Dewan Jawab Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Dua Ranperda Usul DPRD Lombok Tengah
LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap tanggapan kepala daerah atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul DPRD tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Kamis, (13/6/2024).
Rapat Paripurna yang dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah, para anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dari unsur Forkopimda Lombok Tengah.
Jawaban Fraksi – Fraksi terhadap tanggapan kepala daerah atas 2 Rancangan Ranperda usul DPRD disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Fraksi DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai.
Atas nama Fraksi DPRD Lombok Tengah, Rifai menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan Pemerintah Daerah terhadap 2 Ranperda usul DPRD.” Kami menyadari sepenuhnya bahwa kedua Ranperda yang telah diajukan tersebut, akan mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda dari berbagai elemen masyarakat. Untuk itu kami di DPRD berkomitmen untuk senantiasa berusaha semaksimal mungkin, untuk mengakomodir berbagai saran dan masukan dari Pemerintah Daerah serta stakeholder lainnya dengan senantiasa mengedepankan asas asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan,” ucapnya.
Fraksi -Fraksi DPRD Lombok Tengah berharap agar hal-hal teknis menyangkut materi muatan dari kedua Ranperda tersebut dapat dibahas lebih mendalam melalui rangkaian kegiatan konsultasi bersama dalam pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lombok Tengah.“Agar dalam perumusan norma-norma yang tertuang dalam Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi,” ujar Rifai. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan