Dewan Lombok Tengah Dengarkan Penjelasan Lalu Pathul Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD dan Pembentukan 14 Desa
LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dan dan pembentukan 14 desa, Senin, (10/6/2024).
Sidang Paripurna dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD, M. Tauhid dan dihadiri Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lombok Tengah dan dari unsur Forkopimda Lombok Tengah.
Dalam penjelasannya, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, wabil khusus kepada ketua dan anggota Bapemperda DPRD Lombok Tengah yang telah memberikan atensi luar biasa atas usul pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk tahun 2025.
Lalu Pathul mengatakan, program pembentukan perda (Propemperda) tahun 2025 yang telah disetujui merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah, dimana setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam propemperda, dalam tahapan pembahasannya oleh pemerintah daerah dan DPRD, disamping memperhatikan kuantitas juga harus memperhatikan kualitas, dengan demikian rancangan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan dapat memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat.
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi NTB itu menjelaskan masing – masing peraturan daerah, yakni, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023, dan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan 14 Desa, yakni Desa Benue Kecamatan Batukliang. Desa Tojong-ojong Kecamatan Batukliang. desa monggas bersatu kecamatan kopang. desa peseng kecamatan kopang. desa batu asak kecamatan praya barat. desa jangkih jawe kecamatan praya barat. desa masjuring kecamatan praya barat. desa mentokok kecamatan praya barat. desa dahe kecamatan praya timur. desa embung puntik kecamatan praya timur. desa kidang baru kecamatan praya timur. desa semudane kecamatan praya timur. desa awang kecamatan pujut, dan Desa Nandus Kecamatan Pujut.”Yang pertama kami akan menyampaikan penjelasan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2023. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah, untuk memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dapat digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. berkenaan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa salah satu poin penting dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah laporan keuangan. laporan keuangan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023 yang telah disusun dan telah dilakukan pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya. capaian tersebut tentunya merupakan hasil kerja kita bersama. untuk itu dalam kesempatan ini tak lupa kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menjalankan fungsinya dengan baik terutama dalam hal budgeting dan pengawasan serta kepada seluruh jajaran perangkat daerah lingkup pemerintah kabupaten lombok tengah yang telah bekerja keras dengan penuh tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan pada masing-masing perangkat daerah sebagai entitas akuntansi. capaian tersebut tentunya tidak terlepas pula dari dukungan seluruh elemen masyarakat lombok tengah. kita berharap agar laporan keuangan pemerintah daerah semakin berkualitas dan bermanfaat dalam perencanaan, penganggaran, pengendalian dan pengambilan keputusan di masa-masa yang akan datang,” papar Lalu Pathul.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Wakil Bupati Lombok Tengah itu juga menyampaikan secara garis besar penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang menyajikan 7 jenis laporan, yaitu, laporan realisasi anggaran laporan realisasi anggaran yang tersaji dalam ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, yag meliputi meliputi Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 pendapatan daerah kabupaten lombok tengah dianggarkan sebesar Rp.2.379.733.150.308,00 dan terealisasi sebesar Rp.2.278.299.769.297,99 atau sebesar 95,74 persen dengan capaian realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar 74,65 persen, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah sebesar 99,58 persen serta lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan capaian sebesar 99,97 persen. Belanja daerah pada tahun anggaran 2023 belanja daerah kabupaten lombok tengah dianggarkan sebesar Rp.2.401.692.492.280,00 dan terealisasi sebesar Rp.2.261.190.989.048,23 atau sebesar 94,15 persen dengan realisasi masing- masing kelompok belanja daerah, meliputi belanja operasi sebesar 94,47 persen, belanja modal sebesar 96,34 persen belanja tak terduga sebesar 75,34 persen, dan belanja transfer sebesar 96,34 persen. Pembiayaan daerah merupakan bagian dari APBD yang salah satu fungsinya untuk menutupi defisit anggaran, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah serta selisihnya yang merupakan pembiayaan netto. Pada tahun anggaran 2023, pembiayaan netto kabupaten lombok tengah dianggarkan sebesar Rp. 21.959.341.972,00 dan terealisasi sebesar Rp. 21.975.866.993,73 atau sebesar 100,08 persen. Selanjutnya dari selisih antara pendapatan dan belanja daerah serta pembiayaan netto tersebut, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp. 39.084.647.243,49. Laporan perubahan saldo anggaran lebih dalam laporan perubahan sal tahun 2023 terdapat sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang diperoleh dari nilai saldo anggaran lebih awal dikurangi dengan penggunaan sal sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan ditambah dengan sisa lebih/kurang pembiayaan tahun berkenaan ditambah dengan koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya. Neraca akhir per 31 desember 2023 meliputi, Aset dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 4.090.349.274.582,89. Kewajiban pemerintah kabupaten lombok tengah Rp. 274.280.400.793,06. Ekuitas yang merupakan kekayaan bersih pemerintah kabupaten lombok tengah sebesar Rp.3.816.068.873.789,84. Kewajiban dan ekuitas yang merupakan jumlah dari kewajiban ditambah ekuitas sehingga bernilai sama dengan nilai total aset. Laporan operasional (LO) tahun 2023 terdapat surplus LO senilai Rp. 63.601.908.636,26 yang diperoleh dari nilai surplus dari kegiatan operasional ditambah dengan surplus dari kegiatan non operasional ditambah dengan nilai defisit dari pos luar biasa. Laporan arus kas berdasarkan laporan arus kas per 31 desember 2023 terdapat saldo akhir kas sebesar Rp. 38.875.894.228,23. “Laporan perubahan ekuitas laporan perubahan ekuitas merupakan laporan penghubung antara laporan operasional dengan neraca yang menunjukkan terjadinya perubahan ekuitas (kekayaan bersih) pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan sehingga diperoleh nilai ekuitas akhir tahun 2023 sebesar Rp. 3.816.068.873.789,84,” papar Lalu Pathul.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul memaparkan terkait dengan 14 rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa. Desa kata Lalu Pathul, adalah satuan pemerintahan yang diberi hak otonomi untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri sehingga merupakan badan hukum. dari dulu hingga saat ini, desa menjadi fokus perhatian dalam setiap pembahasan tentang sistem pemerintahan daerah maupun sistem pemerintahan nasional, karena desa merupakan subsistem yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pemerintahan daerah, dan nasional. pembentukan atau pemekaran desa memang ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya. desa yang memiliki otonomi luas dan utuh diperuntukkan bagi terciptanya pemerintahan desa yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dalam skala yang lebih luas. Oleh karena itu, kata Lalu Pathul, pembentukan atau pemekaran desa harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan obyektif yang bertujuan untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat. “ Pada tahun 2021 pemerintah kabupaten lombok tengah telah membentuk 14 desa persiapan tersebut melalui penetapan peraturan bupati. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 11 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanatkan bahwa desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai desa persiapan. Adapun dari 14 desa persiapan tersebut dari hasil kajian dan verifikasi selama 3 tahun ini dinyatakan desa persiapan tersebut layak menjadi desa, sehingga pada hari ini kami dapat menyampaikan 14 ranperda pembentukan desa untuk dibahas bersama dewan yang terhormat sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mendapatkan persetujuan bersama,” tutup H. Lalu Pathul. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan