Oknum PPK di Lombok Tengah Diduga Terima Dana Ratusan Juta Dari Caleg Untuk Atur Suara
LOMBOK TENGAH | Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menerima dana sebesar Rp. 151 juta dari salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi NTB daerah pemilihan (Dapil) 7 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Informasi yang dihimpun suaralomboknews.com, dana ratusan juta yang diterima oknum PPK Janapria tersebut digunakan untuk mengatur perolehan suara Caleg pemberi dana.
Dana ratusan juta diterima oleh oknum PPK Janapria ber kwitansi dan dalam kwitansi tersebut tertulis nilai nominal dana yang diterima yang ditandatangani oleh dua oknum PPK Janapria yakni Mahyun Ismail dan Khairil Anwar.
Dihubungi suaralomboknews.com via pesan WhatsApp (WA), Sabtu, (11/5/2024), PPK Janapria, Khairil Anwar mengatakan, dana yang diterima dari Caleg tersebut disalurkan ke konsumen dan membantah telah menjanjikan suara kepada Caleg yang memberikan dana.”Setau saya itu titipan untuk disampaikan ke konsumen di bawah dan gak ada harus sekian suara pak selebihnya hanya itu mohon maaf sebesar besarnya,” ucapnya.
Ditanya apakah dana tersebut telah disalurkan ke pemilik suara dan siapa yang menyalurkan dana tersebut, Khairil Anwar menjawab, dana tersebut telah disalurkan. “Semua sudah tersalurkan pak tanpa terkecuali, melalui rekan rekan di bawah. Dan mereka sudah menyalurkan kebawahnya lagi, perkara hasil tidak sesuai ekspektasi diluar kemampuan kita, karena posisi kita hanya memfasilitasi, begitu pak…hanya itu dari saya selebihnya silahkan konfirmasi ex ketua dulu,”jawabnya.
Khairil Anwar juga mengaku, namanya yang tertulis dalam kwitansi penerimaan dana salah dan tidak pernah menulis namanya dalam kwitansi penerimaan dana dari Caleg tersebut. “Oya pak,,di kwitansi itu penulisan nama saya salah,,dan itu ditulis belakangan, karena saya gak pernah tulis nama disana,” bantahnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan