Pemdes Mertak Kaget dan Tak Tahu Gili Perigi Sudah Bersertifikat HGB
LOMBOK TENGAH | Sebuah Gili di wilayah Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Gili Perigi yang oleh masyarakat setempat diyakini sebagai Gili Keramat, ternyata telah dimiliki oleh perusahaan sejak tahun 2001 lalu.
Masyarakat baru menyadari dan tahu bahwa Gili Pergi yang terletak di Desa Penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika itu telah dimiliki oleh perusahaan, setelah terpasang Plang yang bertuliskan bertuliskan “Tanah ini milik PT. Balindo Purinatamegah SHGB No. 104/Mertak/2001, LS : 59,790 m2” yang tertancap di pinggir Pantai Gili Perigi.
Tidak hanya masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah juga mengaku kaget tidak tahu menahu terkait dengan penerbitan SHGB Gili Perigi.” Saya tidak tahu, tiba tiba sudah ada plang SHGB,” ungkap Kepala Desa (Kades) Mertak, Muhammad Syahnan, Sabtu, (11/5/2024).
Dalam waktu dekat tegas Syahnan, Pemdes bersama masyarakat akan bersikap terhadap proses penerbitan Sertifikat HGB Gili Perigi.” Saya tidak tahu dan mencari tahu, setelah saya tahu beru akan mengambil sikap, seperti apa sikapnya, nanti kami putuskan setelah bermusyawarah dengan tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tegasnya.
Masyarakat lanjut Syahnan, menginginkan Gili Pergi menjadi milik masyarakat Desa Mertak atau menjadi Aset Pemdes Mertak.” Inginnya masyarakat Gili Perigi jadi milik Desa. Dan setelah selesai Studi Banding kami musyawarahkan bersama masyarakat dan BPD,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (Fakta RI), Muhanan, SH, MH menyampaikan, penerbitan atau pemberian SHGB harus memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam undang – undang.” Ini aneh tapi nyata, masyarakat saja kaget, tiba – tiba sudah puluhan tahun baru tahu Gili sudah ada yang punya. Jadi masyarakat mempertanyakan proses kepemilikan HGB sebuah Gili ini, apakah sesuai secara Undang – Undang atau disulap tiba-tiba,” sebutnya.
Jika dilihat dari tahun terbitnya SHGB Gili Perigi, lanjut Muhanan, maka Gili Perigi masuk ke dalam kategori tanah terlantar.” SHGB terbit tahun 2001. Sepertinya sudah masuk indikasi tanah terlantar , jika masa berlaku HGBnya 30 tahun, maka tinggal 7 tahun akan berakhir,” ujarnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan