Warga Kaget PBB Naik Dua Kali Lipat, Bapenda Lombok Tengah Sebut Bukan Kenaikan NJOP, Tapi Pemutakhiran Data

SUARALOMBOKNEWS | Sejumlah warga di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara sepihak yang dinilai cukup signifikan . Bahkan, di sejumlah wilayah, nilai PBB disebut mengalami kenaikan hingga dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satu wilayah yang menjadi sorotan yakni Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. Warga di dua lingkungan di kelurahan tersebut mengaku mengalami perubahan nilai PBB yang cukup besar.
Selain persoalan besaran kenaikan, muncul pula pertanyaan terkait perubahan nilai PBB yang disebut terjadi hingga dua kali dalam satu tahun, termasuk mengenai dasar administrasi dan apakah perubahan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu menegaskan, bahwa perubahan nilai PBB tersebut bukan disebabkan oleh kenaikan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.“Tidak ada kenaikan NJOP, hanya pemutakhiran data saja. Ada beberapa SPPT yang hanya ada nilai tanahnya saja dan bangunan nol, padahal di objek tersebut sudah ada bangunan. Nah, perubahan itu yang kami update,” jelas Baiq Aluh Windayu, saat dihubungi suaralomboknews.com melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu, (12/8/2026).
Menurut Baiq Aluh, pemutakhiran dilakukan untuk menyesuaikan data objek pajak dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Dengan demikian, perubahan nilai pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat terjadi ketika sebelumnya data bangunan belum tercatat atau belum sesuai.
Terkait pertanyaan apakah perubahan nilai PBB yang terjadi hingga dua kali dalam satu tahun harus disertai SK Bupati, Baiq Aluh menjelaskan bahwa SK Bupati diperlukan apabila terdapat perubahan NJOP.“Kalau ada perubahan NJOP baru pakai SK Bupati dan itu kan tidak merubah NJOP. Minta SPPT yang naik itu, nanti kami jelaskan di kantor,” katanya.
Sementara itu, mengenai kenaikan nilai PBB yang dialami warga di dua lingkungan di Kelurahan Panjisari, Baiq Aluh membenarkan bahwa wilayah tersebut sebelumnya telah dilakukan penilaian massal sekaligus pemutakhiran data PBB-P2.“Iya memang di lokasi itu kemarin ada penilaian massal dan pemutakhiran data PBB-P2,” ujarnya.
Baiq Aluh mengatakan, sebelum proses pemutakhiran dilakukan, Bapenda juga telah melakukan sosialisasi dengan melibatkan kepala lingkungan (kaling) setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, kata Baiq Aluh telah disampaikan bahwa pemutakhiran data dapat berdampak terhadap nilai PBB yang diterima wajib pajak.“Sudah dilakukan sosialisasi melibatkan kaling setempat bahwa akan ada dampak terhadap hasil pemutakhiran data itu,” jelasnya.
Baiq Aluh menambahkan, langkah pemutakhiran data PBB-P2 tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemerintah Daerah melakukan pembaruan data PBB. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan