Terkait Batas Wilayah, MA Batalkan Permendagri, Sekda Lombok Tengah Minta Masyarakat Tetap Tenang
LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 P/HUM/2023 terkait Perkara Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat pada hari Rabu, 15 Maret 2023.
Melalui siaran pers tertulis Pemkab Lombok Tengah, Kamis, (30/3/2023), Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, dan menjaga kondusifitas serta tidak terpancing dengan segala bentuk isu yang berkembang. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah saat ini menunggu tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. “Mari kita dukung langkah Kemendagri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum, menciptakan ekosistem informasi yang sehat, dan khusuk menjalankan ibadah puasa,” pintanya
Dalam siaran pers tertulis Pemkab Lombok Tengah dijabarkan secara detail mulai dari proses awal hingga keluarnya putusan MA.
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2022, Pemkab. Lombok Tengah melalui kuasa hukumnya Ali Usman Ahim, SH., MH dan Muhanan, SH., MH mengajukan permohonan Perkara Hak Uji Materiil terhadap Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan di register dengan Nomor 1 P/HUM/2023 pada tanggal 2 Januari 2023. Bertindak selaku pemohon dalam perkara ini adalah Bupati Lombok Tengah, yang menurut ketentuan pasal 65 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mempunyai tugas dan wewenang (salah satunya) mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bertindak selaku termohon adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya R. Gani Muhamad, SH., M.AP (menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri).
Adapun pokok-pokok permohonan meliputi :
- Mengabulkan atau menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah Dengan Kabupaten Lombok Barat NTB bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Menyatakan Pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah Dengan Kabupaten Lombok Barat NTB tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 huruf a, e dan f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Menyatakan Pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah Dengan Kabupaten Lombok Barat NTB yang tidak memenuhi ketentuan Undang – Undang Nomor : 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah tidak sah;
- Memerintahkan atau mewajibkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah Dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Memerintahkan atau mewajibkan kepada termohon untuk menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat, NTB dengan mengacu pada Berita Acara Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Batas Daerah Wilayah III antara Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang dilaksanakan di hotel Menara Peninsula Jakarta, tanggal 9 Juni 2016.
- Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dapat kami jelaskan bahwa, poin kesepakatan rapat Tim Penegasan Batas Daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Batas Daerah Wilayah III antara Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Tengah, NTB, di hotel Menara Peninsula Jakarta, tanggal 9 Juni 2016, berbunyi “Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sepakat bahwa segmen batas kedua kabupaten yang merujuk kepada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 267 Tahun 1992” yang di antaranya meliputi :
1). Dimulai dari Tanjung Jagog yang ditandai oleh TK-001 dengan koordinat 8⁰ 52′ 22.300″ LS dan 116⁰ 06′ 33.700″ BT yang terletak pada batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat;
2). TK-001 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit, selanjutnya menyusuri As (Median Line) jalan setapak sampai pada TK-002 dengan koordinat 8⁰ 51′ 44.100″ LS dan 116⁰ 06′ 50.600″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat.
3). TK-002 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan setapak sampai pada TK B dengan koordinat 8⁰ 51′ 19.950″ LS dan 116⁰ 06′ 00.130″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat.
II. Bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada angka I di atas telah diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023, oleh Dr. H. Irfan Fachrudin, SH., C.N (Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis), bersama-sama dengan, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH dan H. Is Sudaryono, SH., MH (Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota) dan dihadiri oleh Joko A. Sugianto, SH (sebagai Panitera Pengganti), dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan atau menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah Dengan Kabupaten Lombok Barat, NTB bertentangan dengan Pasal 5 huruf a, huruf f dan pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan karenanya tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Termohon untuk mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah Dengan Kabupaten Lombok Barat, NTB.
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada percetakan negara untuk dicantumkan dalam berita negara.
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan