Nursiah Jawab Pandangan Fraksi DPRD Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dan 14 Ranperda Pembentukan Desa, Kamis, (13/6/2024).
Rapat Paripurna yang dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah, para anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dari unsur Forkopimda Lombok Tengah.
Dalam penyampaian jawaban kepala daerah, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah menyampaikan, berdasarkan pemandangan umum fraksi fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dan 14 Ranperda pembentukan desa yang telah disampaikan pada Sidang Paripurna sebelumnya, bahwa pada dasarnya atas dukungan dan persetujuan seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah yaitu untuk melakukan pembahasan lebih lanjut Ranperda ini dengan beberapa usul saran untuk dilakukan penyempurnaan.”Dalam kesempatan ini tidaklah berlebihan kiranya jika kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya, saya berharap agar usul saran yang bersinggungan langsung terhadap penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dan 14 Ranperda pembentukan desa menjadi atensi penting dalam agenda pembahasan bersama nantinya,” ucapnya
Nursiah mengatakan, terkait dengan tanggapan atas usul, saran, masukan dan pertanyaan fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah, yakni Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 sebagaimana pemandangan umum fraksi fraksi yang telah disampaikan pada sidang Paripurna sebelumnya terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Lombok Tengah itu memaparkan pandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD Lombok Tengah, pertama, Fraksi Partai Gerindra, berkaitan dengan belum tercapainya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 100 persen pada tahun anggaran 2023 antara lain diakibatkan karena adanya beberapa objek pajak yang tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah dan adanya program keringanan/insentif perpajakan bagi objek pajak tertentu, termasuk tingkat capaian PAD dari sektor pajak hiburan yang belum dapat diperoleh secara optimal. Adapun permasalahan yang masih dihadapi dalam peningkatan perolehan sektor pajak dan retribusi daerah, antara lain, Updating data yang masih belum optimal. Tingkat kesadaran wajib pajak yang masih rendah. Kualitas dan kuantitas SDM yang masih kurang, dan Penegakan sanksi yang masih kurang karena regulasi yang belum mendukung. Berkenaan dengan hal tersebut, langkah langkah yang akan dilakukan, meliputi, Upaya proses updating data di semua jenis objek pajak daerah dengan dukungan pendanaan yang memadai. Melaksanakan upaya sosialisasi terkait pajak dan retribusi daerah secara lebih optimal. Pengenaan sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam pembayaran pajak daerah yang ditetapkan melalui regulasi. Melakukan kerjasama dengan stakeholder dalam upaya penagihan pajak daerah. Meningkatkan kualitas SDM pengelola pajak daerah. Pemberlakuan pajak non tunai, dan Upaya-upaya lainnya dalam rangka optimalisasi capaian PAD. Terhadap penentuan dan penetapan target senantiasa diupayakan secara lebih realistis sesuai dengan potensi dan mempertimbangkan tingkat perkembangan kondisi perekonomian global dan domestik serta memperhatikan pula capaian tahun-tahun sebelumnya. “Jawaban ini sekaligus menanggapi pertanyaan dan saran dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, fraksi Partai Persatuan Pembangunan, fraksi Partai Keadilan Sejahtera, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Bulan Bintang dan fraksi Nasdem Perjuangan,”jawab Nursiah.
Untuk jawaban fraksi Partai Golongan Karya yakni berkaitan dengan beberapa aset yang dinilai belum termanfaatkan secara optimal atau Mangkrak. Bangunan eks Aerotel, saat ini masih dalam proses apraisal ulang sebagai salah satu persyaratan untuk dilakukan proses lelang pemanfaatan aset. Sentra-sentra industri termasuk bangunan pabrik Tapioka, akan diusulkan pengelolaannya melalui pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Perindag sehingga diharapkan dapat beroperasi secara maksimal dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan capaian PAD. Bangunan Gerai Mutiara di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah saat ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi NTB dan menunggu proses persetujuan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk dimanfaatkan lebih lanjut. Bangunan pusat layanan usaha terpadu (PLUT) di Desa Tanak Awu saat ini masih menunggu proses penyerahan oleh Pemerintah Pusat dan persiapan pembentukan UPT untuk pengelolaannya. Berkaitan dengan jalur By Pass sepanjang Sulin Desa Labulia, Kecamatan Jonggat sampai dengan Bundaran Songgong kuta, Kecamatan Pujut merupakan jalan Nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat/provinsi dalam hal pemeliharaan, baik jalan dan fasilitas keselamatan lalu lintasnya. Sementara berkaitan dengan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang jalur tersebut juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat/provinsi. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Perhubungan selalu berkoordinasi dan melaporkan ke pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi apabila terjadi gangguan PJU tersebut. Saat ini telah ada upaya perbaikan PJU dan juga pemangkasan pohon terutama di Desa labulia. “Jawaban ini sekaligus menanggapi pernyataan dari fraksi Partai Bulan Bintang. fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Berkaitan dengan peningkatan nilai piutang daerah tahun 2023, diantaranya diakibatkan adanya pengakuan piutang lain-lain PAD yang sah yang bersumber dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) serta piutang PBB-P2. Berkaitan dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes), Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa serta Inspektorat dalam hal audit reguler maupun audit khusus agar pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,“ papar Nursiah.
Selanjutnya, mantan Sekretaris Daerah Lombok Tengah itu memberikan jawaban untuk Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait dengan belanja tidak terduga merupakan pengeluaran atas beban APBD untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya termasuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dalam bentuk pembayaran klaim jaminan kesehatan non kuota bagi masyarakat yang tidak tercover dalam kepesertaan JKN melalui proses verifikasi secara lebih selektif.
Sedangkan jawaban untuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait dengan penanganan rumah tidak layak huni, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah menargetkan dalam RPJMD sebanyak 500 unit per tahun secara berkesinambungan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus mengupayakan pencapaiannya dengan tetap mempertimbangkan tingkat kemampuan keuangan daerah serta melakukan upaya koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi serta pihak Baznas dalam hal penanganan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Sedangkan terkait dengan Gelaran Seni Kecimol, Nursiah menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pertemuan awal dengan perwakilan dari pelaku seni, pelaku budaya, perwakilan lembaga adat dan dewan kesenian daerah, dan disepakati bahwa tim ini akan merumuskan penyusunan Rancangan
Peraturan Bupati yang mencakup, Pengembangan pemajuan Kebudayaan melalui satuan pendidikan, Norma dan adat yang berlaku dalam masyarakat dan Keterlibatan masyarakat dalam pelestarian objek diduga cagar budaya. “Berkaitan dengan permasalahan persampahan dapat saya sampaikan, pertama tata kelola persampahan saat ini akan terus menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat hal tersebut sangat berkaitan dengan kebersihan, kesehatan serta keindahan dan kenyamanan bersama. Berbagai terobosan akan terus dilakukan dalam upaya penanganan dan pengurangan sampah, seperti mengintensifkan pengangkutan sampah, merespon secara cepat laporan masyarakat terkait keberadaan sampah serta terobosan lainnya. Upah petugas kebersihan dan pengelola sampah, kedepan akan diupayakan peningkatannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Keberadaan armada sampah juga akan terus kita tingkatkan melalui program pengelolaan sarana dan prasarana persampahan dan jawaban ini sekaligus menanggapi pertanyaan dari fraksi Nasdem Perjuangan,” jelas Nursiah.
Jawaban untuk Fraksi Partai Demokrat terkait dengan realisasi belanja daerah pada tahun anggaran 2023 yang belum optimal sangat dipengaruhi oleh tingkat ketercapaian realisasi pendapatan daerah sebagai sebagai sumber pendanaan. Selain itu, kontribusi ketidaktercapaian realisasi belanja daerah sebagian besar bersumber dari dana non RKUD yang berdampak terhadap posisi saldo akhir kas pemerintah daerah.
Jawaban untuk Fraksi Nasdem Perjuangan terkait dengan pelayanan kesehatan khususnya di RSUD praya, tentunya menjadi atensi bersama untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan dan pemenuhan sarana prasarana penunjang kesehatan lainnya demi kenyamanan bagi para pasien maupun pengunjung serta terus dilakukan evaluasi kinerjanya. “Terhadap pemberitaan saling gugat antara pihak RSUD Praya dan masyarakat yang sempat beredar beberapa waktu lalu yang dilatarbelakangi adanya komplain pasien atas layanan RSUD termasuk persoalan keterbatasan sarana kursi roda, pihak RSUD saat ini telah menganggarkan pengadaannya dan telah merencanakan penambahannya pada tahun anggaran yang akan datang.
Jawaban untuk Fraksi Amanat Nurani Berkarya terkait dengan kebijakan pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat dalam hal formulasi perhitungan termasuk kebijakan pendanaan yang ditentukan penggunaannya sebagai diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. “Demikian pula kebijakan pemberian insentif fiskal bagi pemerintah daerah, perolehan opini WTP dan ketepatan waktu dalam penyusunan APBD menjadi prasyarat utama dan insentif fiskal akan diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria kinerja tertentu. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah senantiasa aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar perolehan pendapatan dana transfer yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak mengalami kendala termasuk upaya pemenuhan ketepatan waktu dalam penyampaian pelaporan,” jelas Nursiah.
Untuk 14 Ranperda tentang pembentukan desa kata Nursiah, pada prinsipnya sebagaimana yang sudah disampaikan pada pemandangan umum seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah bahwa maksud pembentukan desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan pemerataan pembangunan desa guna mensejahterakan masyarakat.”Tentu dalam pelaksanaan pembentukan desa baru, pemerintah daerah Lombok Tengah tidak serta merta begitu saja mengajukan usulan Ranperda ini, akan tetapi dari 14 Ranperda pembentukan desa ini, telah melalui tahapan-tahapan yang kompleks dan detail serta telah melalui kajian dan verifikasi yang secara komprehensif telah dituangkan dalam naskah akademik Ranperda ini, sehingga dari hasil verifikasi 14 desa ini layak untuk diajukan menjadi desa definitif,” tutur Nursiah.
“Begitu pula untuk menjawab Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait dengan kesiapan anggaran ADD maupun DD ketika 14 desa menjadi desa definitif semuanya sudah dilakukan verifikasi dan dari hasil verifikasi tersebut sudah dinyatakan siap. Bahwa terkait pemandangan umum fraksi amanat nurani berkarya yang mempertanyakan tentang 34 desa yang sebelumnya telah diajukan dapat kami jelaskan bahwa syarat mutlak pemekaran adalah, desa induk harus sudah memiliki peta batas desa berkoordinat dan sudah memiliki Peraturan Bupati tentang batas desa. Adapun dari 34 desa tersebut hanya 14 desa yang sudah lengkap persyaratan dan sisanya desa-desa pada saat mengajukan proposal pemekaran desa belum memiliki batas desa berkoordinat sesuai dengan Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa,” tutup Nursiah. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan