Sempat Ditahan Polisi, Oknum Diduga PPK BPBD NTB Akhirnya Dilepas
LOMBOK TENGAH | Setelah sempat ditahan selama 1 kali 24 jam, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, Penyidik Tindakan Pidana Umum (Pidum), Sat Reskrim Polres Lombok Tengah akhirnya melepas oknum diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPBD NTB), dan dua orang teman dekat dari Oknum diduga PPK BPBD NTB.
Informasi yang dihimpun suaralomboknews.com, oknum diduga PPK BPBD NTB dan dua orang temanya ditahan di Polres Lombok Tengah setelah diadukan oleh salah seorang warga atas dugaan penipuan proyek Sumur Bor.” Diamankan 1 kali 24 jam. Setelah ada kesepakatan perdamaian dan yang bersangkutan bersedia mengganti, dan yang bersangkutan (Diduga PPK dan dua orang temannya) sudah mengganti, dan yang bersangkutan kita pulangkan,” kata Kepala Unit (Kanit) Pidum Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Ramdan di ruang kerjanya, Senin, (22/4/2024).
Ipda Ramdan mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, Oknum Diduga PPK BPBD NTB tidak pernah menerima uang untuk janji Proyek dari pelapor.” Dia (Diduga PPK), tidak pernah menerima uang langsung dari pelapor, dan dua orang sebut saja A dan B kita jemput ke rumahnya, barulah diketahui bahwa uang dari pelapor tidak diserahkan ke dia (Diduga PPK). Kalaupun ada yang ke dia (Diduga PPK) jumlahnya tidak banyak, dan itu sudah diganti dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan