SHOPPING CART

close

Plang Dibongkar Warga, Pemilik SHGB Gili Perigi Lombok Tengah Tunjukkan Rekom Dari Bupati dan Akan Lapor ke Polda NTB

Gili Perigi Mertak Lombok Tengah
Sejumlah masyarakat tengah membongkar plang nama PT Balindopuri Natamegah di Gili Perigi, Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Kamis, (16/5/2024).

LOMBOK TENGAH | Puluhan masyarakat Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membokar Plang lahan milik PT. Balindopuri Natamegah di Gili Perigi, Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kamis, (16/5/2024).

Pembongkaran plang lahan tersebut sebagai salah satu sikap masyarakat setempat menolak dan tidak mau Gili Perigi diambil oleh Perusahaan.

PT Balindopuri Natamegah menguasai lahan Gili Perigi dengan memegang alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 23.02.02.14.3.00001 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah pada Tanggal 6 Desember Tahun 2001 dan SGHB tersebut akan berakhir pada Tanggal, 6 Desember 2031.

Selain SHGB, PT Balindopuri Natamegah juga telah mengantongi Rekomendasi Pembangunan Bungalow / Cottage dari Bupati Lombok Tengah.

Rekomendasi pembangunan Bungalow / Cottage dengan nomor : 435/87/UMUM diterbitkan pada tanggal, 4 Juli 2014 dan ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah saat itu, H. Moh. Suhaili FT.

Ada 11 ketentuan dalam Rekomendasi (Rekom) Bupati Lombok Tengah yakni, 

  1. Sebelum melakukan aktivitas/kegiatan survey investigasi agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi pembangunan.  
  2. Rekomendasi ini hanya berlaku untuk kegiatan membangun Bungalow/Cottage infrastruktur penunjang dan dinding penahan pantai (Retaining Wall).
  3. Tahap selanjutnya wajib untuk mengurus kesesuaian Tata Ruang dan atau Zonasi dengan rencana usaha kepada dinas instansi terkait 
  4. Rekomendasi ini sebagai dasar melakukan survey investigasi, Feasibility Study (Studi kelayakan) pembebasan/penyelesaian lahan Detail Engineering Design dan Kajian Ekonomi Lingkungan. 
  5. Tahap berikutnya wajib menyelesaikan proses perizinan dan membuat Dokumen Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 
  6. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam rekomendasi int membawa akibat batalnya rekomendasi ini . 
  7. Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan pada butir 1 sampai 6 di atas dilaksanakan oleh Dinas Instansi terkait Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah 
  8. Pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengerjaan dinding penahan pantai (Retaining Wall) agar melibatkan masyarakat disekitar kawasan tersebut atau tenaga kerja setempat sesuai dengan komp-tensi dan skill yang dibutuhkan.
  9. Rekomendasi ini berlaku dengan jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan tidak melakukan aktivitas/kegiatan sesuai dengan rencana maka Rekomendasi ini dinyatakan tidak berlaku dan pemohon diwajibkan untuk mengurus Rekomendasi serta Izin yang dipersyaratkan untuk tahap selanjutnya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
  10. Apabila dalam Rekomendasi ini terdapat kekeliruan, maka akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya
  11. Rekomendasi ini dinyatakan tidak berlaku apabila PT. Balindopuri Natamegah tidak melaksanakan semua kewajibannya seperti butir di atas dan tidak sesuai perundang undangan yang berlaku.

Selain Rekomendasi dari Bupati Lombok Tengah, PT Balindopuri Natamegah juga mengantongi Rekomendasi Pembangunan Hotel, Villa dan Resort dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lombok Tengah yang diterbitkan pada tanggal, 3 Juli 2014.

Rekomendasi dengan Nomor : 435/19/BUDPAR tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lombok Tengah, H. Lalu Moh. Putria.

Pihak PT Balindopuri Natamegah menyayangkan sikap masyarakat setempat yang membongkar dan mencabut Plang lahan milik PT Balindopuri Natamegah.” Kami dikejar – kejar untuk segera melaksanakan penataan lahan, tetapi bagaimana kami bisa bekerja kalau dihalang – halangi seperti ini,” ucap GM PT Balindopuri Natamegah, Lalu Satria Wardi kepada suaralomboknews.com, Kamis, (16/5/2024).

Lalu Satria mengungkapkan, sesuai dengan perencanaan yang telah disusun, penataan lahan paling lambat dilaksanakan pada bulan Agustus 2024. Dan saat ini pihaknya tengah menggarap Master Plan Pembangunan di Gili Perigi sesuai dengan Rekomendasi dari Pemkab Lombok Tengah. “Paling lambat Agustus penataan lahan dan pembersihan lahan sudah dilaksanakan. Dan untuk master plan saat ini sedang digarap, setelah itu kami mulai melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rekomendasi,” ungkapnya.

Ditanya terkait dengan sikap PT Balindopuri Natamegah terhadap aksi masyarakat yang membongkar dan mencabut Plang lahan milik PT Balindopuri Natamegah, Lalu Satria menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah oknum masyarakat yang mencabut Plang lahan tersebut ke Polda NTB.” Sedang kami koordinasikan dengan Tim Hukum untuk melaporkan pencabutan plang ke Polda NTB,” tegasnya.

Sementara itu, kepada suaralomboknews.com, salah seorang tokoh masyarakat Desa Mertak, Siman alias Amaq Tina menceritakan, jauh sebelum SHGB PT Balindopuri Natamegah diterbitkan, Gili Perigi tanpa pemilik dan sampai dengan SGHB diterbitkan sampai dengan saat ini juga tidak ada satupun masyarakat yang mengklaim memiliki lahan Gili Perigi.” Dari dulu sampai dengan sekarang tidak ada satupun masyarakat yang punya tanah Gili Perigi, dan Gili Perigi dari tahun 2001 milik PT Balindopuri Natamegah sampai dengan sekarang,” ceritanya.

Amaq Tina mengungkapkan, sebelum mendapatkan SHGB, PT Balindopuri Natamegah memberikan bantuan kepada masyarakat Desa Mertak.” Dulu sebelum SHGB  terbit, perusahaan (PT Balindopuri Natamegah) memberikan bantuan melalui masing – masing Kadus (Kepala Dusun), berupa bantuan pembangunan Masjid,” ucapnya.

Ditanya terkait dengan siapa yang membongkar dan mencabut plang lahan milik PT Balindopuri Natamegah, Amaq Tina mengaku, yang membongkar dan mencabut Plang lahan warga dari Desa Mertak dan Plang lahan yang dicabut tersebut saat ini berada di Kantor Desa Mertak.” Saya tanya siapa yang mencabut, katanya dari Mertak, dan Plang dititip di Kantor Desa, pak Kades masih  berada di luar daerah dan Sekdes juga tidak ada di Kantor,”tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Sungkul membenarkan terbitnya Rekomendasi pembangunan di Gili Perigi untuk PT Balindopuri Natamegah.” Sesuai dengan arsip yang ada di Dinas, benar sudah ada Rekomnya yang diterbitkan Tahun 2014,” bebernya.

Mantan Camat Pujut itu meminta kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan Pariwisata khususnya yang ada di wilayah Desa Mertak.” Kami sangat menyayangkan, apa sih salahnya sebuah Plang lahan. Untuk itu kami meminta kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dengan mencabut Plang Lahan, dan mari kita sama – sama mendukung pembangunan pariwisata di daerah kita tercinta ini,” pinta Lalu Sungkul.

Menurut Lalu Sungkul, timbulnya reaksi masyarakat sebagai salah satu ciri – ciri daerah akan maju.”Reaksi masyarakat itu sebagai ciri – ciri daerah akan maju, di daerah lain saja sampai teriak – teriak panggil Investor untuk datang membangun, nah kita sudah ada investor, tinggal kita kawal dan dukung pembangunannya. Dan kita masih bersyukur Gili Perigi dimiliki perusahaan, coba lihat di daerah lain, ada sejumlah Gili yang dimiliki secara pribadi – pribadi,” ujarnya. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Plang Dibongkar Warga, Pemilik SHGB Gili Perigi Lombok Tengah Tunjukkan Rekom Dari Bupati dan Akan Lapor ke Polda NTB

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2024
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK