Jelang dan Awal Ramadhan 1444 H, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah Sita 524 Liter Miras
LOMBOK TENGAH | Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Rinjani 2023. “ Operasi Pekat Rinjani 2023 dengan melaksanakan penertiban, razia dan pemberantasan Minuman Keras (Miras) di 14 Lokasi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM saat menyampaikan konferensi pers hasil Ops Pekat Rinjani 2023 di Mapolres Lombok Tengah, Jumat, (31/03/2023).
Dalam Ops Pekat Rinjani 2023 yang dilaksanakan dari tanggal 13 – 26 Maret 2023, Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan Miras Tradisional jenis tuak sebanyak 156 botol dan 3 jerigen dengan totol 324 Liter sedangkan Brem sebanyak 170 Botol dan 1 jerigen total jumlah 200 Liter, dan Bir Bintang sebanyak 53 botol. “Total jumlah keseluruhan sebanyak 524 Liter Miras,” sambung Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian.
524 Liter Miras kata Iptu Hizkia diamankan di 14 lokasi yang ada di wilayah Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya. “ 524 Liter Miras disita dari 15 orang penjual yang menjual Miras secara Ilegal, tanpa izin edar dan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah,” katanya
Iptu Hizkia menegaskan, 15 orang penjual Miras secara Ilegal diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. “ 15 Penjual kita tindak tegas dan peredaran Miras secara Ilegal pada Ops Pekat Rinjani Tahun 2023 ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya,” ujarnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan