Bejat, Pria 49 Tahun di Lombok Tengah Lecehkan Anak Ingusan
SUARALOMBOKNEWS | Seorang Pria berinisial S, 49 Tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Kopang, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat, (19/7/2024).
Warga Kecamatan Kopang, Lombok Tengah itu ditangkap Polisi dirumahnya, karena diduga telah melakukan tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur, berinisial R, 10 Tahun.
Penangkapan terduga pelaku Asusila terhadap anak dibawah umur tersebut dibenarkan Kapolsek Kopang, AKP. Bambang Sutrisno, Sabtu, (20/7/2024).” Setelah menerima laporan dari orang tua korban, terduga pelaku S kita amankan, karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak dibawah umur inisial R (10) di Kecamatan Kopang,” kata AKP. Bambang, Sabtu (20/7/2024).
AKP Bambang menceritakan, sebelum ditangkap Polisi, pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 20.00 Wita, Korban dititipkan oleh orang tuanya kepada terduga pelaku untuk diantar pulang duluan usai melaksanakan zikir di rumah tetangganya.“Saat ditengah perjalanan terduga pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila kepada korban,”sebutnya
Kemudian, lanjut Bambang, sembari menangis, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kopang. “Saat ini terduga pelaku kami amankan di Polsek Kopang guna dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut, selain itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban,” ujarnya. [slNews – RUL].
Tinggalkan Balasan