SHOPPING CART

close

Pasutri Asal Batam Bawa Sabu Modus Roket ke NTB

Pasutri bawa Sabu Modus Roket ke NTB
Kepala BNNP NTB, Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si saat menyampaikan Press Release hasil ungkap kasus narkotika jenis Sabu di Provinsi NTB di loby kantor BNNP NTB di Kota Mataram dengan menghadirkan Pasangan Suami Istri ( Pasutri ) sebagai tersangka pengedar Sabu modus Roket asal Batam berinisial P (27) dan MM, (22), Rabu ( 17/2/2021 )

SUARALOMBOKNEWS.com – MATARAM | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat ( BNNP NTB ) kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dengan modus Roket.
Dalam pengungkapan itu, BNNP NTB berhasil meringkus pasangan suami istri ( Pasutri ) asal Batam, Provinsi Kepulauan Riau berinisial P, 27 tahun dan MM, 22 Tahun.
Pasutri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu itu berhasil diringkus petugas BNNP NTB di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Lombok ( BIL ) di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Kamis ( 11/2/2021 ).
Dari tangan Pasutri itu, BNNP NTB berhasil mengamankan barang bukti
Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Sabu seberat 387,95 gram dan dua buah Handphone.” Tersangka P dan MM merupakan penumpang Lion Air dari Padang menuju Lombok dan transit Jakarta membawa Saabu dengan modus Roket (memasukan dalam dubur), kedua tersangka mengeluarkan barang – bukti didalam duburnya berupa kapsul besar dan kecil dengan jumlah 2 buah paket Shabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom, dan Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku disuruh mengambil Shabu di Padang oleh seseorang yang saat ini masih kami lakukan pendalaman,” ungkap Kepala BNNP NTB, Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si dalam Press Release hasil ungkap kasus narkotika jenis Sabu di Provinsi NTB di loby kantor BNNP NTB di Kota Mataram, Rabu ( 17/2/2021 ).
Kedua tersangka kata Gde, melangar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun Penjara dan denda maksimal Rp. 10 Milyar, dan minimal Rp. 1 Milyar.
Gde menjelaskan, bila diuangkan barang bukti Shabu yang dibawa kedua tersangka itu senilai Rp. 775,9 Juta dengan hitungan harga rata-rata Rp. 2 juta per Gram di NTB. “Apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang penyalahguna, coba pakai, maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 4655 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya
Walaupun saat ini semua pihak terkonsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19), namun BNN dan Jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika, terbukti para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba. “Saya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di lingkungan masing-masing. “Kepada seluruh kalangan Masyarakat apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli Narkotika ataupun mungkin produksi jangan ragu segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melaului Telpon,sms,WhatsApp 085238944442 maupun aparat terkait lainnya,” pinta Gde Sugianyar Dwi Putra. [ slnews – rul ]

Tags:

0 thoughts on “Pasutri Asal Batam Bawa Sabu Modus Roket ke NTB

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2021
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28  

STATISTIK