Pemkab Lombok Tengah Sangat Setuju Dengan Dua Ranperda Usul DPRD
LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat kepala daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul DPRD Lombok Tengah, yakni Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 tahun 2009 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan, Rabu, (12/4/2024).
Rapat Paripurna yang dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid itu dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah, para anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkompinda Lombok Tengah.
Di awal penyampaian pendapat kepala daerah, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui Komisi IV yang telah mengajukan dua Ranperda tersebut. “Bahwa pengajuan dua Ranperda dari inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah tersebut, telah memberi warna dan makna mendalam bagi Pemkab Lombok Tengah,” ucapnya.
“Adapun hal yang dapat Pemkab Lombok Tengah rasakan adalah nuansa harmoni kemitraan antara Eksekutif dan Dewan yang dilandasi rasa pengabdian guna memberikan yang terbaik bagi masyarakat, kita berharap semoga upaya ini dapat memberi manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang kita cintai,” sambung Nursiah.
Mantan Sekretaris Daerah Lombok Tengah itu memaparkan, pendapat Pemkab Lombok Tengah atas dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Bahwa untuk memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya serta untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, sangat penting kehadiran regulasi yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sehingga sangat tepat pengajuan pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini.” Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tugas, tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dari tingkat pusat hingga ke daerah. Cakupan perlindungan dan pemenuhan hak ini sangat luas karena seluruh aspek hak dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya harus mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas. Adapun dari Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang terdiri dari 16 BAB dan 115 pasal telah terlihat sangat komprehensif dalam pengaturannya, dimana prinsip-prinsip perlindungan dan keberpihakan pemenuhan hak penyandang disabilitas sangat jelas terakomodir sehingga diharapkan dapat dijalankan secara efektif. Dengan demikian dalam hal ini Pemkab Lombok Tengah sangat setuju dengan usul Ranperda tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan mendorong kepada DPRD Kabupaten Lombok Tengah agar segera melaksanakan pembahasan teknis lanjutan bersama Pemkab Lombok Tengah agar subtansi teknis Ranperda tersebut dapat efektif dan dilaksanakan secara sempurna,” papar Nursiah.
Sedangka Ranperda tentang perubahan terhadap peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan, lanjut Sekretaris DPD II Partai Golkar Lombok Tengah itu, kekerasan dalam berbagai bentuk merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi utamanya terhadap perempuan dan anak. Dan kenyataannya masih kita temui perempuan dan anak yang terjebak dalam kekerasan. baik itu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi dan atau kekerasan lainnya, maka sebagai upaya untuk menjamin agar tidak terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka sudah sangat tepat pengajuan pembahasan Ranperda tentang perubahan terhadap peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan ini. “Rancangan peraturan daerah ini merupakan perubahan dari peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan. Dijelaskan bahwa dengan banyaknya perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang perlindungan anak dan perempuan baik yang diambil oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, maka sangat perlu dilakukan penyesuaian agar Pemkab Lombok Tengah memiliki dasar hukum dalam melaksanakan kebijakan dan program di bidang perlindungan perempuan dan anak. Sehingga dalam hal ini Pemkab Lombok Tengah sangat setuju dengan usul Ranperda tentang perubahan terhadap peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan dan mendorong kepada DPRD Kabupaten Lombok Tengah agar segera melaksanakan pembahasan teknis lanjutan bersama Pemkab Lombok Tengah agar subtansi teknis Ranperda tersebut dapat efektif dan dilaksanakan secara sempurna,” ujar Nursiah. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan