SHOPPING CART

close

Mucikari Yang Ditangkap di Lombok Tengah Pasang Tarif Rp 1 Juta Untuk Sekali Kencan

Ops Pekat Polres Lombok Tengaah
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama, menunjukkan barang bukti kasus Prostitusi saat kegiatan release hasil Operasi Pekat di Mapolres Lombok Tengah, Jumat, (31/03/2023).

LOMBOK TENGAH | Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap aktivitas Prostitusi di salah satu Cafe di kawasan wisata Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah saat melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M, tepatnya pada tanggal, 19 Maret 2023 lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang Mucikari berjenis kelamin laki – laki berinisial JH, warga Dusun Takar – Akar, Desa Merak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

JH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Prostitusi juga merupakan Residivis dalam kasus yang sama. “ Tersangka juga merupakan Residivis dan dari pengakuan tersangka sudah lama melakukan aktivitas Prostitusi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu  Redho Rizky Pratama, S.Tr.K saat kegiatan release hasil Operasi Pekat menjelang bulan Ramadhan 1444 H yang dilaksanakan mulai tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Mapolres Lombok Tengah, Jumat, (31/03/2023).

Iptu Redho juga mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka menerima pesanan dari laki – laki hidung belang dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang telah dipersiapkan oleh tersangka. “ Setelah menerima pesanan, tersangka mematok harga Rp 1 juta. Harga itu termasuk untuk tersangka, untuk PSK dan untuk tempat yang dipersiapkan oleh tersangka yang lokasinya di dalam Cafe,” ucapnya

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan 4 orang PSK dan barang bukti berupa, uang tunai Rp 1 juta, 1 buah sprei warna pink, dan 1 buah sarung merk Lontar. “ Pelaku kita jerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15 juta,” ujarnya. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Mucikari Yang Ditangkap di Lombok Tengah Pasang Tarif Rp 1 Juta Untuk Sekali Kencan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2023
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK