengah Tetap Dipenjara

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK