Masyarakat Ungkap Alasan Menolak Herman Jadi Lurah Gonjak
LOMBOK TENGAH | Sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Kelurahan Gonjak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, (22/4/2024).
Kedatangan perwakilan masyarakat tersebut untuk menyampaikan Surat Petisi Menolak Herman Satriawan, SH sebagai Lurah Gonjak dengan alasan Penggelapan anggaran dana kelurahan yang sudah tertuang dalam surat pernyataan dari pihak Kantor Lurah Gonjak. Penggelapan insentif (gaji) RT, Marbot, BKK (Badan Keamanan Kelurahan), ATK Kantor dan Operasional unit Kendaraan Roda Tiga jenis Kaisar di Kelurahan Gonjak periode Januari-Februari 2024. Penyalahgunaan wewenang pengangkatan Staf Kelurahan dengan SK yang tidak sesuai. Tidak ada keterbukaan penggunaan anggaran program fisik sesuai Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan LKKP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola
Selain itu, dalam Surat Petisi masyarakat Kelurahan Gonjak juga menyebutkan, selama kepemimpinan Lurah Gonjak Herman tidak terjadi keharmonisan di dalam struktur pemerintahan di semua tingkatan baik internal dan unsur lembaga yang ada.
Oleh sebab itu Masyarakat di kelurahan Gonjak menuntut Lurah Gonjak, Herman
Satriawan, SH segera dicopot atau dipindahkan dari Kelurahan Gonjak dan diganti dengan Lurah yang baru sehingga Kelurahan Gonjak menjadi kondusif kembali.
Kedatangan perwakilan masyarakat tersebut diterima oleh Camat Praya, Baiq Murniati dan pihak Pemerintah Kelurahan Gonjak.
Dihadapan perwakilan masyarakat, Baiq Murni menjelaskan, bahwa tidak ada dana yang digelapkan. Melainkan dana yang dianggap digelapkan oleh masyarakat tersebut terlambat dibagikan kepada Rukun Tetangga (RT) oleh Bendahara Kelurahan Gonjak.” Jadi bukan penggelapan. Sebelum bulan puasa dana insentif RT di pending oleh bendahara, dan pengakuan Bendahara uangnya dipinjam, dan uangnya itu sudah diganti, sudah dibagikan kepada RT. Tadi juga sudah disampaikan langsung permohonan maaf oleh bendahara, masyarakat menerima. Jadi untuk insentif RT sudah tidak ada masalah, dan juga tidak ada masalah dengan insentif Marbot dan BKK,” jelasnya.
Terkait dengan ditolaknya Herman Satriawan sebagai Lurah oleh masyarakat Gonjak, Baiq Murni meminta kepada masyarakat untuk menghormati keputusan pimpinan dalam hal ini Bupati Lombok Tengah.” Sudah diputuskan oleh pimpinan, sudah di Mutasi, tetapi karena ada aturan, maka dikembalikan lagi jadi Lurah, dan sekarang dalam pengusulan izin mutasi, kalau sudah ada izin dari pemerintah pusat, maka pindah lagi ke tempat dimana dia (Lurah Gonjak) di Mutasi. Untuk itu, mari kita sama – sama menghormati keputusan pimpinan,” ujarnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan