Jalan di Tembok, Investor Asal Korea Terisolir di Lombok Tengah
LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada, Senin, (28/11/2022) turun kelapangan untuk melakukan kajian terhadap persoalan jalan yang dibangun Pemkab Lombok Tengah pada tahun 2015 lalu menuju di kawasan Pariwisata Pantai Are Guling, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang ditutup dengan cara di tembok permanen oleh Sugiarta alias Along.
Kajian lapangan itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM Nursiah didampingi Kadis PUPR Lombok Tengah, Kepala Bappeda Lombok Tengah, ATR/BPN Lombok Tengah, BKSDA, Camat Pujut, Lalu Sungkul, Kabag Hukum Setda Lombok Tengah dan dihadiri oleh Along bersama Lalu Atmaja, Direktur Utama PT. The One Partners (PT TOP) Investor asal Korea, Mr. Kim Sangoh, Komisaris PT TOP, Ruby, Kepala Dusun (Kadus), Areguling, S. Ahmadi, Kadus Batu Riti, Zulmi, Pemdes Tumpak, dan puluhan perwakilan masyarakat Desa Tumpak.
Akibat jalan di tembok Along, PT TOP dan sejumlah investor Lokal terisolir dan tidak bisa melaksanakan aktivitas pembangunan, karena tidak bisa masuk ke lokasi pembangunan Villa dan Hotel.
PT TOP sendiri akan kembali melanjutkan pengerjaan fisik Pembangunan Villa Hotel (Villatel) Royal Tulip Resort & Spa di kawasan Pantai Are Guling pada awal Tahun 2023 setelah pembangunan sempat terhenti akibat dampak dari Bencana Alam Gempa Bumi Lombok pada tahun 2018 lalu dan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan saat ini.
Selain Investor, aktivitas masyarakat juga terdampak akibat dari jalan yang tutup dengan tembok permanen oleh Along dkk. “ Masyarakat ingin tembok yang menutup jalan dibongkar. Jalan ini dibangun oleh Pemda, dan jalan ini milik masyarakat sudah ada sebelum Desa Tumpak ada. Pemda harus bertindak tegas, jangan sampai setelah masyarakat teriak dan melakukan hal – hal yang tidak diinginkan baru mengambil tindakan,” kata Kadus Batu Riti, Zulmi.
Tokoh Masyarakat Desa Tumpak, Ustad Kamarudin menceritakan, jalan yang ditutup Along merupakan fasilitas umum yang dulunya masih berbentuk jalan setapak. “ Itu jalan setapak, pada tahun 1999 diperlebar melalui Padat Karya, pada tahun 2014 – 2015 dibangun oleh Dinas PU Lombok Tengah, selama jalan dibangun tidak pernah ada komplain dan tiba – tiba tahun 2022 jalan ditutup oleh Along. Saya menyaksikan langsung saat pembangunan jalan ini, saat itu pak HM. Suhaili (mantan Bupati Lombok Tengah) hadir saat pembangunan jalan ini dan berjanji akan menghotmik jalan ini sampai ke pantai. Saya saksikan juga komitmen Pemda untuk membangun jalan, listrik dan air bersih untuk pembangunan pariwisata. Tetapi kenapa saat ada investor mau membangun, jalan yang dibangun Pemda malah ditutup dengan tembok permanen. Untuk itu kami minta sikap tegas Pemda Lombok Tengah,” pintanya
Masyarakat mengajak Along untuk bersama – sama membangun Lombok Tengah dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Masyarakat juga meminta Along untuk segera membangun. Pasalnya, sudah puluhan tahun hanya menguasai lahan namun tidak kunjung dibangun.
Masyarakat juga menyampaikan alasan mendukung PT TOP. Selain karena akan segera membangun fisik Villa dan Hotel, PT TOP juga telah mengantongi izin Amdal, IMB dan izin – izin prinsip lainnya. “Wajar kami mendukung PT TOP, karena mau membangun, membuka lapangan pekerjaan. Sedangkan Along hannya buat janji-janji. Pemda membangun jalan dengan APBD dari uang rakyat, kok boleh aset milik daerah ditutup. Jika ini dibiarkan, maka Pemda Lombok Tengah sudah tidak punya harga diri,” sambung Kadus Are Guling, S. Ahmadi
Warga menolak solusi pembukaan jalan baru yang ditawarkan oleh Along. Dan meminta kepada Pemda Lombok Tengah untuk segera membongkar tembok yang dibangun Along untuk menutup jalan yang dibangun Pemda Lombok Tengah. “ Kami menolak solusi pembukaan jalan baru, karena ini jalan umum, milik masyarakat. Jalan ini ada sebelum Along membeli tanah di Are Guling. Dana kami juga meminta Along segera membangun, janji hanya janji – janji saja, sudah 40 tahun lahan dikuasai tanpa membangun apa-apa,” pintanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT TOP, Mr. Kim Sangoh menegaskan, pihaknya selalu mengikuti segala bentuk peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia. “Kami senang bertemu dengan pemerintah dan masyarakat . Kami selalu mengikuti segala aturan pemerintah, dan kami membangun dengan memenuhi segala aturan dan menaati hukum di Indonesia. Kami berharap rapat ini berhasil, semua pihak membawa jawaban yang jelas,”tegasnya
Dalam kesempatan tersebut, PT TOP menyampaikan alasan tertundanya pembangunan fisik Hotel dan Villa. “ tahun 2014 PT TOP telah menandatangani MoU dengan Pemda Lombok Tengah, dan disepakati, pembangunan infrastruktur jalan, air dan telekomunikasi, kami juga telah memiliki izin Amdal dan IMB. Jalan yang dipersoalkan dibangun dinas PU atas persetujuan warga dan kami melakukan pembangunan konstruksi saat itu, namun di stop karena Gempa Lombok dan Covid-19. Dan pada awal tahun 2023 kami akan melanjutkan pekerjaan konstruksi,” papar Mr. Kim
PT TOP mengingatkan Pemda Lombok Tengah untuk menjalankan MoU dengan PT TOP, sehingga Investor yang ada di Korea tertarik untuk berinvestasi di Lombok Tengah. “PT TOP sampai dengan saat ini memenuhi peraturan Pemda Lombok Tengah secara menyeluruh dari paling bawah sampai paling atas. Satu satunya harapan kami adalah mohon Pemda jaga komitmen MoU dengan PT TOP, sehingga PT Top bisa memulai pembangunan lagi. Jika masalah ini diselesaikan dengan baik akan menjadi angin segar yang baik di Korea untuk berinvestasi di Lombok Tengah dan tentu masyarakat akan dibantu,” ujar Mr. Kim.
Sebelumnya, Along didampingi Lalu Atmaja menjelaskan, jalan yang dibangun menuju PT TOP masuk kedalam SHM atas nama Iskandar. Dan pihaknya telah memberikan solusi untuk membuka jalan alternatif lain dan telah menyiapkan lahan untuk pembangunan jalan alternatif seluas 8 are lebih termasuk telah menyiapkan alat berat. Pihaknya juga menegaskan sudah memiliki masterplan.
Along dan Lalu Atmaja berdalih, pembangunan tidak kunjung terlaksana, karena banyak masalah yang dihadapinya di lapangan. “ Hasil rekonstruksi bersama BPN, jalan berada ditengah – tengah lahan kami. Kok hebat sekali tanah kami dibelah untuk menuju Investor lain. Dan pembangunan sudah ada masterplan, kenapa kami belum membangun, karena masih ada masalah, sudah 10 miliar kami keluarkan menyelesaikan lahan. Kalau mau membangun villa bisa pakai Engkel akut semen, tetapi kalau mau bangun hotel besar lantai 5 harus pakai kendaraan besar, ini nilainya triliunan,” sebut Lalu Atmaja.
Setelah mendengarkan keluhan masyarakat, masukan, saran dan melihat kondisi di lapangan, Pemda Lombok Tengah akan menindaklanjuti hasil Kajian Lapangan bersama dengan ATR/BPN Lombok Tengah dan dengan pihak – pihak terkait. “ Apa yang menjadi hasil hari ini, akan kami rapatkan untuk diputuskan, dan mencari jalan terbaik. Secepatnya akan kita putuskan,” janji Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr HM. Nursiah
Situasi di jalan yang ditembok Along sempat memanas antara warga dengan sejumlah oknum warga yang diduga orang kepercayaan Along yang memicunya, karena masyarakat tidak terima dengan sikap dan perkataan salah seorang oknum warga yang diduga orang kepercayaan Along yang melontarkan kata – kata “Tidurkan” saat ada salah seorang masyarakat yang ingin membongkar sendiri tembok yang menutup jalan yang dibangun Along.
Baku hantam antara masyarakat dengan oknum warga yang diduga orang kepercayaan Along dapat dicegah oleh sejumlah aparat kepolisian dari Polres Lombok Tengah bersama Bhabinkamtibmas Desa Tumpak. “ Apa maksud mau ditidurkan itu, seolah olah kalimat itu mau membunuh warga dan memenjarakan warga, Kadus juga punya wewenang mengamankan, menjaga masyarakat,” kesal Kadus Batu Riti Zumi. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan