Bersama Polisi, BNNP NTB Bekuk Pengedar Sabu Bersenpi di Sumbawa

SUARALOMBOKNEWS.com – MATARAM | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) bersama Sat Resnarkoba Polres Sumbawa dan BNNK Sumbawa berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu
Dalam pengungkapan itu, BNNP NTB berhasil meringkus seorang pelaku peredaran gelap Sabu berinisial ES, 40 Tahun, warga BTN Bukit Permai Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
ES yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap Shabu itu diringkus BNNP NTB bersama personil Sat Resnarkoba Polres Sumbawa dan BNNK Sumbawa sesaat setelah mengambil kiriman Paket Sabu di salah satu Jasa Ekspedisi di Jalan Garuda RT 001 RW 03 Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa pada Sabtu, 13 Februari 2021
Dari tangan ES, petugas BNN dan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat 26,36 gram.
Selain barang haram, dari tangan ES, petugas BNN dan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa juga berhasil mengamankan dua pucuk Senjata Api ( Senpi ) jenis Pistol dan Senpi laras panjang lengkap dengan Amunisi, Senjata Tajam jenis parang.
BNN dan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa juga mengamankan kendaraan roda empat Strada warna hitam dengan nomor Polisi EA 8076 YZ yang dikemudikan ES pada saat mengambil kiriman paket Sabu. ” Setelah mendapat informasi dari BNNP NTB bahwa ada paket yang dicurigai berisi Narkotika di jasa ekspedisi, Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa bersama personil BNNK Sumbawa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ES. Saat ditangkap tersangka ES sempat membuang paket Shabu ke jalan dan pada saat di lakukan penggeledahan terhadap barang tersebut di temukan 1 poket naktotika jenis sabu. Setelah diamankan di Mapolres Sumbawa dan dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang di gunakan ES, di temukan 2 pucuk senjata api jenis Pistol dan laras panjang beserta amunisi dan tersangka ES mengaku pemilik dari 2 puncuk Senpi tersebut,” ungkap Kepala BNNP NTB, Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si dalam Press Release hasil ungkap kasus narkotika jenis Shabu di Provinsi NTB di loby kantor BNNP NTB di Kota Mataram, Rabu ( 17/2/2021 ).
Tersangka ES, kata Gde, melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 Milyar, minimal Rp. Rp.1 Milyar. “Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolres Sumbawa,” katanya
Gde menjelaskan, bila diuangkan barang bukti Shabu tersebut senilai Rp. 52 Juta dengan hitungan harga rata-rata 2 Juta per Gram di NTB dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB dan Polres Sumbawa telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 312 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.
Walaupun saat ini, lanjut Gde, semua pihak konsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19 ), BNN dan Jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika, terbukti para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba. “Saya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing- masing. Kepada seluruh kalangan Masyarakat apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli Narkotika ataupun mungkin produksi jangan ragu segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melaului Telpon,sms,WhatsApp 085238944442 maupun aparat terkait lainnya,” imbaunya. [ slnews – rul ]

Tinggalkan Balasan